Bisnis  

OJK Sebut Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN Telah Dibayar

OJK Sebut Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN Telah Dibayar

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan denda senilai total Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN telah dibayarkan. Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa pembayaran telah dilakukan dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan.

Friderica mengungkapkan keterangan tersebut saat ditemui di sela Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Rapimnas Kadin) 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pernyataan itu menegaskan bahwa denda yang berkaitan dengan perkara tersebut telah masuk tahap pembayaran, setelah sebelumnya menjadi bagian dari penanganan OJK atas dugaan pelanggaran di pasar saham.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Penyebutan ketiga kode saham tersebut merujuk pada saham yang terkait dengan perkara, bukan keterangan bahwa perusahaan penerbit saham membayar denda. OJK menyampaikan status pembayaran denda, sementara identitas pihak yang melakukan pembayaran tidak perlu disimpulkan hanya dari keterkaitan saham-saham itu dengan kasus.

Nilai Rp2,1 triliun menunjukkan besarnya denda yang disorot dalam perkara ini. Namun, keterangan yang disampaikan Friderica dalam kesempatan tersebut berfokus pada fakta bahwa pembayaran telah dilakukan dan waktu pembayarannya, yakni dua hari sebelum ia berbicara kepada wartawan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian pembagian nilai denda, pihak pembayar, ataupun mekanisme transaksi yang digunakan.

Informasi ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan aturan pasar modal, karena pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut atas sanksi yang dikenakan dalam perkara. OJK menyampaikan kabar tersebut secara langsung melalui ketua dewan komisionernya di tengah agenda Rapimnas Kadin. Dengan demikian, pokok keterangan yang dapat dipastikan dari pernyataan itu adalah denda terkait dugaan manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN, dengan total Rp2,1 triliun, telah dibayarkan sebelum 29 Oktober 2026.

Total denda sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan manipulasi saham yang disebut OJK terbagi ke dalam tiga kasus, yakni DSSA, BREN, dan CUAN. Pembagian tersebut menunjukkan besaran denda yang dikaitkan dengan masing-masing perkara: Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, serta Rp100 miliar untuk kasus CUAN. Ketiga angka itu jika dijumlahkan mencapai Rp2,1 triliun. OJK menyebut denda tersebut telah dibayar. Rincian ini memberikan gambaran mengenai porsi nilai denda yang terkait dengan setiap kasus, tanpa mengubah konteks bahwa perkara-perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan manipulasi saham.

Bagian terbesar dari total tersebut adalah denda Rp1,5 triliun yang berkaitan dengan perkara saham DSSA. DSSA merupakan kode saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. Nilai yang dikaitkan dengan kasus ini mencakup sebagian besar dari keseluruhan denda Rp2,1 triliun. Sementara itu, kasus saham BREN dikaitkan dengan denda Rp500 miliar. BREN adalah kode saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Kedua nilai tersebut menjadi bagian utama dari rincian denda yang disampaikan, dengan nominal untuk DSSA tercatat lebih tinggi daripada nominal untuk BREN maupun CUAN. Informasi yang tersedia menyebut nilai serta emiten yang terkait, tanpa memerinci lebih jauh isi perkara.

Adapun denda Rp100 miliar dikaitkan dengan kasus saham CUAN, yang merupakan kode saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Nominal ini merupakan bagian terkecil dari total denda yang disebutkan. Dengan demikian, pembagian denda yang dilaporkan terdiri atas Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. Ketiganya merujuk pada dugaan manipulasi saham, sedangkan jumlah keseluruhannya mencapai Rp2,1 triliun. OJK menyatakan seluruh denda tersebut telah dibayar. Rincian nominal ini membantu membedakan porsi setiap perkara, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, atau tahapan proses hukum.

Friderica menegaskan bahwa denda sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN tidak dibayarkan oleh ketiga emiten tersebut. Perusahaan-perusahaan itu merupakan emiten yang sahamnya menjadi pokok perkara, bukan pihak yang disebut sebagai pembayar denda. Penegasan ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa kewajiban pembayaran dibebankan langsung kepada perusahaan hanya karena sahamnya terkait dengan kasus tersebut. Dengan demikian, penyebutan nama DSSA, BREN, dan CUAN dalam perkara merujuk pada saham yang menjadi objek penanganan, bukan otomatis pada pihak yang dikenai sanksi pembayaran.

Menurut penjelasan Friderica, kewajiban membayar denda dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Artinya, penetapan tanggung jawab berkaitan dengan keterlibatan yang telah dibuktikan dalam proses penanganan perkara, bukan semata-mata dengan status sebagai emiten atau perusahaan yang sahamnya diperiksa. Perbedaan ini perlu dipahami secara cermat: emiten yang disebut dalam perkara dan pihak yang diwajibkan membayar denda tidak dapat dianggap sebagai kelompok yang sama. Keterangan tersebut juga tidak menyatakan bahwa emiten terkait membayar denda atas nama pihak lain, ataupun bahwa denda menjadi kewajiban perusahaan.

Informasi yang disampaikan dalam penegasan itu tidak merinci identitas para pembayar, jumlah pihak yang dikenai kewajiban, maupun peran masing-masing dalam pelanggaran. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari penyebutan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Penjelasan yang tersedia terbatas pada prinsip bahwa pembayaran dilakukan oleh pihak-pihak yang terbukti terlibat, sementara ketiga emiten bukan pembayar denda dalam perkara ini. Pembedaan tersebut membantu pembaca memahami lingkup tanggung jawab tanpa mencampuradukkan perusahaan yang sahamnya menjadi pokok perkara dengan pihak yang dikenai kewajiban pembayaran. Setiap keterangan lebih lanjut mengenai identitas atau kontribusi pihak tertentu memerlukan informasi resmi yang secara eksplisit mengungkapkannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal Indonesia akan terus berjalan. Pembenahan tersebut tetap menjadi agenda regulator di tengah perhatian terhadap kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN, termasuk pembayaran denda yang diberitakan. OJK juga aktif menyampaikan perkembangan reformasi kepada investor global. Komunikasi ini menjadi bagian dari upaya menjelaskan langkah-langkah yang sedang dilakukan regulator, sekaligus menjaga agar investor memperoleh informasi mengenai perkembangan pembenahan pasar modal secara langsung dari pihak yang berwenang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dirinya intensif bertemu dan berkomunikasi dengan investor asing. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jadwal yang padat: ia menjalani sesi komunikasi dengan investor pada pagi hari dan telah menjadwalkan pertemuan kembali pada malam hari. Pernyataan itu menggambarkan keterlibatan langsung pimpinan OJK dalam menjelaskan perkembangan reformasi kepada pelaku pasar internasional. OJK tidak hanya menyampaikan bahwa pembenahan terus berlangsung, tetapi juga membuka ruang komunikasi mengenai agenda regulator kepada investor global.

Dalam menjelaskan konteks ekonomi Indonesia, Friderica menilai fundamental ekonomi nasional tetap kuat dan solid. Ia juga menekankan pentingnya dukungan investor ritel domestik dalam menopang proses reformasi pasar modal. Dengan demikian, komunikasi OJK tidak terbatas pada investor asing, melainkan juga berkaitan dengan peran pelaku pasar di dalam negeri. Dukungan investor ritel domestik dipandang penting selama regulator melanjutkan agenda pembenahan. OJK menyatakan reformasi akan terus berjalan, sementara Friderica tetap aktif berdialog dengan investor asing dan menyampaikan pandangan mengenai kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Pernyataan tersebut berfokus pada kelanjutan reformasi, intensitas komunikasi regulator, dan pentingnya dukungan domestik tanpa menyatakan hasil akhir maupun dampak yang belum disampaikan.