Sosial  

Kesaksian Jokowi: Tiga Konten Pertama yang Memuat Tuduhan Ijazah Palsu

Kesaksian Jokowi: Tiga Konten Pertama yang Memuat Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta | Joko Widodo mengatakan bahwa ia pertama kali mengetahui tiga unggahan yang memuat tuduhan ijazah palsu pada 20 Maret 2025. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Jokowi menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak ia temukan sendiri di media sosial. Ia diperlihatkan konten-konten itu oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ketika mereka berada di dalam mobil. Kesaksian tersebut menguraikan waktu, tempat, dan pihak yang pertama kali menunjukkan unggahan kepadanya.

Menurut Jokowi, peristiwa itu berlangsung saat mobil berada di sekitar Jalan HR Rasuna Said. Ajudannya menunjukkan tiga unggahan yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Dalam persidangan, Jokowi menyebut tanggal 20 Maret 2025 sebagai saat pertama kali ia melihat materi tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu sebagai jawaban atas pertanyaan jaksa, sehingga uraian mengenai awal diketahuinya unggahan muncul dalam konteks pemeriksaan saksi. Informasi yang disampaikan di ruang sidang berfokus pada pengalaman pribadinya ketika menerima dan melihat konten, bukan pada penjelasan teknis mengenai bagaimana unggahan dibuat atau disebarkan.

Rangkaian keterangan itu memberi gambaran tentang awal Jokowi mengetahui adanya tiga konten yang kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Ia menyebut ajudannya sebagai orang yang memperlihatkan unggahan tersebut, serta menyatakan bahwa kejadian berlangsung di dalam mobil di kawasan Jalan HR Rasuna Said. Dengan demikian, kesaksian yang disampaikan kepada jaksa menempatkan momen pertama melihat konten pada 20 Maret 2025. Fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari keterangan Jokowi di persidangan pada 5 November 2026; penilaian atas tuduhan dan bukti perkara tetap menjadi ranah proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Jokowi menjelaskan bahwa tiga konten yang pertama kali ditunjukkan kepadanya terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X. Keterangan tersebut merujuk pada materi yang disebut dalam persidangan terkait tuduhan ijazah palsu. Dengan demikian, ketiga konten itu berasal dari dua platform berbeda dan diunggah melalui akun yang berlainan. Rincian mengenai pengunggah serta ketersediaan tautan disampaikan berdasarkan penjelasan Jokowi di hadapan persidangan.

Video pertama disebut diunggah oleh akun Balige Akademi di YouTube. Judul video yang disampaikan dalam persidangan adalah “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisis Jenis Font dan Operating System”. Jokowi menyatakan bahwa tautan untuk video tersebut sudah tidak tersedia. Video kedua juga merupakan konten YouTube. Dalam keterangannya, Jokowi menyebut video itu diunggah oleh I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis. Tautan untuk video kedua, seperti halnya tautan video pertama, disebut sudah tidak tersedia saat keterangan diberikan.

Konten ketiga bukan video YouTube, melainkan sebuah unggahan di X. Menurut keterangan Jokowi dalam persidangan, unggahan tersebut dipublikasikan melalui akun X milik Dr Tifa. Berbeda dari kedua tautan video, unggahan di X itu disebut masih dapat ditemukan. Keterangan ini membedakan status akses ketiga konten pada saat persidangan: kedua video YouTube tidak lagi dapat diakses melalui tautan yang dimaksud, sedangkan unggahan di X masih tersedia untuk ditemukan.

Rincian tersebut mencatat jenis platform, nama akun atau pengunggah, serta status ketersediaan setiap konten sebagaimana disampaikan oleh Jokowi. Video pertama dikaitkan dengan akun Balige Akademi dan judul yang disebutkan dalam kesaksian. Video kedua dikaitkan dengan I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis, sementara konten ketiga dikaitkan dengan akun X milik Dr Tifa. Uraian ini terbatas pada identitas dan ketersediaan konten yang diterangkan dalam persidangan, tanpa menambahkan keterangan mengenai isi atau penilaian atas masing-masing materi.

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menanyakan kepada Jokowi apakah ia pernah meminta Syarif mengumpulkan video-video lain yang memuat tudingan mengenai ijazahnya. Pertanyaan itu menyoroti bagaimana sejumlah konten dengan tuduhan serupa dihimpun, serta apakah pengumpulan tersebut dilakukan atas permintaan Jokowi. Jokowi menjawab bahwa video lain yang dimaksud disiapkan oleh tim penasihat hukum. Dengan demikian, dalam keterangannya, ia tidak menyebut dirinya meminta Syarif untuk menghimpun seluruh video yang beredar. Jawaban tersebut menjelaskan pihak yang menyiapkan bahan, tanpa menyamakan proses itu dengan pemantauan menyeluruh atas semua konten di internet.

Jokowi juga menyampaikan bahwa sebanyak 31 video telah diserahkan kepada kepolisian. Angka tersebut merujuk pada video yang diserahkan dalam konteks perkara, bukan jumlah keseluruhan materi yang pernah muncul di media sosial atau platform digital lainnya. Pembedaan ini penting karena jumlah berkas yang disampaikan kepada aparat merupakan angka yang dapat disebut secara spesifik, sedangkan luasnya peredaran konten menjadi persoalan yang berbeda. Keterangan mengenai 31 video, dengan demikian, tidak otomatis menunjukkan bahwa hanya ada 31 unggahan atau konten yang berisi tudingan tersebut.

Ia memperkirakan bahwa konten serupa yang beredar di berbagai media sosial dan platform kemungkinan jauh lebih banyak daripada video yang diserahkan. Perkiraan itu disampaikan sebagai gambaran mengenai luasnya peredaran, bukan sebagai angka pasti yang telah dihitung atau dikonfirmasi. Video yang diserahkan kepada kepolisian merupakan kumpulan tertentu, sementara konten yang beredar dapat mencakup unggahan, salinan, potongan, atau materi lain di berbagai kanal. Karena itu, jumlah 31 sebaiknya dipahami sebagai jumlah video yang diserahkan, sedangkan dugaan bahwa konten di ruang digital lebih banyak tetap merupakan perkiraan. Dalam kesaksiannya, Jokowi memisahkan kedua hal tersebut: bahan yang disiapkan tim penasihat hukum dan diberikan kepada kepolisian, serta jumlah konten yang mungkin beredar lebih luas. Keterangan ini menjaga batas fakta jumlah penyerahan dan estimasi mengenai penyebaran tudingan di platform daring.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa konten yang memuat tuduhan mengenai ijazahnya tidak hanya beredar melalui satu unggahan atau satu kanal. Materi tersebut, menurut uraian yang disampaikan di persidangan, muncul kembali dalam beragam bentuk dan dibagikan melalui sejumlah media. Penyebaran ulang itu membuat pembahasan mengenai tuduhan tersebut menjangkau audiens yang berbeda, baik melalui siaran televisi maupun platform digital.

Jokowi menyebut talkshow di TV Rakyat Bersuara sebagai salah satu tempat konten itu dibicarakan atau ditayangkan. Ia juga mengaitkannya dengan ILC di TV One dan stasiun televisi lain. Dalam penjelasannya, penyebaran tidak berhenti pada media penyiaran. Konten serupa, atau bagian yang berkaitan dengannya, turut muncul di Sentana TV serta program Abraham Samad Speak Up. Penyebutan berbagai acara dan stasiun tersebut menggambarkan luasnya jalur yang menurut Jokowi digunakan untuk membawa isu itu kepada publik.

Selain melalui tayangan televisi, Jokowi menerangkan bahwa materi tersebut juga beredar di internet. Ia menyebut YouTube, Facebook, dan X sebagai platform tempat konten diunggah, dibagikan, atau ditayangkan kembali. Perpindahan dari satu kanal ke kanal lain dapat membuat sebuah potongan video atau pembahasan memperoleh jangkauan lebih luas, sekaligus memudahkan publik menemukan versi yang diunggah oleh akun maupun pihak yang berbeda. Keterangan mengenai platform itu menjadi bagian dari penjelasan tentang bagaimana konten yang dipersoalkan tersebar.

Dalam persidangan, Jokowi bersama tim penasihat hukumnya menyerahkan 31 video atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Daftar itu menjadi perhatian ketika jaksa meminta penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul dan keterkaitan materi yang diserahkan. Rangkaian keterangan tentang berbagai kanal penyebaran juga membuka pertanyaan mengenai siapa yang membuat atau mengunggah konten tertentu.

30 kunjungan