Bogor | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang dikenal dengan sapaan Jaro Ade, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan ini menempatkan Jaro Ade sebagai saksi dalam proses penyidikan, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan terkait dugaan pemotongan upah pungut atas pajak dan retribusi daerah serta dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa. Kedua perkara tersebut menjadi fokus penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun, KPK belum memaparkan secara terperinci hubungan agenda pemeriksaan Jaro Ade dan masing-masing pokok penyidikan.
Hingga informasi pemanggilan disampaikan, lembaga antirasuah itu belum merinci materi yang akan ditanyakan kepada Jaro Ade. KPK juga belum mengonfirmasi apakah ia telah memenuhi panggilan atau hadir sesuai jadwal. Informasi mengenai kehadiran saksi lain yang dipanggil dalam perkara tersebut juga belum dipastikan secara terbuka. Dengan demikian, perkembangan pemeriksaan masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti oleh penyidik. Keterangan saksi dapat digunakan untuk membantu mengklarifikasi rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta mekanisme yang diduga terjadi. Meski demikian, isi pemeriksaan baru dapat diketahui apabila KPK menyampaikan informasi lebih lanjut, dan pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Perkara yang menyangkut penerimaan daerah dan pengadaan barang dan jasa dapat melibatkan proses administrasi serta sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan. Penyidik biasanya mendalami keterangan secara bertahap untuk menguji informasi yang telah diperoleh. Untuk saat ini, keterangan resmi yang tersedia terbatas pada jadwal pemanggilan, status Jaro Ade sebagai saksi, dan lingkup umum dugaan yang sedang disidik. KPK belum mengumumkan rincian tambahan mengenai materi pemeriksaan maupun hasilnya.
Selain Jaro Ade, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat saksi lain dalam penyidikan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Informasi mengenai pemanggilan tersebut mencakup nama dan jabatan para saksi, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan apakah mereka telah memenuhi panggilan. Karena itu, status kehadiran masing-masing tidak dapat disimpulkan dari keterangan jadwal pemeriksaan.
Nama pertama yang turut dipanggil adalah Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Posisi tersebut tercatat dalam keterangan mengenai para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ia disebut bersama Jaro Ade dan tiga orang lainnya, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai kehadirannya ataupun hal-hal yang akan ditanyakan penyidik.
Saksi berikutnya ialah Arif Rahman, yang menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Bogor. Keterangan sumber juga menyebut bahwa ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada 2022 hingga 2025. Kedua jabatan itu merupakan informasi yang disampaikan terkait pemanggilan, bukan penjelasan mengenai dugaan atau materi pemeriksaan.
Selain pejabat tersebut, KPK turut memanggil Sesilia Windy Gloriana. Ia merupakan staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran. Pencantuman jabatan ini memberi konteks mengenai perannya di lingkungan pemerintah daerah, tetapi tidak menjelaskan alasan spesifik ia diminta memberikan keterangan. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan apakah Sesilia telah datang memenuhi panggilan.
Nama keempat adalah Gilang Windu, yang disebut menjabat sebagai ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dengan demikian, daftar saksi lain yang dijadwalkan dipanggil mencakup pejabat sekretariat daerah, inspektorat, staf badan pendapatan, serta ajudan bupati. Penyebutan mereka dalam agenda pemeriksaan tidak menunjukkan bahwa para saksi telah hadir, juga tidak cukup untuk menyimpulkan keterlibatan atau kesimpulan penyidik. Informasi mengenai pemanggilan tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan, yang belum dijelaskan dalam keterangan ini.
Perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satu perkembangan awal yang diketahui publik terjadi pada 21 Agustus 2026, ketika KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Peralihan tahap ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan dimulainya penyidikan, KPK berupaya menelusuri lebih lanjut bagaimana dugaan penerimaan terjadi, pihak-pihak yang mungkin terlibat, serta hubungan peristiwa itu dengan barang bukti yang telah disita.
Dugaan penerimaan uang tersebut disebut berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Informasi mengenai sumber uang ini menjadi salah satu fokus yang perlu didalami penyidik, termasuk mekanisme pemotongan, aliran dana, dan pihak yang diduga menerima manfaat. Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses pembuktian. Penyidikan diperlukan untuk menguji informasi dan bukti secara lebih menyeluruh sebelum KPK mengambil langkah hukum lanjutan.
Sprindik umum menandakan bahwa penyidikan berjalan untuk mengungkap perkara, tetapi pada tahap ini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Karena itu, belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pelaku berdasarkan status tersangka dalam penyidikan tersebut. Keterangan mengenai Jaro Ade sebagai saksi perlu ditempatkan dalam konteks proses pengumpulan keterangan oleh penyidik, bukan sebagai penetapan keterlibatan dalam tindak pidana. KPK masih mendalami perkara dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab, jika bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum.
Pada 27 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan baru dalam penanganan perkara yang juga mencakup pemeriksaan Jaro Ade sebagai saksi. KPK belum menjelaskan dalam informasi yang tersedia apakah barang atau dokumen tertentu yang dicari di kedua kantor itu berkaitan langsung dengan keterangan Jaro Ade. Karena itu, pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, tanpa menyimpulkan adanya hubungan langsung di keduanya sebelum KPK menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
Selain penggeledahan tersebut, KPK disebut mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Informasi ini menambah konteks mengenai cakupan penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan itu telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah ditetapkan bersalah. Dalam proses hukum, pendalaman materi pengadaan dapat melibatkan penelusuran dokumen, keterangan saksi, dan informasi lain yang dinilai relevan oleh penyidik. KPK belum menyampaikan rincian mengenai paket pengadaan yang menjadi perhatian, nilai proyek, ataupun pihak-pihak yang diperiksa terkait dugaan tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan itu tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari penyidikan, bukan sebagai keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Perkembangan di Bappenda dan BKPSDM serta pendalaman dugaan pengadaan di Dinas Pendidikan dapat dibaca berdampingan dengan keterangan KPK mengenai pemeriksaan Jaro Ade, yakni bahwa ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan di Pemkab Bogor.






