Opini  

Kwitansi Tanpa Meterai Dijadikan Dalih Menghindari Utang? STOP! Begini Fakta Hukumnya

 

Bongkar Mitos Hukum yang Masih Menyesatkan Masyarakat

KEDIRI – Ada satu mitos hukum yang hingga kini masih begitu kuat beredar di tengah masyarakat: “Kalau kwitansi atau surat perjanjian tidak ditempeli materai, berarti dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.”

Mitos tersebut bukan sekadar keliru. Dalam praktik, pemahaman seperti ini dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap bukti yang sebenarnya masih dapat digunakan untuk mempertahankan haknya.

Tidak sedikit orang yang datang dalam keadaan cemas setelah menemukan kembali kwitansi pembayaran rumah, bukti utang-piutang, surat pernyataan, atau dokumen transaksi lain yang ternyata tidak dibubuhi meterai.

Pertanyaan yang kemudian muncul biasanya sama:

“Apakah uang yang sudah saya bayarkan menjadi tidak terbukti hanya karena kwitansinya tidak bermeterai?”

Jawabannya tegas: tidak sesederhana itu.

Sebagai Penasihat Hukum, saya justru melihat persoalan ini perlu diluruskan secara hati-hati. Meterai bukanlah syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

METERAI BUKAN PENENTU SAH ATAU BATALNYA PERJANJIAN

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yakni:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Tidak ada satu pun dari empat syarat tersebut yang menyatakan bahwa perjanjian harus ditempeli meterai agar sah.

Dengan demikian, jangan sampai masyarakat terjebak pada pemikiran bahwa selembar kertas tanpa meterai otomatis menjadi “kertas tidak berguna”.

Persoalan keabsahan hubungan hukum dengan persoalan kewajiban Bea Meterai adalah dua hal yang berbeda.

Namun, di sinilah masyarakat juga harus berhati-hati. Mengatakan bahwa “meterai tidak menentukan sahnya perjanjian” bukan berarti meterai boleh diabaikan begitu saja.

METERAI SESUNGGUHNYA ADALAH PAJAK ATAS DOKUMEN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai secara tegas mendefinisikan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen.

Pasal 3 UU Bea Meterai mengatur bahwa Bea Meterai dikenakan antara lain atas dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Artinya, konstruksi hukumnya bukan:

“Ada meterai = perjanjian sah.”

Melainkan:

“Ada dokumen yang memenuhi objek Bea Meterai = terdapat kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Bea Meterai.”

Ini perbedaan yang sangat penting.

Jangan mencampuradukkan sahnya perjanjian, kekuatan pembuktian, dan kewajiban perpajakan atas dokumen menjadi satu persoalan.

BAHKAN TIDAK SEMUA KWITANSI OTOMATIS WAJIB BERMETERAI

Ini bagian yang sering luput dari pembahasan.

UU Nomor 10 Tahun 2020 tidak mengatakan bahwa setiap lembar kwitansi tanpa terkecuali harus selalu ditempeli meterai.

Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, antara lain diatur mengenai dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

Karena itu, mengatakan “semua kwitansi wajib meterai” juga merupakan penyederhanaan yang tidak tepat.

Kita harus melihat jenis dokumennya, substansinya, nilai nominalnya, serta ketentuan yang berlaku terhadap dokumen tersebut.

LALU BAGAIMANA JIKA DOKUMEN TANPA METERAI DIBAWA KE PENGADILAN?

Di sinilah masyarakat sering salah memahami hukum pembuktian.

UU Bea Meterai justru mengatur secara khusus bahwa untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, saat terutangnya Bea Meterai adalah ketika dokumen tersebut diajukan ke pengadilan.

Bahkan UU Nomor 10 Tahun 2020 menyediakan mekanisme Pemeteraian Kemudian.

Pasal 17 mengatur bahwa Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan terhadap dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dan/atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan kata lain, dokumen yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban Bea Meterai tidak otomatis kehilangan seluruh nilai pembuktiannya hanya karena tidak ada meterai sejak awal.

Inilah yang harus dipahami masyarakat.

ADA KOREKSI PENTING: TIDAK SEMUA PEMETERAIAN KEMUDIAN DIKENAI DENDA 100 PERSEN

Pernyataan bahwa setiap dokumen yang dibawa ke pengadilan tanpa meterai pasti langsung dikenai denda 100 persen juga perlu diluruskan.

Pasal 18 UU Bea Meterai membedakan perlakuannya. Untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, Pemeteraian Kemudian dikenai Bea Meterai terutang ditambah sanksi administratif sebesar 100 persen dari Bea Meterai yang terutang.

Namun, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) huruf b, ketentuannya adalah pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Jadi, jangan pula masyarakat ditakut-takuti dengan klaim bahwa “kwitansi tanpa meterai masuk pengadilan pasti kena denda 100 persen.”

Hukum harus dibaca berdasarkan pasal dan konteksnya, bukan berdasarkan cerita yang beredar dari mulut ke mulut.

KWITANSI TANPA METERAI TIDAK SERTA-MERTA MENGHAPUS FAKTA TRANSAKSI

Dalam sengketa utang-piutang, misalnya, persoalan hukumnya bukan semata-mata:

“Ada meterai atau tidak?”

Tetapi jauh lebih luas:

– Apakah benar terjadi penyerahan uang?
– Siapa menyerahkan kepada siapa?
– Berapa jumlahnya?
– Kapan transaksi dilakukan?
– Apa tujuan pembayaran?
– Apakah ada transfer bank?
– Apakah ada percakapan elektronik?
– Apakah ada saksi?
– Apakah terdapat pengakuan dari pihak yang menerima uang?
– Apakah ada dokumen lain yang saling menguatkan?

Dengan demikian, jangan mempertaruhkan seluruh perkara hanya pada satu lembar kwitansi.

Kumpulkan seluruh rangkaian bukti.

Kwitansi, bukti transfer, percakapan, surat pernyataan, saksi, maupun dokumen lain dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh sesuai hukum acara dan karakter perkara yang dihadapi.

JANGAN BIARKAN “MITOS MATERAI” MENJADI SENJATA UNTUK MENGHINDARI UTANG

Dalam praktik hukum, sangat mungkin muncul pihak yang berusaha menggiring persoalan ke arah yang keliru.

Misalnya, ketika seseorang ditagih utang berdasarkan kwitansi, kemudian muncul bantahan:

“Kwitansinya tidak bermaterai, jadi utangnya tidak sah.”

Argumentasi seperti itu tidak boleh diterima mentah-mentah.

Ada perbedaan mendasar antara tidak memenuhi kewajiban Bea Meterai dengan tidak pernah terjadi hubungan hukum.

Meterai bukan alat untuk menciptakan utang.

Meterai juga bukan alat untuk menghapus utang.

Utang lahir dari hubungan hukum yang mendasarinya. Sementara Bea Meterai merupakan kewajiban perpajakan atas dokumen yang memenuhi ketentuan sebagai objek Bea Meterai.

Karena itu, jangan biarkan persoalan administratif atas dokumen digunakan untuk mengaburkan fakta material dari sebuah transaksi.

APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA KWITANSI TERLANJUR TIDAK BERMETERAI?

Tidak perlu panik.

Pertama, jangan membuang dokumen tersebut.

Kedua, simpan dokumen dalam kondisi aslinya.

Ketiga, kumpulkan bukti pendukung, seperti bukti transfer, mutasi rekening, percakapan, surat-menyurat, maupun saksi yang mengetahui transaksi.

Keempat, apabila diperlukan, gunakan mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. UU Bea Meterai memang menyediakan mekanisme tersebut.

Ketentuan teknis mengenai pembayaran Bea Meterai dan Pemeteraian Kemudian selanjutnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Dan yang paling penting:

Jangan mengubah, menambah, atau memanipulasi isi dokumen lama hanya karena baru menyadari dokumen tersebut tidak bermeterai.

Keaslian dokumen justru menjadi bagian penting dalam persoalan pembuktian.

MASYARAKAT HARUS CERDAS MEMBEDAKAN “SAH”, “BUKTI”, DAN “PAJAK”

Inilah akar persoalannya.

Ada setidaknya tiga hal yang harus dibedakan:

Pertama, keabsahan perjanjian.
Ini berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.

Kedua, pembuktian.
Ini berkaitan dengan bagaimana seseorang membuktikan dalil atau peristiwa hukum yang didalilkannya.

Ketiga, Bea Meterai.
Ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Masyarakat yang memahami tiga hal tersebut tidak akan mudah ditakut-takuti dengan kalimat:

“Kwitansi Anda tidak bermeterai, berarti tidak sah.”

Sebab hukum tidak bekerja sesederhana itu.

PENUTUP: JANGAN TAKUT PADA MITOS, PAHAMI KONSTRUKSI HUKUMNYA

Saya selalu menekankan kepada klien bahwa dokumen tanpa meterai tidak otomatis berarti hubungan hukumnya batal atau transaksi yang terjadi menjadi tidak pernah ada.

Namun, tertib administrasi tetap sangat penting.

Jika suatu dokumen memang merupakan objek Bea Meterai, penuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan. Jangan menunggu sengketa baru kemudian sibuk mencari cara memperbaikinya.

Sebab dalam perkara hukum, semakin lengkap dan tertib bukti yang dimiliki, semakin mudah pula suatu peristiwa hukum direkonstruksi secara objektif.

Pada akhirnya, keadilan tidak ditentukan oleh selembar meterai Rp10.000 semata.

Yang jauh lebih penting adalah fakta transaksi, hubungan hukum para pihak, keaslian dokumen, serta keseluruhan alat bukti yang dapat menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.

Jadi, apabila Anda menemukan kwitansi atau perjanjian lama tanpa meterai, jangan langsung menyimpulkan bahwa bukti tersebut tidak sah atau tidak bernilai.

Pelajari konteks hukumnya.

Periksa jenis dokumennya.

Kumpulkan bukti pendukungnya.

Dan bila diperlukan, tempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Sebab dalam penegakan hukum, satu kesalahan terbesar adalah ketika masyarakat menyerah mempertahankan haknya hanya karena mempercayai mitos hukum yang sebenarnya tidak berdasar.

Salam Penegakan Hukum,

Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

Catatan: Artikel ini dimaksudkan sebagai edukasi hukum dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan Bea Meterai tetap harus melihat jenis, isi, nilai, waktu dibuat, dan penggunaan dokumen yang bersangkutan.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *