Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis sanksi perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi dan dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tagihan pajak (STP) sebelum mengajukan permohonan. Adanya mekanisme permohonan bukan berarti setiap denda dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan.
Ketentuan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perubahan aturan ini lain memperjelas batas jenis sanksi administrasi yang dapat diproses melalui permohonan pengurangan atau penghapusan. Karena itu, pemahaman atas aturan terbaru penting agar wajib pajak tidak mengajukan permohonan yang sejak awal tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.
Pengecualian yang ditegaskan dalam aturan baru mencakup sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam STP dan dikenakan berdasarkan tiga ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda-denda tersebut tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui tata cara yang dimaksud dalam PMK. Batasan ini secara khusus merujuk pada bentuk sanksi berupa denda dalam STP, sehingga wajib pajak sebaiknya tidak menyamakan semua sanksi administrasi atau semua surat tagihan tanpa memeriksa dasar penerbitannya.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah meneliti STP, termasuk pasal UU KUP yang menjadi dasar pengenaan denda. Jika dasar hukumnya termasuk tiga ketentuan yang dikecualikan, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak tersedia untuk denda tersebut. Apabila jenis sanksi atau dasar hukumnya belum jelas, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP atau berkonsultasi dengan tenaga pajak yang kompeten. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa tindakan yang dipilih sesuai dengan ketentuan PMK terbaru dan menghindari kesalahpahaman mengenai hak pengajuan permohonan.
Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen apabila permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Ketentuan ini berkaitan dengan keberatan atas surat ketetapan pajak. Karena itu, denda tersebut dapat timbul setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang menilai bahwa jumlah pajak yang ditetapkan sebelumnya tetap berlaku seluruhnya atau sebagian.
Dasar penghitungan denda adalah jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum wajib pajak mengajukan keberatan. Dengan demikian, penghitungan tidak semata-mata menggunakan nilai pajak yang tercantum dalam ketetapan awal tanpa memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan. Besaran 30 persen diterapkan terhadap selisih yang menjadi dasar pengenaan sanksi sesuai ketentuan tersebut. Wajib pajak perlu memeriksa isi keputusan keberatan dan riwayat pembayaran agar dapat memahami jumlah yang harus dilunasi.
Sanksi ini perlu dibedakan dari denda yang muncul akibat keterlambatan atau kekurangan pembayaran dalam kondisi lain. Pemicu khususnya adalah hasil proses keberatan: penolakan seluruhnya atau pengabulan hanya sebagian. Apabila keberatan dikabulkan seluruhnya, kondisi yang disebut dalam Pasal 25 ayat (9) tersebut tidak terpenuhi. Pemahaman atas hasil keputusan penting untuk menentukan apakah denda berlaku dan bagaimana jumlahnya dihitung.
Menurut ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini, denda 30 persen terkait keputusan keberatan termasuk sanksi yang tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Artinya, wajib pajak tidak dapat menggunakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk meminta agar denda tersebut diturunkan atau dihapus. Hal ini membuat pemeriksaan dasar pengenaan, pembayaran yang telah diperhitungkan, serta isi keputusan keberatan menjadi langkah penting sejak awal. Jika terdapat ketidakjelasan mengenai perhitungan atau penerapan aturan, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada kantor pajak atau berkonsultasi dengan tenaga profesional, tanpa menganggap permintaan tersebut sebagai permohonan penghapusan denda.
Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur konsekuensi bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding atas keputusan keberatan. Apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60 persen. Ketentuan ini perlu diperhatikan karena denda tersebut timbul sebagai akibat dari hasil pemeriksaan atas upaya hukum yang diajukan.
Dasar penghitungan denda adalah jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan. Dengan demikian, besaran denda tidak dihitung semata-mata dari seluruh nilai pajak dalam putusan. Pembayaran yang sudah dilakukan sebelum keberatan diajukan menjadi pengurang dalam perhitungan. Wajib Pajak perlu mencermati tanggal dan bukti pembayaran serta isi putusan untuk memahami jumlah yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Denda ini berbeda dari sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya berdasarkan kewenangan administrasi perpajakan. Dalam daftar sanksi yang dikecualikan dari fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, denda berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) tidak termasuk jenis sanksi yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Artinya, setelah kondisi pengenaan terpenuhi, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan mekanisme tersebut semata-mata untuk meminta keringanan atas denda 60 persen ini.
Pengecualian tersebut juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan dasar dan bukti sebelum menempuh proses keberatan dan banding. Wajib Pajak sebaiknya memastikan perhitungan pajak, dokumen pendukung, serta alasan hukum telah ditelaah secara memadai. Jika hasil banding menolak seluruh permohonan atau hanya menerima sebagian, konsekuensi denda dapat muncul sesuai rumusan undang-undang. Karena itu, pemahaman atas putusan dan rekonsiliasi pembayaran terdahulu diperlukan agar jumlah pajak yang menjadi dasar penghitungan dapat diketahui secara tepat. Untuk perkara tertentu, konsultasi dengan tenaga profesional atau otoritas pajak dapat membantu menjelaskan penerapan ketentuan, tanpa mengubah pengecualian yang telah ditetapkan dalam UU KUP.
Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi administrasi berupa denda sebesar 60 persen. Denda ini berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pengecualian dari sanksi administrasi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
Dasar penghitungan denda adalah jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali, setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan. Dengan demikian, perhitungan tidak semata-mata menggunakan keseluruhan jumlah pajak dalam putusan. Pembayaran yang telah dilakukan pada tahap sebelum keberatan diperhitungkan terlebih dahulu untuk menentukan dasar pengenaan denda 60 persen. Besaran sanksi kemudian mengikuti ketentuan persentase yang ditetapkan dalam pasal tersebut.
Sanksi ini timbul apabila hasil peninjauan kembali mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar. Artinya, kondisi yang memicu pengenaan denda adalah adanya kenaikan kewajiban pajak berdasarkan putusan tersebut. Wajib pajak perlu membedakan denda ini dari sanksi yang tersedia untuk dimohonkan pengurangan atau penghapusan, karena ketentuan yang dibahas menempatkannya dalam kelompok pengecualian. Penjelasan mengenai dasar penghitungan dan kondisi pengenaan membantu memperjelas ruang lingkup ketentuan, tanpa mengubah rumusan yang ditetapkan dalam UU KUP. Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Meidijati menyampaikan ketiga pengecualian tersebut dalam sosialisasi pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada Rabu, 28 Oktober 2026.






