Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai penyusunan regulasi di Indonesia masih lebih sering bersifat responsif daripada proaktif. Menurutnya, aturan umumnya baru dicari, diperbaiki, atau disusun setelah persoalan muncul. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan itu menyoroti pentingnya mengubah cara pandang dalam merancang kebijakan: regulasi tidak semestinya hanya menjadi jawaban atas masalah yang sudah terjadi, tetapi juga perlu dipersiapkan untuk menghadapi risiko yang dapat diperkirakan.
Pola responsif dapat membuat pemerintah bergerak ketika dampak suatu masalah sudah dirasakan. Dalam keadaan demikian, penyusunan aturan berpotensi berlangsung di bawah tekanan untuk segera menyelesaikan persoalan. Tito menekankan bahwa kebiasaan mencari dasar hukum setelah suatu kejadian menunjukkan perlunya perhatian lebih besar pada tahap antisipasi. Dengan memetakan kebutuhan dan potensi persoalan lebih awal, pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan aturan yang relevan sebelum situasi berkembang menjadi masalah yang membutuhkan penanganan mendesak.
Penilaian itu juga menggarisbawahi bahwa pembentukan regulasi bukan semata-mata kegiatan administratif yang dilakukan ketika muncul kekosongan atau kendala hukum. Prosesnya perlu bertumpu pada pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat dan kemungkinan perubahan keadaan. Jika penyusunan aturan dilakukan secara lebih terencana, pemerintah dapat menilai lebih awal apakah ketentuan yang berlaku masih memadai, perlu diperbarui, atau membutuhkan pengaturan baru. Pendekatan semacam ini membantu mengurangi ketergantungan pada tindakan korektif setelah persoalan telanjur terjadi.
Dalam konteks tersebut, pesan Tito mengarah pada perlunya memperkuat orientasi antisipatif dalam pembangunan hukum. Regulasi yang disiapkan sebelum masalah muncul dapat memberi pemerintah landasan yang lebih jelas untuk bertindak dan membantu mencegah ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan. Namun, upaya proaktif tetap memerlukan perencanaan yang cermat agar aturan benar-benar menjawab kebutuhan, bukan sekadar menambah ketentuan. Forum Nasional Pembangunan Hukum menjadi ruang bagi penyampaian pandangan mengenai tantangan itu, termasuk bagaimana pembentukan regulasi dapat bergerak dari pola menanggapi kejadian menuju kesiapan menghadapi persoalan sejak awal.
Tito Karnavian menekankan bahwa penyusunan regulasi perlu dimulai dengan membaca kemungkinan persoalan yang dapat muncul, bukan menunggu sampai masalah berkembang dan dirasakan masyarakat. Cara pandang antisipatif memberi ruang bagi pembuat aturan untuk menilai kebutuhan sejak awal, lalu menyiapkan ketentuan yang relevan sebelum dampaknya meluas. Dengan demikian, regulasi tidak hanya hadir sebagai tanggapan atas keadaan yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai langkah untuk mengelola risiko secara lebih terencana.
Menurut Tito, proses merancang aturan seharusnya mencakup upaya mengenali potensi masalah dan mempertimbangkan bagaimana aturan dapat meresponsnya. Ia mengingatkan perlunya melihat ke depan ketika kebijakan disusun. “Kita harus mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul,” demikian pesan yang disampaikannya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa antisipasi bukan sekadar tahap tambahan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pembuat regulasi. Persiapan yang dilakukan lebih awal dapat membantu memastikan bahwa aturan tersedia ketika dibutuhkan.
Sebaliknya, membuat regulasi setelah persoalan terjadi berpotensi merugikan. Ketika pembuat aturan baru bergerak setelah masalah berkembang, masyarakat dapat menghadapi keadaan yang semestinya bisa diantisipasi melalui persiapan lebih dini. Karena itu, penyusunan ketentuan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan yang dapat muncul, tanpa menunggu dampak persoalan meluas. Pandangan ini menempatkan kecepatan membaca situasi dan kesiapan merumuskan kebijakan sebagai bagian dari kualitas regulasi.
Penekanan pada langkah antisipatif juga menunjukkan bahwa pembuat aturan perlu mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang cermat terhadap potensi perkembangan keadaan. Tujuannya bukan membuat aturan secara terburu-buru, melainkan menyiapkan respons yang sesuai sebelum persoalan menjadi lebih luas. Dengan mengidentifikasi kemungkinan sejak awal, pemerintah dapat menyusun regulasi secara lebih siap dan terarah. Pesan Tito menggarisbawahi pentingnya mengutamakan pencegahan melalui persiapan kebijakan, sehingga aturan tidak semata-mata menjadi jawaban terlambat atas keadaan yang telah terjadi.
Dalam pandangan Tito Karnavian, pembenahan regulasi tidak berhenti pada cara aturan dirancang dan disusun. Perhatian juga perlu diberikan pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai kualitas hukum mencakup dua sisi yang saling berkaitan: rumusan aturan dan pelaksanaannya. Regulasi yang disusun secara tepat menjadi landasan penting, tetapi tujuan aturan baru dapat diwujudkan ketika ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik.
Pembuatan hukum yang tepat merupakan salah satu unsur efektivitas pelaksanaan hukum, bukan satu-satunya ukuran. Tito menekankan pentingnya melihat bagaimana aturan diterjemahkan menjadi tindakan oleh aparat yang bertugas menegakkannya. Sudut pandang ini menempatkan penegakan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan hukum, bukan tahap terpisah yang baru diperhatikan setelah regulasi selesai dibuat. Perencanaan penyusunan aturan karena itu perlu mempertimbangkan keterhubungan isi ketentuan dan pelaksanaan di lapangan.
Hubungan tersebut tidak berarti bahwa setiap persoalan penerapan dapat diselesaikan hanya dengan mengubah rumusan aturan. Sebaliknya, kualitas regulasi dan kapasitas pelaksanaannya perlu dipahami sebagai unsur yang mendukung satu sama lain. Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan memberi arah bagi aparat, sementara pelaksanaan yang konsisten membantu memastikan maksud regulasi tercapai. Keduanya menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola hukum yang efektif, sehingga penilaian terhadap suatu kebijakan tidak hanya bertumpu pada dokumen yang dihasilkan.
Penekanan Tito pada peran aparat melengkapi dorongannya agar regulasi disusun secara lebih antisipatif dan didukung anggaran. Pembicaraan tentang desain aturan, dukungan sumber daya, dan penegakan hukum perlu berada dalam satu kerangka. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menilai kesiapan pelaksanaan sejak proses perumusan berlangsung, tanpa mengabaikan mutu norma yang dibuat. Pesan utamanya ialah bahwa hukum yang baik memerlukan aturan yang tepat sekaligus pelaksanaan yang mampu menjaga tujuan serta ketentuan hukum sebagaimana dirancang.
Perhatian terhadap regulasi tidak berhenti pada proses penyusunan dan penetapan aturan. Ketersediaan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran turut menentukan apakah ketentuan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Tanpa kesiapan pendukung tersebut, aturan yang telah dirancang dengan baik berisiko sulit dijalankan dalam praktik. Karena itu, aspek pelaksanaan perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan, bukan baru dibahas setelah peraturan mulai berlaku. Tito Karnavian menekankan bahwa kesiapan pemerintah daerah menjadi bagian penting dari upaya memastikan regulasi dapat bekerja sesuai tujuan. Pertimbangan ini juga sejalan dengan dorongan agar aturan disusun secara lebih antisipatif, dengan memperhitungkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam hal dukungan daerah, Tito menyatakan akan mendorong pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki kemampuan keuangan, untuk memperkuat sarana-prasarana dan anggaran yang diperlukan. Dorongan tersebut menempatkan kapasitas fiskal daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam membangun kesiapan penerapan aturan. Pemerintah daerah diharapkan dapat melihat kebutuhan pendukung regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab pelaksanaan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan dapat dijalankan secara memadai. Penguatan dukungan bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari kesiapan institusi untuk mengubah ketentuan menjadi tindakan yang nyata. Dengan demikian, pembahasan regulasi perlu memperhatikan hubungan isi aturan, kemampuan pelaksana, dan sumber daya yang tersedia.
Pesan yang disampaikan adalah bahwa penyusunan peraturan perlu disertai kesiapan sarana-prasarana dan anggaran. Keduanya perlu menjadi perhatian bersama agar pemerintah daerah dapat mengimplementasikan ketentuan secara terukur dan bertanggung jawab. Perencanaan sejak awal memberi ruang bagi daerah untuk menilai kebutuhan, menyesuaikan dukungan, serta mengenali kendala sebelum aturan diterapkan. Pendekatan tersebut juga membantu menghindari kesenjangan kewajiban yang tercantum dalam regulasi dan kapasitas pelaksanaannya.







