Bogor | Polres Bogor menegaskan bahwa tersangka berinisial MIR, berusia 29 tahun, bukan anggota atau bagian dari kelompok suporter sepak bola mana pun. Polisi juga menyatakan pembacokan yang menewaskan korban berinisial ARK, 16 tahun, tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Kamis, 29 Oktober.
Menurut keterangan kepolisian, MIR merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Identitas dan latar belakang itu disampaikan untuk memperjelas bahwa tersangka tidak berasal dari kelompok pendukung klub sepak bola. Dengan demikian, polisi meminta peristiwa tersebut tidak langsung dikaitkan dengan persaingan atau permusuhan kelompok suporter. Penegasan ini menjadi bagian dari penjelasan resmi kepolisian mengenai perkara yang berujung pada meninggalnya ARK.
ARK, yang masih berusia 16 tahun, meninggal setelah menjadi korban pembacokan. Meski perkara tersebut melibatkan seorang korban yang dikenal sebagai bobotoh, polisi menyatakan tidak ada hubungan kejadian itu dan rivalitas suporter. Pernyataan itu membedakan identitas korban sebagai pendukung sepak bola dari motif maupun latar peristiwa yang sedang ditangani. Dalam menyampaikan informasi kepada publik, keterangan mengenai keterlibatan tersangka dan hubungan kejadian dengan kelompok suporter menjadi penting agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan yang belum didukung penjelasan aparat.
Kapolres menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong. Polisi mengidentifikasi MIR sebagai warga Sukaraja dan menyebutnya bukan bagian dari kelompok suporter mana pun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pembacokan terhadap ARK merupakan perkara yang tidak terkait rivalitas antarsuporter. Karena itu, kasus ini perlu dipahami berdasarkan informasi resmi mengenai tersangka, korban, dan pernyataan kepolisian, tanpa mengaitkannya secara otomatis dengan persaingan sepak bola. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Polres Bogor terkait dugaan hubungan tindak kekerasan itu dan kelompok pendukung klub.Menurut keterangan polisi, peristiwa pembacokan terhadap MIR terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober, di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat itu, MIR sedang membeli makanan bersama istrinya. Ia diketahui tengah dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong. Dengan demikian, korban bukan berada di dalam stadion ketika insiden terjadi, melainkan singgah untuk membeli makanan dalam perjalanan kembali. Polisi menyampaikan kronologi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas penyerangan yang menyebabkan korban terluka.
Dalam penjelasan yang disampaikan AKP Silfi Adi Putri, MIR melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di kawasan tersebut setelah pertandingan selesai. Rombongan itu kemudian menyerang korban menggunakan celurit yang dibawanya. Informasi awal yang dipaparkan polisi menggambarkan kejadian berlangsung saat korban berada bersama istrinya, bukan dalam konfrontasi yang telah direncanakan kelompok suporter. Polisi juga menyebut kawasan itu cukup ramai pada malam kejadian, tetapi penerangannya terbatas. Kondisi lingkungan tersebut menjadi bagian dari gambaran lokasi yang dihimpun penyidik, meski tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan para pelaku melakukan serangan.
Polisi menegaskan MIR bukan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut AKP Silfi, serangan dilakukan secara acak, sehingga penyerangan itu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan rivalitas suporter Persib dan Garudayaksa FC. Keterangan tersebut penting untuk membedakan waktu kejadian yang berdekatan dengan pertandingan dari motif serangan yang sedang diselidiki. Meski korban pulang setelah menyaksikan laga dari luar stadion dan rombongan motor melintas seusai pertandingan, polisi menyatakan bahwa korban tidak dipilih secara khusus. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang tersedia, termasuk kronologi di sekitar lokasi. Polisi meminta publik merujuk pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi, bukan menganggap insiden itu sebagai bentrokan suporter tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kejadian bermula ketika MIR berhenti membeli makanan bersama istrinya, lalu berhadapan dengan rombongan yang melintas di jalur tersebut. Penegasan mengenai serangan acak menjadi dasar polisi menyatakan peristiwa ini tidak berkaitan dengan rivalitas pendukung kedua klub.
Dalam pemeriksaan, MIR mengaku kerap mencari lawan untuk tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor. Ia juga menyatakan sering mengikuti tawuran. Keterangan itu disampaikan sebagai gambaran kebiasaan tersangka, bukan sebagai penjelasan bahwa korban telah menjadi sasaran yang ditentukan sebelumnya. Polisi tetap mendalami peristiwa penyerangan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan. Kebiasaan seseorang mencari lawan tawuran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan khusus pelaku dan korban sebelum kejadian. Karena itu, polisi membedakan pengakuan mengenai perilaku tersangka dari fakta mengenai rangkaian penyerangan yang sedang ditangani.
Polisi menyebut MIR tidak tergabung dalam kelompok suporter tertentu. Menurut keterangan yang disampaikan, saat penyerangan berlangsung, tersangka juga tidak sedang bersama kelompoknya. Polisi turut menyebut MIR biasa membawa senjata tajam. Informasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tidak menunjukkan bahwa tindak pidana itu dilakukan atas nama kelompok suporter. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini tidak terkait rivalitas antarsuporter. Dengan demikian, kebiasaan MIR mengikuti tawuran maupun membawa senjata tajam perlu dipahami sebagai keterangan mengenai dirinya, bukan sebagai bukti keterlibatan kelompok suporter atau alasan untuk mengaitkan korban dengan perselisihan tertentu.
Selain menggali kebiasaan tersangka, penyidik memeriksa kemungkinan pengaruh alkohol atau narkoba ketika kejadian berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah salah satu zat itu berperan dalam kondisi MIR pada saat peristiwa. Hasil tes menunjukkan MIR negatif alkohol dan narkoba. Kepolisian menyampaikan hasil ini sebagai bagian dari temuan pemeriksaan, tanpa menyimpulkan bahwa hasil negatif mengubah fakta tindak pidana yang sedang diselidiki. Penyelidikan tetap berfokus pada pengumpulan bukti, penjelasan tersangka, serta kronologi kejadian. Keterangan tentang kebiasaan tawuran, senjata tajam, dan hasil tes disampaikan terpisah dari penetapan motif maupun dugaan bahwa korban pernah menjadi target. Hingga proses hukum berjalan, informasi tersebut sebaiknya ditempatkan sesuai batas yang disampaikan polisi: sebagai hasil pemeriksaan terhadap MIR, bukan sebagai dasar menyebarkan dugaan yang belum terbukti mengenai korban atau kelompok lain.
Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober, sekitar pukul 23.05 WIB. Rentang waktu itu menunjukkan bahwa tersangka diamankan pada hari berikutnya, tanpa menunggu lebih dari satu hari sejak peristiwa yang ditangani kepolisian tersebut.
Informasi mengenai penangkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polres Bogor. Lokasi penangkapan yang disebutkan berada di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, sedangkan waktu kejadian tercatat pada Minggu malam sekitar pukul 23.05 WIB. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai jarak waktu insiden dan tindakan penangkapan, tetapi tidak memuat rincian lain mengenai proses pencarian ataupun pemeriksaan tersangka.
Dalam perkara ini, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan yang dikenakan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dengan demikian, dasar hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara merujuk pada aturan mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.
Uraian mengenai penangkapan dan pasal yang dikenakan disampaikan sebatas informasi penanganan yang tersedia. Polres Bogor mengamankan MIR kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya setelah insiden pada Minggu, 25 Oktober, sekitar pukul 23.05 WIB, dan menyebut ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal yang disangkakan.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik





