Jakarta | PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menetapkan perubahan susunan pengurus dengan mengangkat Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai wakil komisaris utama. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 29 Oktober 2026. Dengan keputusan ini, nama Rahayu Saraswati tercatat dalam jajaran komisaris perseroan dengan jabatan wakil komisaris utama. Perubahan tersebut menjadi bagian dari agenda tata kelola perusahaan yang dibahas dan disepakati oleh pemegang saham melalui forum resmi perseroan.
RUPSLB merupakan forum pemegang saham untuk membahas dan mengambil keputusan di luar agenda rapat tahunan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi perseroan. Dalam konteks VICI, rapat pada 29 Oktober 2026 menjadi tempat disepakatinya pengangkatan tersebut. Keputusan itu menegaskan bahwa penetapan jabatan dilakukan melalui mekanisme korporasi, bukan sekadar pengumuman informal. Informasi yang tersedia menyebutkan jabatan yang diberikan dan waktu persetujuannya, tanpa menguraikan alasan khusus di balik pilihan tersebut. Karena itu, pengangkatan Rahayu Saraswati dapat dipahami berdasarkan fakta keputusan rapat, tanpa menambahkan dugaan mengenai pertimbangan perusahaan.
Jabatan wakil komisaris utama menempatkan Rahayu Saraswati dalam jajaran dewan komisaris VICI. Dewan komisaris merupakan bagian dari struktur tata kelola perusahaan, sementara rincian tugas dan kewenangan pejabat mengikuti ketentuan perusahaan serta peraturan yang relevan. Pengangkatan ini menjadi informasi penting bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan, terutama karena menyangkut perubahan susunan pengurus. Namun, keputusan tersebut sendiri tidak cukup untuk menyimpulkan adanya perubahan strategi, kebijakan operasional, ataupun arah bisnis VICI. Hal-hal tersebut memerlukan informasi terpisah dari perseroan. Dengan demikian, pokok kabar yang dapat dipastikan adalah persetujuan RUPSLB pada 29 Oktober 2026 atas penunjukan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai wakil komisaris utama PT Victoria Care Indonesia Tbk. Pemegang saham dapat merujuk pada keterbukaan informasi perseroan untuk mengetahui susunan pengurus setelah keputusan rapat tersebut, serta mencermati pengumuman resmi berikutnya apabila terdapat pembaruan mengenai tata kelola perusahaan.
Dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sama dengan pembahasan perubahan susunan pengurus Victoria Care Indonesia, pemegang saham menyetujui pengangkatan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian perubahan susunan komisaris dan direksi yang ditetapkan melalui rapat tersebut. Dengan demikian, kedua nama tersebut tercatat dalam susunan baru perseroan dengan kedudukan sebagai komisaris independen, sesuai keputusan RUPSLB. Pengangkatan ini disampaikan sebagai hasil keputusan rapat, tanpa menambahkan uraian mengenai peran atau tanggung jawab khusus di luar jabatan yang diumumkan.
Pencantuman dua komisaris independen baru itu penting untuk dipahami dalam konteks keseluruhan hasil RUPSLB, bukan sebagai informasi terpisah dari perubahan kepengurusan lainnya. Rapat tersebut menjadi forum bagi pemegang saham untuk menetapkan susunan yang berlaku, termasuk keputusan mengenai komisaris independen. Informasi yang tersedia mengonfirmasi nama Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi serta jabatan yang diberikan kepada masing-masing. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi ini mengenai masa jabatan, proses nominasi, pengalaman profesional, atau alasan khusus di balik pengangkatan. Karena itu, uraian mengenai perubahan perlu tetap berpegang pada fakta yang diumumkan.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan perusahaan, hasil tersebut memberikan kejelasan mengenai dua posisi komisaris independen dalam susunan setelah RUPSLB. Pengangkatan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi dapat dicatat sebagai salah satu keputusan penting dalam rapat yang juga membahas susunan komisaris dan direksi. Namun, keputusan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian fungsi masing-masing ataupun dampaknya terhadap kebijakan perusahaan. Penjelasan lebih lanjut hanya dapat disampaikan apabila perseroan mengumumkan informasi tambahan. Sampai ada keterangan demikian, gambaran yang dapat dipastikan terbatas pada nama, jabatan sebagai komisaris independen, dan konteks bahwa pengangkatan itu merupakan bagian dari hasil RUPSLB yang sama.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Victoria Care Indonesia menetapkan susunan Dewan Komisaris yang terdiri atas lima orang. Dalam susunan tersebut, Billy Hartono Salim menjabat sebagai komisaris utama, sementara Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dipercaya sebagai wakil komisaris utama. Tiga anggota lainnya adalah Luhur Iwan Hernadi sebagai komisaris, serta Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang sebagai komisaris independen. Jabatan dan nama tersebut mencerminkan hasil keputusan rapat mengenai perubahan susunan pengawasan perseroan.
Posisi komisaris utama ditempati Billy Hartono Salim, dengan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mendampingi sebagai wakil komisaris utama. Keduanya berada pada struktur pimpinan Dewan Komisaris. Sementara itu, Luhur Iwan Hernadi tercatat sebagai komisaris. Pencantuman jabatan secara spesifik penting untuk membedakan peran masing-masing anggota dalam susunan dewan yang baru, sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada pemegang saham dan publik mengenai komposisi organ pengawasan Victoria Care Indonesia.
Susunan tersebut juga mencakup dua komisaris independen, yaitu Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang. Dengan demikian, jajaran Dewan Komisaris setelah RUPSLB terdiri atas Billy Hartono Salim sebagai komisaris utama; Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai wakil komisaris utama; Luhur Iwan Hernadi sebagai komisaris; serta Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang sebagai komisaris independen. Penyebutan lengkap nama dan jabatan ini menjaga ketepatan informasi tentang hasil rapat. Perubahan komposisi tersebut menjadi bagian dari pembaruan tata kelola perusahaan, dengan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan sesuai peran yang melekat pada jabatannya. Informasi susunan ini juga membantu pembaca memahami pembagian posisi dalam dewan tanpa mencampuradukkan jabatan komisaris independen dengan posisi komisaris lainnya. Rincian tersebut merupakan dasar untuk mengenali jajaran pengawas perseroan sebagaimana ditetapkan melalui RUPSLB.
Dalam susunan Direksi Victoria Care Indonesia, Sumardi Widjaja menjabat sebagai direktur utama. Jajaran direksi juga mencakup Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer, yang masing-masing tercatat sebagai direktur. Susunan tersebut menjadi bagian dari perubahan kepengurusan perusahaan yang diumumkan kepada publik. Pencantuman nama dan jabatan ini memberikan gambaran mengenai komposisi pimpinan yang menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan setelah perubahan susunan dilakukan.
Direktur utama dan para direktur merupakan unsur dalam jajaran manajemen yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan peran masing-masing. Dalam informasi yang disampaikan, nama-nama tersebut disebutkan sebagai susunan Direksi, tanpa keterangan tambahan mengenai pembagian bidang, perubahan tanggung jawab, atau masa jabatan. Karena itu, penjelasan mengenai komposisi ini berfokus pada jabatan yang tercantum, yakni satu direktur utama dan empat direktur.
Manajemen menyatakan bahwa perubahan susunan pengurus tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Victoria Care Indonesia. Aktivitas perusahaan dinyatakan tetap berjalan, dan keputusan mengenai perubahan direksi itu tidak memengaruhi aspek hukum perusahaan. Keterangan ini menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan tidak mengubah pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dinyatakan oleh manajemen. Perusahaan juga menegaskan tidak terdapat dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usahanya. Pernyataan tersebut mencakup beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyampaian informasi mengenai perubahan pengurus kepada pemangku kepentingan.
Dengan demikian, susunan Direksi yang disebutkan terdiri atas Sumardi Widjaja sebagai direktur utama, bersama Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer sebagai direktur. Manajemen menyampaikan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap operasional, aspek hukum, keadaan keuangan, ataupun kelangsungan usaha Victoria Care Indonesia. Selain keterangan mengenai susunan direksi dan dampaknya, perusahaan menyatakan tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan.






