Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pembayaran denda dengan total nilai Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dijatuhi sanksi dalam penanganan perkara terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Nilai tersebut merupakan akumulasi denda yang berkaitan dengan tiga perkara, bukan keterangan bahwa ketiga emiten membayar langsung seluruh jumlah itu. OJK menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan kasus di pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembayaran telah dilakukan dua hari sebelum ia memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan itu disampaikan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober. Dengan demikian, setoran yang disebutkan OJK telah diterima sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada media. Friderica menjelaskan total dana yang masuk dari para pihak yang dikenai sanksi dalam perkara-perkara terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun.
Besaran tersebut merujuk pada gabungan denda dalam penanganan ketiga perkara, sehingga tidak tepat untuk mengartikan angka Rp2,1 triliun sebagai jumlah yang dibayarkan oleh satu emiten tertentu. Pihak yang membayar adalah pihak-pihak yang dijatuhi sanksi sesuai perkara masing-masing. Keterangan OJK menegaskan bahwa pembayaran denda telah terlaksana, sementara angka yang diumumkan mencakup keseluruhan perkara yang disebutkan. Penjelasan ini penting untuk membedakan emiten yang sahamnya menjadi konteks perkara dari pihak yang dikenai sanksi dan melakukan pembayaran kepada otoritas.
Dalam perkara saham DSSA, sanksi terbesar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Nilai tersebut menjadi bagian penting dari penindakan atas dugaan manipulasi perdagangan saham dan menunjukkan besarnya konsekuensi bagi pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang individu yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS. Sanksi terhadap individu tersebut berupa pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Dengan demikian, penanganan perkara ini mencakup sanksi terhadap badan usaha serta pembatasan terhadap izin profesi individu yang terkait.
Menurut OJK, pelanggaran dalam perkara DSSA berkaitan dengan ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kedua pasal tersebut menjadi landasan dalam menilai tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan regulator terhadap pola transaksi dan keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan. Sanksi diberikan setelah OJK menilai temuan tersebut memenuhi dasar untuk tindakan administratif sesuai kerangka hukum pasar modal yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa nasabah melakukan manipulasi melalui sejumlah anggota bursa. Aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara terencana dan terstruktur, bukan sekadar rangkaian transaksi yang berdiri sendiri. Pola transaksi yang diperiksa, menurut regulator, berkontribusi terhadap kenaikan harga saham DSSA yang cukup signifikan. Temuan mengenai koordinasi melalui beberapa anggota bursa menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian OJK atas perkara tersebut. Regulator mengaitkan pola dan dampaknya terhadap harga dengan larangan manipulasi pasar, lalu menetapkan denda kepada PT SMT serta pembekuan izin individu terkait. Rincian sanksi ini merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap kasus-kasus saham yang menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan mencakup perilaku perdagangan dan tanggung jawab pihak yang berperan di dalamnya.
Dalam penindakan atas penawaran umum saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai mengaburkan informasi mengenai pemesan saham BREN dan CUAN. AH Ltd dikenai denda sebesar Rp500 miliar dalam perkara penawaran saham BREN. Sementara itu, dalam perkara CUAN, TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar. Besaran sanksi tersebut mencerminkan perbedaan penanganan masing-masing perkara, tetapi keduanya berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi dalam proses penawaran umum.
OJK merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Ketentuan ini menjadi dasar penindakan atas tindakan yang menghambat atau mengaburkan informasi penting bagi investor dan pasar. Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar. Identitas pemesan saham disebut disamarkan, sehingga informasi mengenai pihak yang sebenarnya menerima alokasi tidak tersaji secara jelas.
Menurut OJK, pola tersebut berdampak pada struktur kepemilikan saham setelah penawaran umum. Kepemilikan BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, alih-alih tersebar lebih luas di para investor. Konsentrasi itu juga membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Ketika saham yang beredar terbatas, ruang bagi investor lain untuk memperoleh saham dapat menyempit dan pembentukan harga berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar yang terbuka.
Kasus ini menegaskan pentingnya penyampaian data pemesan dan penerima penjatahan secara akurat dalam penawaran umum. Informasi tersebut membantu investor menilai distribusi saham serta memahami kemungkinan adanya konsentrasi kepemilikan. Penyamaran identitas bukan sekadar persoalan administratif apabila membuat pasar tidak memperoleh gambaran yang memadai tentang alokasi saham. Melalui denda terhadap AH Ltd dan TC Pte Ltd, OJK menegaskan bahwa keterbukaan dalam penawaran saham merupakan bagian penting dari perlindungan investor dan integritas perdagangan. Penegakan aturan juga ditujukan agar proses pembagian saham dapat dipantau secara lebih transparan, sehingga kepercayaan terhadap pasar modal tetap terjaga.Selain penindakan yang terkait dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN, OJK menyebutkan sanksi administratif lain yang ditujukan kepada sejumlah pihak di pasar modal. Untuk perkara DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda atas pelanggaran administratif. Pihak yang disebutkan meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Pengenaan sanksi tersebut memperluas penindakan di luar pihak yang secara langsung menjadi sorotan dalam perkara saham.
Daftar sembilan anggota bursa itu menunjukkan bahwa tindakan OJK dalam perkara DSSA juga mencakup perusahaan perantara yang terlibat dalam kegiatan pasar. Informasi yang disampaikan menyebut adanya denda karena pelanggaran administratif, tetapi tidak mencantumkan besaran denda masing-masing perusahaan maupun uraian lebih lanjut mengenai jenis pelanggarannya. Karena itu, rincian sanksi bagi setiap anggota bursa dapat dipahami sebatas bentuk tindakan dan identitas pihak yang dikenai, tanpa menarik kesimpulan tambahan tentang besaran atau karakter pelanggaran.
OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Mereka menangani pesanan nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA. Peringatan tertulis ini merupakan bentuk sanksi tersendiri yang berbeda dari denda terhadap perusahaan anggota bursa. Langkah tersebut menempatkan perhatian tidak hanya pada entitas perusahaan, tetapi juga pada tenaga penjualan yang menangani pesanan nasabah. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci nama para sales, nilai transaksi, atau alasan khusus bagi masing-masing peringatan.
Dalam perkara CUAN, sanksi administratif berupa denda dijatuhkan kepada PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan. Pembekuan izin tersebut merupakan tindakan terhadap individu dan memiliki jangka waktu yang disebutkan secara jelas, sedangkan besaran denda untuk kedua perusahaan tidak dicantumkan dalam informasi ini.






