Kota Surakarta. Setelah | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma sebagai terdakwa. Kesaksian itu berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan di persidangan, tempat keterangan saksi diminta untuk membantu menjelaskan perkara yang sedang ditangani majelis hakim.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa penuntut umum meminta Jokowi menerangkan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Permintaan itu mencakup perjalanan pendidikan formal yang ditempuhnya, termasuk jenjang sekolah dan kuliah. Dengan demikian, keterangan yang diminta berpusat pada latar belakang pendidikan Jokowi serta informasi mengenai pilihan kuliahnya, sebagaimana tercermin dalam perhatian persidangan terhadap riwayat sekolah.
Pemeriksaan saksi di ruang sidang memberi kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan pertanyaan secara langsung dan memperoleh penjelasan dari orang yang dipanggil. Keterangan tersebut disampaikan dalam forum persidangan, sehingga berlangsung di hadapan majelis hakim dan para pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, Jokowi diminta menjawab pertanyaan mengenai pengalaman pendidikannya berdasarkan pengetahuan serta ingatannya sendiri.
Riwayat pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi merupakan rangkaian informasi yang dapat mencakup nama jenjang, urutan sekolah, serta keputusan ketika melanjutkan pendidikan. Namun, pokok yang telah disebutkan mengenai pemeriksaan ini adalah permintaan jaksa agar Jokowi menjelaskan riwayat tersebut. Detail jawaban saksi perlu merujuk pada keterangan yang benar-benar disampaikan selama persidangan, bukan disimpulkan hanya dari pokok pertanyaan.
Kesaksian Jokowi berlangsung di tengah proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma. Pemeriksaan itu menempatkan perjalanan pendidikan saksi sebagai salah satu hal yang dimintakan penjelasan oleh penuntut umum. Persidangan di PN Jakarta Timur menjadi tempat keterangan tersebut dicatat dan diuji melalui tanya jawab, sesuai dengan tata cara pemeriksaan saksi. Informasi mengenai jalannya pemeriksaan selanjutnya bergantung pada catatan resmi dan keterangan yang tersedia dari sidang.
Dalam keterangannya kepada jaksa di persidangan, Jokowi memaparkan urutan pendidikan yang ditempuhnya. Ia menyebut pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Setelah jenjang tersebut, ia bersekolah di SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Rangkaian itu menjadi bagian awal dari riwayat pendidikan yang disampaikan dalam keterangannya.
Urutan yang diterangkan Jokowi bergerak dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas. Nama lembaga dan kota yang disebutkan memperlihatkan jalur pendidikan formalnya di Surakarta pada tiga jenjang tersebut. Dalam persidangan, keterangan ini disampaikan sebagai riwayat pendidikan, dengan penyebutan sekolah secara berurutan. Tidak ada rincian lain mengenai kegiatan atau pengalaman selama masa sekolah yang menjadi bagian dari uraian ini.
Sesudah menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, Jokowi mengatakan dirinya melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Ia memilih program sarjana (S1) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dengan demikian, pendidikan yang disebutkannya berlanjut dari sekolah-sekolah di Surakarta menuju UGM. Keterangan tersebut menempatkan pilihan kuliah setelah rangkaian pendidikan dasar dan menengah yang lebih dahulu ia paparkan kepada jaksa.
Dalam urutan yang disampaikan itu, setiap tahap pendidikan disebut sesuai jenjangnya: SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Setelah ketiganya, Jokowi menyebut pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Penyebutan tersebut memberi gambaran mengenai susunan pendidikan yang ia sampaikan di ruang sidang, tanpa uraian tambahan tentang masa belajar di masing-masing lembaga.
Pokok keterangan Jokowi kepada jaksa adalah jalur pendidikan yang dimulai di Surakarta dan berlanjut ke perguruan tinggi. Ia menguraikan tiga sekolah yang ditempuh sebelum menyebut pilihan kuliahnya di UGM. Urutan itu mencakup pendidikan dasar, menengah pertama, menengah atas, lalu studi S1 di Fakultas Kehutanan. Rincian nama sekolah dan fakultas tersebut merangkum informasi pendidikan yang disampaikan dalam persidangan.
Setelah menjelaskan riwayat pendidikannya, Joko Widodo mendapat pertanyaan lanjutan dari jaksa mengenai pengalaman kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Jaksa menanyakan apakah selama menempuh pendidikan di fakultas tersebut Jokowi mengambil mata kuliah pilihan khusus atau menentukan bidang tertentu yang menjadi perhatian akademiknya. Pertanyaan itu mengarahkan pembicaraan dari jenjang pendidikan yang telah ditempuh menuju susunan studi dan pilihan pembelajaran di bangku kuliah.
Untuk memberi konteks, jaksa membandingkan pertanyaan tersebut dengan pembagian bidang yang dikenal di Fakultas Hukum. Dalam contoh itu, mahasiswa dapat mendalami cabang atau bidang tertentu sebagai bagian dari proses belajar. Jaksa kemudian meminta Jokowi menjelaskan apakah pola pilihan serupa juga terdapat di Fakultas Kehutanan UGM pada masa ia berkuliah. Dengan demikian, pokok pertanyaan bukan semata-mata tentang nama program studi, melainkan tentang kemungkinan mahasiswa memilih mata kuliah atau bidang yang lebih spesifik dalam kurikulumnya.
Perbandingan tersebut perlu dipahami sebagai cara jaksa menyusun pertanyaan, bukan sebagai penetapan bahwa Fakultas Kehutanan saat itu telah memiliki jurusan formal tertentu. Jaksa meminta keterangan mengenai ada atau tidaknya pilihan mata kuliah khusus dan bagaimana bentuknya, jika memang tersedia. Pembedaan ini penting agar pertanyaan dalam persidangan tidak berubah menjadi kesimpulan yang lebih luas daripada yang disampaikan. Pilihan mata kuliah, pendalaman bidang, dan jurusan formal merupakan hal yang dapat memiliki arti berbeda dalam sistem pendidikan tinggi.
Rangkaian tanya jawab itu menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai latar belakang pendidikan Jokowi di persidangan PN Jakarta Timur. Keterangan tentang pengalaman kuliah dapat membantu menjelaskan perjalanan akademiknya, tetapi rincian mengenai kurikulum tetap perlu merujuk pada jawaban yang diberikan dalam sidang. Karena itu, inti bagian ini adalah bahwa jaksa menggali apakah Jokowi pernah memilih mata kuliah khusus di Fakultas Kehutanan UGM, dengan menggunakan pembagian bidang di Fakultas Hukum sebagai perbandingan. Pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya jurusan formal di fakultas kehutanan pada masa itu.Dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi menjelaskan bahwa saat dirinya masuk Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, pembagian jurusan belum diterapkan secara formal. Dengan demikian, mahasiswa belum ditempatkan sejak awal ke dalam jurusan tertentu yang memiliki batas pemisah resmi. Penjelasan tersebut menggambarkan cara pilihan bidang studi berlangsung pada masa itu, yakni melalui mata kuliah yang diambil mahasiswa selama menjalani pendidikan di fakultas.
Menurut Jokowi, meskipun belum ada pembagian jurusan secara formal, mahasiswa tetap dapat menentukan pilihan mata kuliah berdasarkan bidang yang diminati. Pilihan itu memberi ruang bagi setiap mahasiswa untuk menekuni materi yang dirasa sesuai dengan perhatian atau minatnya. Jadi, penentuan arah studi tidak semata-mata ditetapkan melalui penempatan ke jurusan, melainkan tampak dari rangkaian mata kuliah yang dipilih masing-masing mahasiswa.
Pilihan mata kuliah tersebut kemudian membentuk kecenderungan bidang yang dikenal pada diri mahasiswa. Mereka dapat terlihat lebih menaruh perhatian pada bidang tertentu karena mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan bidang tersebut. Jokowi menyebut contoh kecenderungan seperti teknologi kayu dan teknologi hasil hutan. Kedua bidang itu menjadi gambaran bahwa mahasiswa dapat memiliki fokus yang berbeda, walaupun secara formal belum terbagi ke dalam jurusan-jurusan tersendiri.
Dengan pola tersebut, mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dapat menempuh pembelajaran yang disesuaikan dengan bidang yang diminati, sementara identitas bidangnya dikenali dari pilihan mata kuliah.
Baca juga: Dua Pilihan Tempat Menikmati Taco di Jakarta Barat dan Jakarta Timur | Puluhan Petugas Tangani Kebakaran Rumah di Kayu Putih, Jakarta Timur | Aksi Spontan Raffi Ahmad Saat Bertemu Gianni Infantino di Jakarta
30 kunjungan



