Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan adanya usulan agar zakat yang dibayarkan masyarakat dapat ditetapkan sebagai kredit pajak. Gagasan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai hubungan kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan, terutama bagaimana keduanya dapat diatur secara adil dalam sistem yang berlaku. Namun, usulan itu belum menjadi ketentuan resmi. Pemerintah dan pihak terkait masih perlu mendiskusikan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya sebelum kebijakan apa pun dapat diputuskan.
Pembicaraan ini menindaklanjuti fatwa mengenai pajak yang berkeadilan, yang dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia pada November 2025. Fatwa tersebut menjadi landasan bagi dialog tentang prinsip keadilan dalam pemungutan pajak dan pengakuan atas zakat yang ditunaikan umat Islam. Dalam konteks itu, usulan kredit pajak dipandang sebagai salah satu gagasan yang patut dikaji, bukan sebagai keputusan yang telah disepakati. Pernyataan Menteri Agama menunjukkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan memerlukan koordinasi antarlembaga.
Perbedaan kredit pajak dan pengurangan penghasilan kena pajak juga penting diperjelas dalam proses tersebut. Kredit pajak pada umumnya mengurangi jumlah pajak terutang, sedangkan pengurangan penghasilan kena pajak bekerja pada tahap perhitungan dasar pajak. Karena itu, istilah yang digunakan dalam usulan perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan teknis yang tepat, termasuk mengenai bukti pembayaran zakat, lembaga penerima, batas pengakuan, dan tata cara pelaporan. Dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu menilai pilihan-pilihan itu secara cermat. Sampai ada keputusan dan aturan resmi, masyarakat sebaiknya tidak menganggap pembayaran zakat otomatis mengurangi pajak terutang. Pembahasan lanjutan diperlukan agar aspirasi yang muncul dari fatwa dapat dipertimbangkan secara transparan, dengan memperhatikan hukum, administrasi, serta perlakuan yang setara bagi wajib pajak. Dengan demikian, usulan ini tetap berada pada tahap wacana kebijakan yang memerlukan kajian dan kesepakatan lebih lanjut.Nasaruddin menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons fatwa mengenai zakat melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Respons tersebut menunjukkan bahwa pembahasan hubungan zakat dan pajak melibatkan komunikasi otoritas perpajakan dan lembaga keagamaan. Menurut Nasaruddin, koordinasi diperlukan agar pandangan keagamaan dapat dibicarakan bersama pihak pemerintah yang menangani kebijakan perpajakan. Dengan demikian, tindak lanjut atas fatwa tidak hanya berlangsung dalam ruang diskusi ulama, tetapi juga melibatkan instansi yang berwenang di bidang pajak. Keterangan itu disampaikannya dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Selain koordinasi DJP dan MUI, Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas khusus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pembentukan tim ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam membawa pembahasan ke tahap berikutnya. Nasaruddin menjelaskan adanya gugus tugas itu dalam konteks respons terhadap fatwa, meski rincian susunan maupun agenda kerjanya tidak menjadi pokok keterangan yang disampaikan. Keberadaan mekanisme khusus tersebut menandakan bahwa isu zakat sebagai kredit pajak memerlukan pembicaraan lintas pihak dan penelaahan lebih lanjut. Dalam prosesnya, komunikasi pemangku kepentingan dapat membantu memperjelas aspek yang perlu dikaji, sekaligus menjaga agar pembahasan berlangsung melalui saluran kelembagaan yang sesuai.
Dalam seminar yang sama, Nasaruddin juga menekankan pentingnya hubungan ulama dan umara yang dilandasi sikap saling menasihati dalam kebaikan. Ia menyatakan bahwa keduanya perlu bekerja dengan semangat saling memberi nasihat tanpa saling mencurigai. Pesan itu menempatkan dialog sebagai dasar untuk membahas kebijakan yang bersinggungan dengan pertimbangan agama dan urusan pemerintahan. Sikap tersebut relevan dalam pembicaraan mengenai zakat dan pajak, karena perbedaan sudut pandang dapat dibahas secara terbuka melalui koordinasi, bukan dengan prasangka. Pernyataan Nasaruddin sekaligus memberi konteks pada langkah DJP berkoordinasi dengan MUI dan pembentukan gugus tugas oleh Kementerian Keuangan: tindak lanjut diharapkan berlangsung dengan komunikasi yang konstruktif dan saling menghormati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat dalam ketentuan yang dijelaskan saat ini diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak. Perbedaan ini terletak pada bagian perhitungan pajak yang dipengaruhi oleh zakat. Karena itu, kedua istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan begitu saja: pengurang penghasilan kena pajak bekerja pada dasar pengenaan pajak, sedangkan kredit pajak bekerja pada jumlah pajak yang sudah terutang.
Penghasilan kena pajak, atau PKP, merupakan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam perhitungan tersebut. Ketika zakat diakui sebagai pengurang PKP, jumlah penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak menjadi lebih kecil setelah pengurangan itu diperhitungkan. Dengan kata lain, zakat memengaruhi besaran dasar yang digunakan untuk menghitung pajak, bukan secara langsung memotong nominal pajak terutang. Pengakuan sebagai pengurang ini menjelaskan posisi zakat dalam perhitungan pajak saat ini.
Sementara itu, kredit pajak berarti pengurangan yang diterapkan langsung terhadap nominal pajak terutang. Apabila zakat diposisikan sebagai kredit pajak, pengurangannya berlangsung pada jumlah pajak yang harus dibayar, bukan pada penghasilan yang menjadi dasar penghitungannya. Jadi, perbedaan pokoknya adalah letak pengaruh dalam perhitungan: pengurang PKP menurunkan dasar pengenaan pajak, sedangkan kredit pajak menurunkan pajak terutang secara langsung. Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat saat ini berada pada posisi pertama. Penjelasan ini membedakan pengakuan zakat yang berlaku dengan gagasan menjadikannya kredit pajak, tanpa menyamakan kedua mekanisme tersebut. Dialog mengenai usulan kredit pajak perlu dipahami dalam konteks perbedaan mendasar ini: status yang disebut saat ini adalah pengurang penghasilan kena pajak, sementara kredit pajak merupakan perlakuan yang mengurangi nominal pajak terutang secara langsung. Keduanya menyentuh tahapan perhitungan yang berbeda.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda, tetapi keduanya tidak saling bertentangan. Zakat adalah ibadah yang memiliki ketentuan tersendiri dalam syariat, mulai dari batas nisab sebagai syarat kewajiban, kadar atau tarif yang telah ditetapkan, hingga aturan penyalurannya. Dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik sebagaimana ditentukan dalam ajaran Islam. Karena itu, pelaksanaan zakat tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembayaran pajak, yang memiliki dasar, mekanisme, dan tujuan berbeda.
Pajak, menurut Nasaruddin, merupakan kewajiban kewarganegaraan yang dihimpun negara untuk membiayai kebutuhan publik. Manfaatnya mencakup penyediaan jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan dan keamanan, serta berbagai layanan yang dapat dinikmati seluruh warga. Termasuk di dalamnya layanan keagamaan yang mendukung kehidupan masyarakat. Perbedaan sasaran dan penerima manfaat tersebut menjelaskan mengapa zakat secara khusus disalurkan kepada kelompok yang berhak, sedangkan pajak menopang fasilitas dan pelayanan umum bagi masyarakat luas. Meski fungsi keduanya berlainan, Nasaruddin memandang keduanya dapat berjalan berdampingan.
Ia mengibaratkan zakat dan pajak seperti dua sayap burung: masing-masing memiliki fungsi, tetapi dapat bekerja bersama untuk mendukung kehidupan yang lebih baik. Nasaruddin juga berpandangan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban kewarganegaraan yang ditetapkan secara sah memiliki landasan kuat dalam syariat. Dengan demikian, pembayaran pajak tidak serta-merta meniadakan kewajiban zakat, dan penunaian zakat tidak otomatis menggugurkan kewajiban pajak. Kementerian Agama, ujarnya, siap menjadi jembatan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas perlakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. Pembicaraan tersebut dapat memperkuat skema yang mengakomodasi zakat secara tepat, sekaligus menjaga kejelasan ketentuan bagi masyarakat. Sejumlah negara Muslim telah menerapkan pengaturan yang menghubungkan zakat dengan sistem perpajakan. Pengalaman itu dapat menjadi bahan dialog dan kajian, dengan tetap mempertimbangkan konteks hukum serta tata kelola Indonesia.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Gerak Cepat Babinsa Bersama Tim Karhutla Padamkan Api | Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026







