Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi kripto tidak dapat dimaknai sebagai dukungan pemerintah terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, kewajiban membayar pajak dan penilaian atas sifat atau dampak suatu kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Keberadaan pungutan negara tidak otomatis memberi legitimasi moral maupun keagamaan kepada aktivitas yang dikenai pajak.
Nasaruddin menjelaskan bahwa pajak menjalankan fungsi fiskal sekaligus memungkinkan negara mencatat dan mengawasi transaksi. Dalam ranah kripto, pencatatan dinilai penting karena kegiatan ekonomi digital dapat berlangsung dengan cepat dan melibatkan risiko bagi masyarakat. Melalui pengaturan dan pemantauan, negara dapat memperoleh gambaran mengenai transaksi yang terjadi, sekaligus menjalankan peran pengawasan di ruang ekonomi yang terus berkembang. Hal tersebut tidak sama dengan mendorong masyarakat untuk bertransaksi atau menyatakan bahwa setiap bentuk kegiatan terkait kripto aman dan dapat diterima.
Penegasan itu menempatkan batas yang jelas kewenangan fiskal negara dan penilaian keagamaan. Pajak merupakan instrumen untuk mengelola penerimaan dan tata kelola transaksi, sedangkan penetapan halal atau haram memerlukan pertimbangan tersendiri. Karena itu, fakta bahwa suatu transaksi dikenai pajak tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan status syariahnya. Sebaliknya, perbincangan mengenai hukum agama juga tidak serta-merta menghapus kewajiban fiskal yang berlaku. Masyarakat perlu membedakan kedua ranah tersebut ketika memahami kebijakan terhadap aset digital.
Dalam konteks ini, kehadiran negara terutama berkaitan dengan pencatatan, pengawasan, dan pengelolaan risiko, bukan pengesahan menyeluruh atas aktivitas kripto. Pernyataan Menteri Agama tersebut mengingatkan bahwa kebijakan pajak memiliki tujuan administratif dan fiskal. Sikap pemerintah terhadap perpajakan suatu transaksi karenanya tidak seharusnya dibaca sebagai keputusan tentang halal atau haramnya aset maupun kegiatan terkait. Penilaian atas aspek syariah tetap perlu dibahas melalui kerangka dan otoritas yang relevan, sementara aturan pajak menjalankan fungsi negara dalam mengatur transaksi ekonomi.Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penentuan halal atau haram bukan kewenangan pemerintah, melainkan berada pada otoritas keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah memiliki tugas mengatur aspek yang menjadi mandatnya, seperti perpajakan, sedangkan penilaian berdasarkan prinsip syariah menjadi ranah ulama. Pembagian peran ini penting agar kewajiban administratif tidak disalahartikan sebagai keputusan keagamaan. Nasaruddin juga menyampaikan bahwa pandangan mengenai kripto dapat berubah apabila pada masa mendatang aset tersebut dinilai tidak lagi menimbulkan persoalan. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan ulama bekerja sama serta saling mengawasi dalam menyikapi perkembangan teknologi dan transaksi keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pajak bukan ketentuan syariah. Pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi atau aktivitas kripto tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan, apalagi menunjukkan pemerintah mendorong masyarakat untuk memperdagangkan kripto. Pajak merupakan kewajiban dalam kerangka hukum perpajakan yang berlaku, sementara boleh atau tidaknya suatu aktivitas menurut agama ditentukan oleh otoritas keagamaan. Bimo menyatakan bahwa pandangan lembaga dan tokoh agama mengenai status kripto dihormati. Dengan demikian, kewajiban membayar pajak dan penilaian halal-haram merupakan dua hal berbeda yang memiliki dasar serta kewenangan masing-masing.
Pada 2021, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI memutuskan penggunaan kripto sebagai mata uang haram karena mengandung gharar dan dharar. Keputusan tersebut juga menyebut penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI Nomor 17 Tahun 2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia. Namun, MUI memberikan pengecualian untuk perdagangan kripto sebagai komoditas atau aset. Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying, serta memberikan manfaat yang jelas. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penilaian MUI bergantung pada bentuk penggunaan dan karakter aset, bukan semata-mata pada keberadaan aktivitas ekonomi atau pengenaan pajaknya. Pemerintah dan ulama dapat terus berkoordinasi agar pemahaman masyarakat mengenai aturan fiskal dan panduan keagamaan tetap terpisah, sekaligus saling melengkapi.Pengaturan transaksi aset kripto di Indonesia berubah seiring pergeseran cara pemerintah mengklasifikasikan dan mengawasi aset digital tersebut. Sebelumnya, kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar fisik berjangka. Dalam kerangka itu, aset kripto masuk kelompok barang kena pajak dan transaksi jual belinya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Pendekatan tersebut menempatkan kripto terutama sebagai barang yang diperdagangkan, bukan sebagai instrumen dalam sistem keuangan.
Perubahan penting terjadi mulai 10 Januari 2025, ketika tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan kewenangan ini dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Dengan pengawasan OJK, aset kripto ditempatkan dalam ranah pengaturan sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital. Perubahan lembaga pengawas itu juga mencerminkan pembaruan pendekatan terhadap sifat dan fungsi aset tersebut.
Sejalan dengan peralihan tersebut, klasifikasi kripto berubah dari barang komoditas menjadi aset keuangan digital yang diperlakukan setara dengan surat berharga dalam konteks perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi bagian dari penyesuaian aturan pajak terhadap perubahan status dan mekanisme pengawasan, sehingga kewajiban pajak tidak lagi semata-mata mengikuti kerangka lama yang memandang kripto sebagai komoditas.
Dasar penting dalam memahami perlakuan PPN adalah Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN dan PPnBM, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut memasukkan surat berharga ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Karena aset kripto dalam pengaturan baru disamakan dengan surat berharga, klasifikasi tersebut menjadi relevan untuk menentukan perlakuan PPN atas asetnya. Namun, aturan pajak tetap perlu dibaca bersama ketentuan mengenai jasa, perantara, dan aktivitas transaksi, sebab perlakuan terhadap aset tidak otomatis menjelaskan seluruh kewajiban pajak pihak-pihak yang terlibat.
Sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 berlaku, besaran pajak transaksi aset kripto berbeda menurut jalur perdagangan yang digunakan. Untuk transaksi melalui platform yang berada dalam pengawasan Bappebti, penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi. Selain itu, transaksi tersebut juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 0,11 persen. Dengan demikian, pajak yang berlaku mencakup pungutan atas penghasilan penjual sekaligus pajak atas transaksi.
Perlakuan sebelumnya lebih tinggi bagi transaksi yang dilakukan di luar platform Bappebti. PPh Pasal 22 finalnya ditetapkan sebesar 0,2 persen, sedangkan PPN efektif mencapai 0,22 persen. Perbedaan tarif tersebut berkaitan dengan status dan jalur penyelenggara transaksi, bukan dengan penilaian pemerintah mengenai halal atau tidaknya aset kripto. Ketentuan ini menggambarkan cara negara mengatur pemungutan pajak serta mengawasi aktivitas perdagangan melalui penyelenggara yang memenuhi persyaratan.
Perubahan berlaku mulai 1 Agustus 2025, seiring penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025. Sejak tanggal tersebut, jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Pungutan yang tersisa adalah PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen, yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik







