Bisnis  

Silmy Karim Hadapi Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Hadapi Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jakarta | Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menghadapi dakwaan menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan nilai keseluruhan sekitar Rp33,9 miliar. Ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang mengurus izin tinggal warga negara asing. Dalam dakwaan, nilai yang disebut terkait dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Perkara ini menjadi pokok sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan uraian dakwaan dalam persidangan tersebut. Paparan itu memuat tuduhan mengenai penerimaan uang serta saham dan dugaan permintaan pembayaran dari pihak yang mengurus dokumen keimigrasian. Nilai-nilai yang disebut merupakan bagian dari konstruksi perkara sebagaimana disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim, bukan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Dalam perkara pidana, dakwaan berisi rangkaian dugaan perbuatan yang menurut penuntut umum perlu diuji melalui proses persidangan. Karena itu, penyebutan gratifikasi dan pemerasan dalam perkara ini harus dipahami sebagai tuduhan yang diajukan jaksa. Silmy Karim tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk memberikan tanggapan, mengajukan pembelaan, serta menghadirkan bukti dan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana menandai dimulainya pemeriksaan perkara di pengadilan, bukan penetapan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Majelis hakim akan menilai keterangan para pihak dan bukti yang diajukan selama persidangan sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, angka sekitar Rp33,9 miliar untuk dugaan gratifikasi dan Rp168,9 miliar untuk dugaan pemerasan merupakan nilai yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Uraian tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim setelah proses pembuktian berlangsung dan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci dua bentuk penerimaan yang disebut sebagai gratifikasi, yakni uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas. Total nilai yang diuraikan mencakup uang tunai Rp2,56 miliar serta saham senilai sekitar Rp31,38 miliar. Seluruh rincian tersebut merupakan tuduhan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan, bukan penetapan kesalahan.

Untuk penerimaan tunai, jaksa menyebut Silmy menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Uang itu, menurut dakwaan, diberikan dengan keterangan sebagai dana operasional wakil menteri. Setelah pembayaran awal tersebut, terdapat pembayaran sebesar Rp160 juta setiap bulan, mulai 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Jaksa menyebut jumlah rangkaian pembayaran bulanan itu mencapai Rp1,6 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan awal Rp960 juta, total uang tunai yang didakwakan berjumlah Rp2,56 miliar.

Dakwaan juga memuat kepemilikan saham yang dibeli atas nama Silmy dalam rentang 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Nilai saham tersebut disebut mencapai Rp31.381.119.019. Jaksa menduga dana untuk membeli saham berasal dari pihak lain. Rincian yang disampaikan menempatkan saham sebagai bagian terpisah dari uang tunai, sehingga nilai keduanya tidak sebaiknya dicampur ketika menjelaskan masing-masing bentuk penerimaan yang dituduhkan.

Jaksa mengaitkan penerimaan uang dan saham itu dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam dakwaan, masa jabatan yang disebut berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy dalam jabatan-jabatan itu. Karena itu, penilaian atas asal dana, tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan, serta pemenuhan unsur gratifikasi menjadi pokok yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan. Uraian nilai dan tanggal dalam dakwaan memberi gambaran mengenai dasar tuduhan, sementara pihak terdakwa tetap berhak menyampaikan bantahan dan penjelasan melalui proses hukum.

Dalam dakwaan, penuntut umum menilai uang tunai dan saham yang diterima Silmy Karim sebagai gratifikasi yang dianggap suap. Jaksa mendasarkan penilaian itu pada dugaan bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut uraian dakwaan, Silmy tidak menyampaikan laporan penerimaan itu dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sebagaimana ketentuan Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pelaporan tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa mengenai status penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara ini, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan rangkaian dakwaan lain, yakni pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam konstruksi penuntut umum, permintaan uang disebut berlangsung melalui proses pengurusan dokumen dan izin tinggal itu. Nilai total yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,9 miliar. Angka tersebut menggambarkan keseluruhan nilai yang menurut jaksa diperoleh melalui praktik yang didakwakan, bukan jumlah yang disebut diterima Silmy seorang diri. Penuntut umum juga menyatakan bahwa praktik tersebut turut memperkaya sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk Silmy, jaksa mendakwa ia menerima Rp1,2 miliar dari rangkaian perkara tersebut. Dugaan penerimaan itu menjadi salah satu dasar penuntut umum mengajukan dakwaan gratifikasi, sementara dugaan pemerasan menjelaskan konteks pengumpulan uang dari pemohon layanan keimigrasian. Kedua bagian dakwaan itu perlu dibaca sebagai tuduhan dan argumentasi jaksa yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, penyebutan uang tunai, saham, nilai total Rp168,9 miliar, serta jumlah Rp1,2 miliar tidak dengan sendirinya berarti bahwa tindak pidana telah terbukti. Penilaian akhir mengenai fakta, hubungan penerimaan dengan jabatan, dan pertanggungjawaban para pihak berada pada majelis hakim.

Dalam dakwaan perkara yang menjerat Silmy Karim, jaksa turut menguraikan sejumlah pejabat imigrasi yang disebut menerima atau menikmati manfaat. Salah satunya ialah Saffar Muhammad Godam, yang disebut menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025. Menurut dakwaan, Saffar menerima Rp500 juta. Penyebutan nama dan nilai tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan perbuatan dalam perkara, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti bersalah.

Nama lain yang dicantumkan adalah Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan nilai Rp6.532.584.769. Tessar Bayu Setyaji, yang disebut sebagai Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, diduga menerima atau menikmati Rp2.881.871.025. Sementara itu, Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, dikaitkan dengan nilai Rp4.245.542.862. Dalam dakwaan, jumlah-jumlah tersebut dipaparkan sebagai manfaat yang diduga diterima atau dinikmati oleh masing-masing pejabat.

Jaksa juga menyebut Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dengan nilai Rp16.307.366.374. Adapun Gusti Benardiansyah, yang disebut sebagai staf Subdirektorat Izin Tinggal, dikaitkan dengan Rp50.965.111.560. Rincian ini melengkapi daftar nama pejabat yang menurut jaksa terhubung dengan praktik yang menjadi pokok perkara. Nilai yang disebutkan berbeda-beda dan disampaikan berdasarkan uraian dalam dakwaan; kebenaran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak akan dinilai dalam proses hukum.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan. Jaksa menggambarkan peran mereka sebagai saling berkaitan dalam praktik tersebut, termasuk dalam rangkaian proses yang berhubungan dengan izin tinggal warga negara asing.

Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot