Jakarta | Perkembangan industri kecantikan membuka peluang ekonomi yang besar, sekaligus meningkatkan kebutuhan akan perlindungan konsumen. Di tengah hadirnya beragam produk dan inovasi, masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa kosmetik yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Karena itu, komitmen BPOM dalam membangun regulasi yang melindungi konsumen menjadi bagian penting dari ekosistem kecantikan yang bertanggung jawab. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk merespons risiko, tetapi juga untuk menjaga agar pertumbuhan industri berlangsung dengan landasan yang jelas. Regulasi yang kuat dapat memberi arah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk, sementara konsumen memperoleh perlindungan melalui pengendalian yang konsisten.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan konteks pertumbuhan tersebut dalam acara Road to Awards 2026 “Best Beauty and Clinic” pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pasar kosmetik global diproyeksikan mencapai US$450,2 miliar pada 2026, sedangkan pasar beauty dan wellness Indonesia diperkirakan sekitar US$10,50 miliar. Angka-angka ini menggambarkan besarnya potensi sektor kecantikan, baik di tingkat dunia maupun di dalam negeri. Namun, perluasan pasar juga perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap keamanan produk. Besarnya peluang tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap produk telah memenuhi ketentuan; karena itu, pengawasan dan regulasi tetap diperlukan untuk menopang kepercayaan konsumen serta kegiatan usaha.
BPOM menjalankan pengawasan sebelum produk beredar dan selama produk berada di pasar. Pengawasan sebelum peredaran membantu memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum dapat diakses masyarakat. Setelah beredar, pengawasan berlanjut untuk menjaga agar perlindungan konsumen tetap diperhatikan seiring perubahan produk dan dinamika pasar. Pendekatan pada dua tahap ini menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya urusan saat produk diluncurkan, melainkan bagian dari tanggung jawab yang berkelanjutan. Dengan menyeimbangkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap pertumbuhan industri kosmetik, regulasi dapat menjadi kerangka bagi inovasi yang berkembang secara bertanggung jawab. Potensi pasar yang besar dengan demikian perlu diimbangi aturan yang kuat, tanpa mengabaikan kebutuhan konsumen maupun ruang bagi industri untuk tumbuh.
Dalam menjalankan pengawasan kosmetik, BPOM perlu memastikan bahwa regulasi memberi perlindungan memadai sekaligus dapat diterapkan oleh industri. Penyusunan ketentuan berbasis sains membantu mengaitkan persyaratan dengan pertimbangan keamanan, mutu, dan manfaat produk. Kejelasan aturan juga memudahkan pelaku usaha memahami tanggung jawabnya dan merencanakan pengembangan produk secara tertib. Karena pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat dapat berubah, regulasi yang adaptif penting agar pengawasan tetap relevan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan konsumen. Pendekatan ini membentuk dasar bagi pengawasan yang konsisten dan mendukung inovasi kecantikan yang bertanggung jawab di Indonesia.
Selain menyusun regulasi, BPOM menjalankan layanan publik yang diharapkan cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha. Digitalisasi pelayanan dapat membantu meningkatkan akses dan efisiensi layanan, serta mendukung penyampaian informasi secara lebih teratur. Layanan yang mudah dijangkau dan tanggap memberi ruang bagi pelaku industri untuk memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga mutu produk. Kepastian informasi dan layanan turut membantu pelaku usaha mengambil keputusan dengan lebih terarah, sementara konsumen mendapat manfaat dari ekosistem kosmetik yang diawasi.
Pengawasan juga mencakup pemenuhan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan regulasi teknis terkait. BPOM berperan melalui pengawasan sekaligus pendampingan agar pelaku usaha memahami dan menerapkan standar tersebut. Pendampingan mendukung peningkatan kepatuhan, sedangkan pengawasan membantu memastikan bahwa persyaratan produksi diperhatikan secara berkelanjutan. Kedua pendekatan ini saling melengkapi: standar memberikan acuan bagi proses produksi, sementara pembinaan dan pengawasan mendorong penerapannya. Bagi konsumen, penerapan standar berkontribusi pada perlindungan mutu dan keamanan kosmetik. Bagi industri, aturan yang jelas, layanan responsif, serta pendampingan dapat memperkuat kepastian dalam menjalankan usaha dan berinovasi sesuai ketentuan.
Riset kecantikan dapat menghasilkan temuan penting, tetapi temuan tersebut tidak selalu mudah diterapkan menjadi produk yang dibutuhkan konsumen. Kesenjangan laboratorium dan pasar dapat terjadi ketika peneliti tidak memiliki akses terhadap mitra produksi, pemahaman kebutuhan industri, atau jalur pengembangan komersial. Untuk membantu menjembatani tahapan tersebut, BPOM mendorong BRIDGE, singkatan dari Bersinergi dalam Riset Inovatif, Berdaya Saing Global, dan Ekspansi Pasar.
BRIDGE dirancang sebagai platform kolaboratif dan interaktif yang mempertemukan peneliti dari kalangan akademisi maupun lembaga riset dengan pelaku usaha sebagai mitra industri. Pertemuan ini membuka ruang untuk mengenali potensi hasil penelitian, membahas kebutuhan pengembangan, serta menjajaki kerja sama yang relevan. Dengan komunikasi kedua pihak sejak awal, penelitian dapat lebih terarah pada persoalan dan peluang yang dihadapi industri, sementara pelaku usaha dapat memperoleh akses pada pengetahuan dan temuan ilmiah.
Tujuan penting BRIDGE adalah mempercepat hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian. Hilirisasi membantu mengubah pengetahuan atau temuan laboratorium menjadi proses, bahan, dan rancangan produk yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Dalam perjalanan menuju produk siap pasar, berbagai aspek perlu diperhatikan, termasuk keamanan, mutu, manfaat, kapasitas produksi, dan kesesuaian dengan kebutuhan konsumen. Kolaborasi dapat membantu para pihak mengidentifikasi kebutuhan tersebut lebih awal, sehingga peluang inovasi tidak berhenti sebagai publikasi atau prototipe, tetapi berlanjut menuju penerapan.
Taruna menyoroti kekayaan hayati Indonesia sebagai salah satu modal untuk mengembangkan inovasi kecantikan. Indonesia memiliki potensi lebih dari 30 ribu jenis botanical yang dapat menjadi sumber inspirasi dan bahan penelitian. Namun, besarnya keragaman tersebut perlu disertai pengembangan berbasis sains agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan nilai tambah. Riset dapat membantu mengkaji karakteristik bahan, cara pengolahan, keamanan, serta potensi manfaatnya, sementara mitra industri dapat menilai kemungkinan pengembangan dan kebutuhan pasar.
Dengan mempertemukan kemampuan ilmiah dan pengalaman usaha, BRIDGE berupaya memperkuat ekosistem inovasi kosmetik nasional. Pendekatan ini juga membuka peluang bagi produk lokal untuk tumbuh lebih kompetitif, sekaligus mendorong pemanfaatan potensi botanical Indonesia secara terarah. Kolaborasi yang berkelanjutan dapat membantu inovasi berbasis riset mencapai pasar dan menjawab peluang yang masih perlu dikembangkan.
Taruna menyatakan bahwa kapasitas BPOM sebagai regulator berada pada tingkat yang tinggi secara global, dengan standar yang termasuk dalam 10 tertinggi di dunia. Pernyataan ini menggambarkan posisi BPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus menekankan bahwa standar regulator bukan sekadar ukuran kelembagaan. Standar tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat melalui pengawasan yang dapat diandalkan. Dalam konteks kosmetik dan inovasi kecantikan, kapasitas regulator menjadi penting karena pengawasan perlu berjalan seiring dengan perkembangan produk dan kegiatan usaha. Dengan kemampuan serta standar yang kuat, BPOM diharapkan dapat menjalankan perannya dalam menjaga kepentingan publik secara konsisten.
Taruna juga menerangkan bahwa cakupan perlindungan tidak terbatas pada masyarakat umum sebagai pengguna produk. Pelaku usaha pun termasuk pihak yang membutuhkan perlindungan, khususnya dalam bentuk kepastian. Kepastian tersebut membantu pelaku usaha memahami lingkungan regulasi dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perlindungan masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya merupakan bagian dari peran regulator: masyarakat memerlukan jaminan bahwa produk yang beredar berada dalam pengawasan, sementara pelaku usaha memerlukan kejelasan untuk melaksanakan dan mengembangkan usahanya. Penjelasan Taruna ini menempatkan fungsi BPOM dalam kerangka yang mencakup kedua kelompok tersebut.
Dalam pandangan Taruna, penguatan perlindungan dan kepastian juga perlu didukung oleh hubungan yang baik berbagai pihak. Ia menyampaikan harapan agar akademia, bisnis, dan pemerintah dapat membangun sinergi.
Baca juga: TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi | Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi






