Pengungkapan Jaringan Narkotika Antardaerah melalui Modus Pengiriman Paket

Pengungkapan Jaringan Narkotika Antardaerah melalui Modus Pengiriman Paket

Kabupaten Bogor | Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan antardaerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MF. Keduanya diamankan saat mengambil sebuah paket kiriman yang diduga berisi narkotika di gudang salah satu jasa ekspedisi di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap AS dan MF berlangsung pada Kamis (8/10). Petugas menduga paket tersebut dikirim melalui layanan ekspedisi sebagai bagian dari upaya jaringan untuk memindahkan narkotika dari satu daerah ke daerah lain. Modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi menjadi perhatian penyidik karena memungkinkan barang dikirim tanpa mempertemukan secara langsung pihak pengirim dan penerima.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan informasi mengenai penangkapan itu di Serang pada Senin. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terhadap pergerakan paket yang dicurigai. Langkah tersebut kemudian mengarah pada pemantauan di gudang ekspedisi kawasan Gunung Sindur.

Saat kedua tersangka datang untuk mengambil paket, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Dari proses itu, polisi menemukan barang yang diduga narkotika di dalam kiriman. AS dan MF selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing serta hubungan mereka dengan jaringan pemasok dan penerima.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika memanfaatkan jalur distribusi umum untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang. Penyidik masih mendalami asal paket, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan di sebuah gudang ekspedisi yang berada di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut menjadi dasar awal bagi petugas untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman barang terlarang melalui layanan ekspedisi. Petugas tidak langsung mengambil tindakan pengamanan, melainkan terlebih dahulu menindaklanjuti informasi itu melalui rangkaian penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai paket yang dicurigai serta proses pengirimannya.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang terkait dengan keberadaan paket mencurigakan. Koordinasi diperlukan agar proses penelusuran dapat dilakukan secara terarah, sekaligus memungkinkan petugas mengawasi tahapan pengiriman tanpa mengganggu alur yang sedang berjalan. Dari pemantauan itu, petugas mengikuti proses pengiriman paket sebagaimana berlangsung. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut, dengan tetap berfokus pada informasi awal yang diterima dari masyarakat.

Setelah proses pengiriman dipantau, petugas kemudian menerapkan teknik controlled delivery. Teknik ini digunakan untuk membiarkan proses penyerahan paket berlangsung dalam pengawasan petugas, sehingga pihak yang berkaitan dengan pengiriman dapat diamankan secara langsung. Melalui langkah tersebut, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi titik awal penting bagi penyelidikan, terutama ketika segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak ekspedisi, pengawasan proses pengiriman, dan tindakan controlled delivery yang terukur.

Dalam pengungkapan jaringan narkotika antardaerah tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari dua jenis narkotika, yaitu ganja dan sabu. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat dugaan peredaran narkotika melalui modus pengiriman paket serta menelusuri keterkaitan barang bukti, tersangka yang telah diamankan, dan pihak lain yang masih berstatus buron.

Barang bukti ganja terdiri atas 10 paket dengan berat keseluruhan 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram. Jumlah tersebut merupakan total gabungan dari seluruh paket ganja yang disita, bukan berat satu paket secara terpisah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ganja itu diduga milik seorang buron berinisial PD. Dengan demikian, PD dikaitkan dengan kepemilikan barang bukti ganja, sementara statusnya sebagai buron menunjukkan bahwa petugas masih melakukan pencarian dan pendalaman terhadap perannya dalam jaringan tersebut.

Selain ganja, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu. Seluruh paket sabu itu memiliki berat total 4,56 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka berinisial AS. Rincian ini membedakan secara jelas jumlah kemasan dan berat narkotika: terdapat lima paket sabu dengan berat gabungan 4,56 gram, sedangkan ganja berjumlah 10 paket dengan berat total 11.088 gram. Kedua jenis barang bukti itu juga dikaitkan dengan pihak yang berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut berdasarkan petunjuk berupa peta dan lokasi yang diberikan oleh seorang buron lain atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial ES. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat membantu petugas menelusuri sumber sabu, pola penyerahan, serta kemungkinan keterlibatan ES dalam distribusi narkotika. Namun, keterkaitan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan, pencocokan keterangan, analisis barang bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri keberadaan PD dan ES yang masih dicari dalam perkara ini. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pengiriman dapat dipetakan secara menyeluruh, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali, pengirim, penerima, maupun penyedia sarana dalam jaringan tersebut. Penelusuran terhadap kedua orang itu menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polda Banten.

Proses pencarian akan dilakukan melalui pengembangan keterangan, pemeriksaan barang bukti, penelusuran komunikasi, serta koordinasi dengan satuan kewilayahan dan aparat penegak hukum terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan antardaerah lain. Polda Banten juga dapat menindaklanjuti setiap informasi mengenai keberadaan PD dan ES sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga proses penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk dugaan permufakatan atau percobaan yang dilakukan secara bersama-sama. Penjeratan pasal merupakan bagian dari proses penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa para tersangka telah dinyatakan bersalah.

Ketentuan pidana yang dikenakan memuat ancaman hukuman yang sangat berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, selain ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengenaan hukuman nantinya bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Sementara itu, pengembangan perkara dan pencarian terhadap PD serta ES tetap diperlukan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran