KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Lewat Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Lewat Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Melalui kegiatan tersebut, penyidik KPK menelusuri berbagai informasi dan kemungkinan adanya barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara. Tindakan ini menjadi salah satu upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah ditangani.

Tiga lokasi yang diperiksa berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lokasi pertama adalah ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendatangi dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Rangkaian penggeledahan berlangsung selama tiga hari, dari 6 hingga 8 Oktober 2026. KPK belum mengubah fokus kegiatan tersebut dari kepentingan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan Anom Widiyantoro. Pemeriksaan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara, bersamaan dengan langkah penyidik untuk memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan yang relevan.

Dengan pemeriksaan terhadap ruangan kantor dan dua rumah ASN, penyidik menelusuri lokasi-lokasi yang dinilai perlu diperiksa dalam rangka penyidikan. Informasi mengenai hasil penggeledahan dan barang yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK, sehingga perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Bupati Pemalang. Keterangan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dokumen yang diamankan akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan perbuatan pidana, termasuk kemungkinan adanya catatan administrasi, komunikasi, atau informasi lain yang dapat membantu menggambarkan hubungan pihak-pihak yang diperiksa. Selain itu, barang bukti elektronik juga akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan. Dari perangkat atau data elektronik tersebut, penyidik dapat menelusuri informasi yang relevan dengan dugaan penerimaan maupun tindakan lain yang menjadi fokus perkara.

Budi belum menjelaskan secara lebih spesifik jenis, jumlah, ataupun isi dokumen dan barang bukti elektronik yang disita. KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan inventarisasi, telaah, serta analisis terhadap seluruh barang yang diamankan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap temuan dapat dinilai berdasarkan keterkaitannya dengan perkara dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Hasil analisis nantinya diharapkan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk memperjelas rangkaian peristiwa, pola dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya, serta peran pihak-pihak yang terlibat. KPK juga masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat penyidikan berdasarkan fakta yang ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang dan sejumlah pihak lain. Pada 12 Oktober 2026, penyidik memeriksa 10 saksi sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta peran masing-masing dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini disebut berkaitan dengan pendalaman pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk menguji informasi yang telah diperoleh penyidik, termasuk mengenai dugaan permintaan, penerimaan, atau pemberian sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan dokumen dan informasi lain yang relevan untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan agar setiap unsur pasal yang digunakan memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Budi menyebut penyidik turut mendalami unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pada saat yang sama, penyidik mengumpulkan unsur Pasal 12 huruf b mengenai dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Kedua pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian, sehingga penerapannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan telah terpenuhi atau bahwa para tersangka bersalah. Status tersangka dan pasal sangkaan menunjukkan arah penyidikan, sedangkan kepastian mengenai peristiwa pidana, keterlibatan setiap pihak, serta terpenuhinya unsur hukum akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. KPK masih dapat memanggil saksi lain dan melakukan tindakan penyidikan tambahan apabila diperlukan.

Rangkaian penanganan perkara ini menempatkan Anom Widiyantoro sebagai salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Informasi itu menjadi latar belakang penting untuk memahami langkah lanjutan KPK, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan dalam penanganan perkara.

Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka. Dengan demikian, terdapat empat nama yang telah disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Penetapan para tersangka itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Status tersangka terhadap keempat nama tersebut merupakan konteks penting bagi perkembangan perkara. KPK masih melanjutkan rangkaian penanganan melalui langkah-langkah penyidikan yang diperlukan, sementara informasi mengenai penggeledahan dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya memperjelas perkara. Setiap perkembangan selanjutnya akan berkaitan dengan proses hukum terhadap nama-nama yang telah ditetapkan tersebut.

Dengan latar belakang itu, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan penyidikan yang sedang berlangsung, tetapi juga dengan status hukum pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK. Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026, sedangkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama. Keempat nama tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara KPK yang masih berproses.

Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI