Jakarta | Jaksa penuntut umum menguraikan pokok perkara terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Silmy diduga menerima gratifikasi dengan nilai total Rp33,9 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang tercantum dalam uraian dakwaan dan tuduhan penuntut umum, bukan fakta yang telah diputus atau kesimpulan pengadilan. Status perkara dan penilaian atas tuduhan itu tetap bergantung pada proses pembuktian di persidangan serta putusan hakim.
Penyampaian angka tersebut menjadi bagian penting dari dakwaan karena menggambarkan besaran penerimaan yang menurut jaksa perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, penyebutan total nilai dalam dokumen penuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Jaksa perlu menguraikan dasar tuduhan dan mengajukan bukti yang relevan, sementara pihak terdakwa memperoleh kesempatan untuk menanggapi serta membantah dakwaan melalui proses hukum. Karena itu, informasi mengenai Rp33,9 miliar sebaiknya dipahami sebagai klaim penuntut umum pada tahap persidangan, bukan sebagai keputusan yang sudah berkekuatan hukum.
Selain dakwaan gratifikasi, Silmy juga menghadapi tuduhan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Pokok tuduhan tersebut menyangkut proses layanan keimigrasian, tetapi uraian dakwaan dan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan. Kedua kelompok tuduhan itu merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan, dokumen, dan bukti lain yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan. Sampai ada putusan, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Silmy. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan tuduhan jaksa, bantahan atau tanggapan terdakwa, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Dalam uraian dakwaan, jaksa memisahkan penerimaan yang dikaitkan dengan Silmy Karim ke dalam dua komponen, yaitu setoran tunai yang disebut sebagai dana operasional dan dana yang diduga digunakan untuk membeli saham. Pemisahan tersebut menggambarkan nilai serta rentang waktu transaksi sebagaimana dipaparkan dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Penilaian atas asal-usul uang dan peran terdakwa tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Komponen pertama berupa setoran tunai yang, menurut jaksa, disebut sebagai dana operasional Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setoran itu dikatakan diterima sejak 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan jumlah keseluruhan Rp2.560.000.000. Dengan demikian, dakwaan mencakup penerimaan yang berlangsung dalam beberapa waktu, bukan hanya satu transaksi. Rincian ini menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa melalui keterangan saksi, bukti transaksi, serta penjelasan mengenai tujuan dan pihak yang menyerahkan dana.
Komponen kedua adalah uang senilai Rp31.381.119.000 yang, menurut uraian jaksa, digunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy. Pembelian saham tersebut disebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Jaksa juga menyatakan bahwa dana untuk transaksi itu patut diduga berasal dari uang pihak lain. Pernyataan mengenai sumber dana tersebut merupakan dugaan dalam dakwaan; asal-usulnya dan kaitannya dengan terdakwa akan diuji berdasarkan alat bukti serta pembelaan yang disampaikan selama persidangan.
Jika dijumlahkan, kedua komponen yang dipaparkan jaksa mencapai Rp33.941.119.000, atau sekitar Rp33,9 miliar. Dalam perkara gratifikasi, Silmy didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Pencantuman pasal itu menunjukkan dasar hukum yang diajukan penuntut umum, bukan putusan mengenai kesalahan. Pengadilan nantinya akan menilai apakah penerimaan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana dan bagaimana masing-masing aliran dana dapat dibuktikan.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga mendakwa Silmy Karim terlibat dalam pemerasan terkait proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Menurut uraian dalam dakwaan, penerimaan yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Angka itu merupakan nilai yang disebut jaksa dalam perkara, bukan penetapan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti. Dakwaan tersebut menempatkan pengurusan izin tinggal sebagai bagian lain dari perkara yang dihadapi Silmy, terpisah dari uraian mengenai dugaan penerimaan gratifikasi.
Jaksa menyebut sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan bersama Silmy. Nama-nama yang tercantum dalam dakwaan meliputi Saffar Muhammad Godam, yang disebut menjabat Plt Dirjen Imigrasi; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; serta Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. Dakwaan juga menyebut Bagus Bramantyo, yang disebut sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Pihak lainnya yang disebut jaksa adalah Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penyebutan nama dan jabatan tersebut menggambarkan susunan pihak yang menurut jaksa terlibat dalam rangkaian dugaan pemerasan. Namun, uraian itu tetap merupakan tuduhan dalam dakwaan dan harus dipahami sebagai klaim penuntut umum yang masih perlu diuji melalui proses persidangan. Status jabatan yang dicantumkan pun mengikuti penjelasan jaksa dalam perkara, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum masing-masing orang.
Dengan demikian, perkara ini memuat dugaan terkait layanan izin tinggal warga negara asing dan jumlah penerimaan yang disebut mencapai Rp1,2 miliar, sekaligus menyebut beberapa pejabat serta pegawai sebagai pihak yang diduga terlibat bersama Silmy. Penjelasan mengenai peran setiap orang, alur permintaan uang, dan hubungan penerimaan tersebut dengan pengurusan izin tinggal akan bergantung pada bukti serta keterangan yang dibahas di pengadilan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tetap harus dipandang sebagai pihak yang diduga, bukan dinyatakan bersalah.
Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa, dugaan pemerasan berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Mekanisme yang disebutkan berupa pengurusan yang diduga diperlambat atau dokumen yang dimohonkan tidak diterbitkan. Dengan demikian, persoalan yang diuraikan jaksa berpusat pada layanan izin tinggal dan tindakan yang diduga memengaruhi kelancaran penerbitannya.
Dokumen yang tercakup dalam uraian tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain permohonan masing-masing jenis izin, jaksa juga menyebut pengurusan alih status izin tinggal, yaitu perubahan dari satu jenis izin ke jenis lainnya. Jenis dokumen tersebut menunjukkan bahwa dugaan pungutan yang diuraikan berkaitan dengan beberapa tahapan dan kategori layanan keimigrasian.
Permohonan umumnya diajukan melalui biro jasa atau perusahaan yang bertindak sebagai penjamin warga negara asing. Artinya, pihak yang mengurus dokumen tidak selalu warga negara asing pemohon secara langsung; biro jasa maupun perusahaan penjamin dapat menjadi perantara dalam proses pengajuan. Dalam uraian jaksa, permohonan melalui jalur tersebut menjadi konteks bagi dugaan perlambatan pengurusan atau tidak diterbitkannya dokumen yang diminta.
Jaksa menyampaikan nominal berbeda menurut jenis perubahan status yang diajukan. Untuk setiap permohonan alih status dari ITK ke ITAS, pungutan yang disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sementara itu, untuk setiap permohonan alih status dari ITAS ke ITAP, nominal yang dipaparkan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan





