Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) dari wilayah Indonesia dan menegaskan bahwa penghentian tersebut berlaku secara permanen. Kebijakan ini menutup kembali ruang pengiriman BBL ke luar negeri, setelah sebelumnya aktivitas ekspor sempat menjadi bagian dari perdebatan mengenai pengelolaan sumber daya lobster nasional. Pemerintah menyatakan langkah itu diperlukan untuk melindungi keberlanjutan populasi lobster, memperkuat pengawasan, serta memastikan pemanfaatan komoditas kelautan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik.
Penghentian permanen tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Melalui perubahan aturan itu, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai BBL sekaligus menegaskan arah kebijakan untuk menghentikan pengeluaran benih lobster ke luar negeri. Aturan baru tersebut menjadi salah satu dasar hukum utama bagi pelarangan ekspor BBL.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) ilegal dari wilayah Indonesia. Keterangan itu disampaikan Trenggono setelah kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 bersama Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pemerintah untuk melarang ekspor BBL dan memberantas pengeluaran ilegalnya. Kehadiran satgas diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan di pelabuhan, wilayah pesisir, serta jalur distribusi yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan benih lobster.
Setelah penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL), arah kebijakan pemerintah beralih pada pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. BBL tidak lagi dikirim ke luar negeri dalam bentuk benih. Sebaliknya, benih tersebut akan dipelihara dan dibesarkan melalui kegiatan budidaya di Indonesia hingga menghasilkan lobster yang dapat diekspor. Perubahan ini menempatkan proses pembesaran sebagai bagian utama dari pengelolaan komoditas lobster nasional.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa budidaya domestik menjadi pengganti ekspor BBL. Pemerintah tidak menempatkan pengiriman benih sebagai jalur untuk memenuhi kebutuhan pihak luar. Nilai dan potensi benih akan dikembangkan terlebih dahulu melalui kegiatan budidaya di wilayah Indonesia, sehingga hasil akhirnya berupa lobster, bukan benih, yang dapat dikirim ke pasar luar negeri. Dengan arah tersebut, pengembangan sektor budidaya lobster menjadi fokus setelah kebijakan penghentian ekspor diberlakukan.
Pihak luar yang masih membutuhkan lobster diarahkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui skema budidaya. Kerja sama tersebut tidak dilakukan dengan mengirimkan BBL ke luar negeri, melainkan melalui pengembangan lobster di Indonesia hingga mencapai tahap yang memungkinkan untuk diekspor. Pola ini memberikan dasar bagi hubungan kerja sama yang berpusat pada budidaya, sekaligus menjaga agar benih tetap menjadi bagian dari pengembangan sektor domestik.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengubah pola pemanfaatan BBL dari komoditas yang dikirim sejak tahap awal menjadi sumber pengembangan budidaya di dalam negeri. Dengan demikian, setiap pembahasan mengenai kebutuhan lobster dari pihak luar diarahkan pada komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah Indonesia. Fokus kebijakan tetap berada pada pembesaran lobster di Indonesia sebagai alternatif resmi bagi ekspor benih, tanpa membuka kembali pengiriman BBL ke luar negeri.
Perubahan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) berlangsung beberapa kali dalam rentang satu dekade. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Regulasi tersebut melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Kebijakan itu diarahkan untuk melindungi sumber daya laut, menjaga keberlanjutan populasi, dan mendorong pemanfaatan lobster melalui pengelolaan di dalam negeri.
Ketentuan tersebut berubah pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Pemerintah membuka kembali peluang pemanfaatan dan pengeluaran BBL melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Peraturan itu ditandatangani pada 4 Mei 2020. Pembukaan ekspor kemudian memunculkan perdebatan mengenai pengawasan, keberlanjutan benih, serta manfaat ekonomi yang diterima nelayan dan pembudidaya lokal.
Setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali dihentikan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Penghentian itu dituangkan dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah kembali menekankan pentingnya pengendalian penangkapan BBL dan penguatan budidaya lobster di dalam negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah komoditas kelautan.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memperbolehkan penangkapan BBL untuk keperluan budidaya, termasuk budidaya di luar wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas budidaya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai telah berhasil, seperti Vietnam. Namun, kerja sama itu mensyaratkan investor asing terlebih dahulu berinvestasi dan menjalankan kegiatan budidaya di Indonesia. Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan benur terus disesuaikan dengan pertimbangan konservasi, investasi, dan pengembangan industri.
Langkah menuju penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL) berlangsung melalui kebijakan moratorium dan peninjauan kembali kerja sama antarnegara. Pemerintah menyatakan rencana untuk menutup sepenuhnya keran ekspor BBL, sehingga pengiriman benih lobster ke luar negeri tidak lagi menjadi bagian dari kebijakan perdagangan komoditas tersebut. Arah itu juga ditandai dengan rencana penghentian kerja sama dengan Vietnam yang sebelumnya berkaitan dengan ekspor BBL. Pengakhiran kerja sama tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum aturan penghentian total ditegaskan secara permanen.
Sinyal mengenai perubahan kebijakan itu telah disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum keputusan terbaru pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang dikenal dengan nama Ipunk, menyatakan bahwa KKP mulai memberlakukan moratorium ekspor BBL. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025. Dengan demikian, kebijakan KKP pada saat itu sudah menunjukkan arah menuju penghentian ekspor benur, bukan sekadar penyesuaian teknis terhadap kegiatan pengiriman.
Moratorium tersebut menjadi dasar penting dalam rangkaian proses menuju penutupan ekspor secara menyeluruh. Ketika moratorium mulai diberlakukan, kegiatan ekspor BBL ditempatkan dalam status penghentian sementara sembari pemerintah menyiapkan penegasan kebijakan yang bersifat permanen. Rencana untuk menghentikan kerja sama dengan Vietnam kemudian memperlihatkan bahwa pemerintah bergerak lebih jauh dari sekadar menunda ekspor. Keputusan terbaru mengenai penghentian permanen ekspor BBL menjadi kelanjutan dari arah kebijakan yang sebelumnya telah dinyatakan melalui moratorium oleh KKP. Urutan tersebut menunjukkan hubungan pernyataan Ipunk pada Oktober 2025, pemberlakuan moratorium, dan keputusan pemerintah untuk menutup keran ekspor BBL sepenuhnya.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

