BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan rencana untuk memperluas penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang selama ini dikenal dalam industri penerbangan ke seluruh moda transportasi umum. Skema tersebut akan dikaji secara menyeluruh agar dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing layanan, termasuk transportasi darat, laut, dan perkeretaapian.
Gagasan ini berangkat dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlanjutan usaha operator, serta pemenuhan standar keselamatan. Dalam persaingan bisnis, penyelenggara transportasi dapat terdorong menekan biaya dan harga. Namun, pengurangan biaya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan pemeliharaan armada, kelayakan sarana dan prasarana, kompetensi awak, maupun prosedur operasional yang diwajibkan.
Dudy menegaskan bahwa gagasan dasar kebijakan tersebut adalah agar persaingan bisnis tidak mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi. Dengan adanya batas tarif, pemerintah diharapkan dapat mencegah praktik penetapan harga yang terlalu tinggi sekaligus mengantisipasi tarif yang terlalu rendah apabila hal itu berpotensi mengurangi kualitas layanan dan aspek keselamatan.
Untuk menilai kelayakan kebijakan tersebut, Dudy telah memerintahkan Badan Kebijakan Transportasi melakukan kajian mengenai dampak penerapan TBA dan TBB pada moda transportasi lain. Kajian itu diperlukan untuk melihat pengaruhnya terhadap pengguna jasa, operator, struktur biaya, tingkat persaingan, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy di Bandung pada Jumat (2/10). Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pengaturan tarif dapat diberlakukan secara bertahap, sekaligus menetapkan formula dan batasan yang sesuai bagi setiap moda. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat inovasi atau akses masyarakat terhadap layanan, melainkan memperkuat tata kelola dan perlindungan penumpang.
Pengaturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang berlaku saat ini masih terbatas pada industri penerbangan. Kedua instrumen tersebut digunakan untuk menjaga keseimbangan kepentingan pengguna jasa dan keberlanjutan usaha perusahaan angkutan udara. TBA berfungsi mencegah tarif melampaui batas yang dinilai wajar, sedangkan TBB membantu menghindari persaingan harga yang berpotensi mengganggu keselamatan, kualitas layanan, serta kesehatan industri.
Kerangka hukum pengaturan itu lain merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penetapan dan pengendalian tarif angkutan udara, termasuk batas atas dan batas bawah pada layanan penerbangan. Landasan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menjadi dasar penyelenggaraan penerbangan nasional, termasuk aspek tarif, keselamatan, pelayanan, dan perlindungan pengguna jasa. Dengan demikian, penerapan TBA dan TBB pada sektor penerbangan memiliki pijakan regulasi yang spesifik.
Rencana memperluas pengaturan serupa ke moda transportasi lain belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah berlaku secara menyeluruh. Pemerintah masih menyiapkan kajian untuk menilai kebutuhan, dampak, serta bentuk pengaturan yang sesuai bagi setiap moda, karena karakteristik biaya, operasional, dan tingkat persaingannya berbeda. Dudy menyebut industri pelayaran sebagai salah satu sektor yang kemungkinan dapat diatur menggunakan TBA dan TBB pada masa mendatang. Namun, ia juga menyadari bahwa skema tersebut tidak diberlakukan di negara lain. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perluasan aturan masih berada pada tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan atau diterapkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan gagasan penerapan uji kemampuan dan kepatutan bagi pimpinan perusahaan transportasi umum. Skema ini dianalogikan dengan mekanisme yang berlaku dalam pergantian direksi di industri perbankan, ketika calon atau pimpinan perusahaan perlu dinilai sebelum menjalankan tanggung jawab strategisnya. Gagasan tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan transportasi tidak hanya didukung kemampuan manajerial, tetapi juga oleh pemahaman dan komitmen yang kuat terhadap keselamatan.
Dalam sektor perbankan, uji kemampuan dan kepatutan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2016. Pemeriksaan dalam mekanisme tersebut mencakup sejumlah aspek penting, lain integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta rekam jejak hukum. Penilaian menyeluruh diperlukan untuk melihat kelayakan seseorang dalam menduduki posisi pimpinan dan memastikan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Kerangka penilaian semacam ini menjadi rujukan bagi gagasan penguatan tata kelola di sektor transportasi umum.
Skema serupa akan diarahkan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan transportasi, dengan titik tekan yang lebih kuat pada aspek keselamatan. Para pimpinan diharapkan memiliki integritas, kapasitas, serta rekam jejak yang mendukung penyelenggaraan layanan transportasi yang aman. Melalui pengujian tersebut, tanggung jawab keselamatan tidak hanya ditempatkan pada petugas operasional, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban manajemen dan pengawas perusahaan. Dudy berharap formulasi dan penerapan pengujian itu dapat dilakukan sesegera mungkin, sehingga mekanisme penilaian bagi pimpinan perusahaan transportasi segera memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran di dalam negeri menjadi perhatian penting dalam pembahasan transportasi. Berdasarkan catatan KNKT, terdapat 250 kecelakaan pelayaran selama periode 2003 hingga 2025. Kejadian tersebut tercatat hampir muncul pada setiap tahun dalam rentang waktu tersebut, sehingga memberikan gambaran mengenai keberlanjutan isu keselamatan di sektor pelayaran nasional. Data ini menjadi salah satu latar faktual untuk melihat perlunya perhatian terhadap penyelenggaraan transportasi laut.
Jika dilihat berdasarkan jenis kejadiannya, kapal terbakar menjadi kategori dengan proporsi terbesar, yakni 33 persen dari seluruh kecelakaan pelayaran yang tercatat. Berikutnya, kapal tenggelam mencakup 30 persen. Kecelakaan berupa kapal tubrukan tercatat sebesar 18 persen, sedangkan kapal kandas memiliki proporsi 10 persen. Komposisi ini memperlihatkan beragam bentuk kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan pelayaran, mulai dari insiden kebakaran hingga kejadian yang berkaitan dengan posisi dan pergerakan kapal.
Jumlah kecelakaan pelayaran tertinggi dalam sekitar dua dekade terakhir tercatat pada 2018. Pada tahun tersebut, KNKT mencatat 41 kejadian dalam satu tahun. Angka itu menjadi catatan tertinggi dibandingkan jumlah kejadian pada tahun-tahun lain dalam periode pengamatan 2003–2025. Penyajian data tahunan tersebut membantu menempatkan pembahasan keselamatan pelayaran dalam konteks yang lebih terukur.
Rangkaian catatan tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan pelayaran merupakan bagian penting dari data keselamatan transportasi nasional. Informasi mengenai jumlah kejadian, periode pencatatan, jenis kecelakaan, serta tahun dengan angka tertinggi menjadi dasar untuk memahami latar keselamatan sebelum membahas pengaturan dan pengujian pada moda transportasi.






