Jakarta | Denny Indrayana menyatakan tidak terkejut menghadapi gugatan praperadilan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek payment gateway. Permohonan tersebut diajukan relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih terhadap perkara yang menjerat Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi Denny, munculnya gugatan itu bukan perkembangan yang sama sekali tidak terduga, melainkan sesuatu yang telah ia perkirakan sebelumnya.
Perkara payment gateway tersebut merupakan kasus lama yang kembali menjadi perhatian publik di tengah perdebatan mengenai ijazah Gibran. Dalam beberapa waktu terakhir, Denny terus mendorong polemik terkait ijazah itu dan menyoroti tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan persoalan tersebut. Situasi itu membuat langkah hukum terbaru terhadap perkara yang pernah menjeratnya turut dibaca dalam konteks dinamika politik dan hukum yang sedang berlangsung.
Denny mengaku telah memperkirakan perkara payment gateway akan kembali diangkat sebagai bentuk perlawanan balik. Pernyataan tersebut menggambarkan pandangannya bahwa gugatan praperadilan ini muncul bukan secara terpisah dari polemik yang sedang ia suarakan. Meski demikian, pengajuan gugatan merupakan langkah hukum yang harus diproses melalui mekanisme peradilan, sementara penilaian atas dasar dan substansinya berada dalam kewenangan hakim.
Gugatan praperadilan pada dasarnya membuka ruang bagi pihak pemohon untuk meminta pengadilan menilai aspek tertentu dari proses hukum. Dalam perkara ini, perhatian tertuju pada bagaimana permohonan Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta respons pihak-pihak terkait. Denny menyatakan siap menghadapi proses tersebut, sehingga perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Kemunculan kembali kasus lama ini sekaligus mempertemukan dua isu yang menyita perhatian: penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway dan polemik ijazah Gibran beserta tindak lanjut putusan MK. Namun, hubungan kedua isu itu merupakan konteks yang disampaikan Denny, bukan penetapan mengenai motif hukum para pemohon. Kepastian mengenai pokok permohonan maupun hasil pemeriksaan baru dapat diketahui melalui proses peradilan. Untuk saat ini, sikap Denny tetap jelas: ia tidak terkejut dan menyatakan bersedia menghadapi gugatan tersebut.
Denny Indrayana menyampaikan pandangannya mengenai risiko yang dapat dihadapi pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap penguasa. Menurutnya, terdapat tiga pola yang mungkin digunakan untuk merespons suara kritis: mereka dapat “dibeli”, dikriminalisasi, atau dihabisi. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny tentang cara menghadapi kritik, bukan keterangan yang dengan sendirinya membuktikan bahwa pola-pola itu sedang diterapkan dalam perkara tertentu.
Dalam menjelaskan pola pertama, Denny menyinggung pemberian atau pembayaran kepada pihak yang kritis agar sikap maupun suaranya berubah. Ia bahkan menyebut parsel sebagai salah satu contoh pemberian yang dapat masuk dalam gambaran tersebut. Penyebutan itu disampaikan sebagai ilustrasi menurut Denny; tidak berarti bahwa pemberian tertentu telah terbukti terjadi atau ditujukan kepada pihak tertentu. Ia juga tidak menjadikan contoh tersebut sebagai bukti langsung dalam proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
Pandangan itu disampaikan setelah Denny mengunjungi kantor pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, 29 Oktober. Kunjungan tersebut berkaitan dengan pembahasan polemik ijazah Gibran. Dalam konteks yang sama, pernyataan mengenai tiga pola itu hadir di tengah perhatian terhadap kesiapan Denny menghadapi gugatan praperadilan dalam kasus Payment Gateway. Namun, penting untuk membedakan komentar politiknya dari pokok dan pembuktian perkara praperadilan.
Dengan menyebut kemungkinan dibeli, dikriminalisasi, atau dihabisi, Denny menggambarkan kekhawatirannya terhadap ruang bagi kritik. Ia menempatkan kriminalisasi sebagai salah satu risiko yang menurutnya patut diperhatikan, tetapi pernyataan tersebut tidak boleh dibaca sebagai kesimpulan hukum bahwa gugatan praperadilan diajukan dengan maksud tertentu. Penilaian tentang alasan pengajuan gugatan dan dasar hukumnya tetap perlu merujuk pada dokumen perkara serta proses yang berlangsung.
Pernyataan Denny karena itu sebaiknya dipahami sebagai pandangan yang ia sampaikan kepada publik setelah pertemuan di PKS, bukan sebagai verifikasi independen atas tindakan pihak penggugat. Pemisahan opini, konteks politik, dan fakta hukum membantu pembaca menilai polemik secara cermat, terutama saat perkara Payment Gateway dan gugatan praperadilan masih menjadi perhatian.
Dalam menjelaskan kekhawatirannya terhadap risiko yang mungkin dihadapi pihak-pihak kritis, Denny Indrayana mengaitkan persoalan itu dengan sejumlah kasus yang ia sebut sebagai contoh. Ia mengungkit peristiwa yang menimpa Munir, aktivis hak asasi manusia yang meninggal setelah diracun arsenik dalam perjalanan udara menuju Belanda pada 2004. Penyebutan kasus tersebut menjadi bagian dari uraian Denny mengenai kemungkinan adanya modus pembungkaman terhadap suara kritis. Namun, contoh itu disampaikan dalam konteks kekhawatiran yang ia kemukakan, bukan sebagai keterangan baru mengenai pihak yang bertanggung jawab atau hubungan langsung dengan perkara yang sedang dibahas.
Denny juga mengingatkan publik pada penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut ia tempatkan bersama contoh lain ketika memaparkan risiko yang menurutnya dapat dihadapi orang-orang yang menyampaikan kritik. Penyebutan Novel tidak dengan sendirinya menjelaskan motif maupun pelaku serangan; dalam konteks ini, yang disampaikan adalah cara Denny menggambarkan kekhawatirannya. Dengan demikian, informasi tentang peristiwa itu perlu dibedakan dari penilaian atau dugaan yang ia utarakan mengenai ancaman terhadap suara kritis.
Nama Andrie Yunus turut disebut Denny, merujuk pada peristiwa penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Bersama kasus Munir dan Novel Baswedan, contoh itu digunakan Denny untuk menerangkan mengapa ia menilai risiko terhadap pihak kritis patut menjadi perhatian. Uraian tersebut tidak menetapkan bahwa semua peristiwa itu memiliki pelaku, motif, atau kaitan yang sama. Inti yang dapat dicatat ialah bahwa Denny mengungkit ketiganya saat menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembungkaman dan keselamatan pihak yang bersikap kritis. Penyebutan contoh-contoh tersebut juga tidak menambahkan hubungan sebab-akibat di kasus-kasus itu maupun dengan perkara praperadilan Payment Gateway yang tengah menjadi perhatian.
Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dalam perkara payment gateway. Ia juga menyiapkan tim yang diberi nama Insight, singkatan dari Indrayana’s Fight. Tim tersebut, menurut Denny, dibentuk untuk membantu mengawal langkah hukum yang ditempuhnya sekaligus menyikapi perkembangan perkara. Ia menyebut anggotanya berasal dari beragam latar belakang, termasuk tokoh dan pegiat antikorupsi.
Sejumlah nama yang disebut terlibat dalam tim itu adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad serta praktisi hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Ferry Amsari. Keterlibatan mereka, sebagaimana disampaikan Denny, menunjukkan bahwa dukungan yang dihimpun tidak terbatas pada satu bidang. Ia mengatakan tim tersebut akan mendampingi upaya yang berkaitan dengan proses hukum dan isu yang menjadi perhatiannya.
Di sisi lain, Denny menyatakan belum pernah menerima tawaran berupa bingkisan agar menghentikan dorongan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran. Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai sikap yang ia ambil dalam isu tersebut. Ia menegaskan tetap mendorong adanya tindak lanjut, sementara persiapan menghadapi gugatan praperadilan berjalan melalui tim yang telah dibentuk.
Perkara payment gateway yang menjadi latar pemberitaan berawal dari proyek layanan daring pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2015 dalam dugaan korupsi terkait proyek itu. Laporan terhadapnya dibuat Andi Syamsul Bahri pada 10 Januari, dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim.
Baca juga: Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026





