Jakarta | Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menyatakan bahwa menurutnya tidak ada seorang pun yang ditangkap karena menghina Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo yang berlangsung di Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026. Hariqo menyampaikan klaim itu sebagai pandangannya mengenai penanganan kritik dan penghinaan terhadap presiden selama periode tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian dari pembahasan tentang perjalanan pemerintahan selama dua tahun, termasuk hubungan pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Dalam konteks tersebut, Hariqo menyoroti tidak adanya penangkapan yang, menurut keterangannya, dilakukan semata-mata karena seseorang menghina Presiden Prabowo. Dengan demikian, klaim yang disampaikan berfokus pada alasan penangkapan sebagaimana ia uraikan, bukan pernyataan umum mengenai seluruh proses hukum atau penanganan perkara yang terjadi pada masa pemerintahan tersebut.
Keterangan Hariqo perlu dipahami sebagai pernyataan pejabat pemerintah dalam forum refleksi itu. Klaim bahwa tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden selama dua tahun pemerintahan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen hanya berdasarkan pernyataan itu. Pemisahan ucapan narasumber dan hasil pemeriksaan independen penting agar pembaca mengetahui sumber informasi serta batas keterangannya. Untuk menilai klaim secara lebih menyeluruh, diperlukan informasi pendukung mengenai kasus-kasus yang relevan, dasar penangkapan, serta hasil pemeriksaan dari sumber yang dapat diperiksa secara terpisah. Namun, dalam dialog di Jakarta Selatan tersebut, inti pesan Hariqo adalah bahwa ia menilai tidak ada penangkapan yang dilakukan karena penghinaan terhadap Prabowo. Pernyataan itu mencerminkan penjelasan Hariqo mengenai kebebasan menyampaikan kritik selama periode yang dibicarakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah terdapat laporan, penyelidikan, atau proses hukum lain terkait ucapan terhadap presiden. Karena itu, atribusi yang jelas tetap diperlukan ketika menyampaikan klaim tersebut kepada publik.
Dalam dialog tersebut, Hariqo menyampaikan pandangannya bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo, tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Ia juga mengatakan tidak ada pihak yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya semata-mata karena mengkritik pemerintahan. Pernyataan itu menggambarkan penilaian Hariqo atas situasi yang dibicarakan, sehingga perlu dipahami sebagai klaim narasumber dalam dialog, bukan sebagai kesimpulan tambahan mengenai seluruh kasus atau pengalaman masyarakat.
Hariqo menempatkan kritik terhadap pemerintah sebagai hal yang berbeda dari penghinaan kepada presiden. Karena itu, kedua istilah tersebut tidak semestinya dipertukarkan ketika menjelaskan maksud pernyataannya. Kritik dapat merujuk pada penyampaian keberatan, evaluasi, atau pandangan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Sementara itu, pembicaraan mengenai penghinaan kepada presiden menyangkut kategori yang disebut secara terpisah dalam dialog. Pemisahan ini penting agar klaim Hariqo tidak ditafsirkan seolah-olah ia menyamakan setiap kritik dengan penghinaan, ataupun menyatakan bahwa segala bentuk kritik selalu bebas dari persoalan hukum.
Dalam menyampaikan klaim tersebut, Hariqo menekankan bahwa menurut dirinya tidak ada orang yang diproses atau diburu kesalahannya karena mengkritik pemerintahan Prabowo selama periode yang ia sebut. Pernyataan itu merupakan pandangan yang disampaikan dalam konteks dialog dan tetap perlu diatribusikan kepadanya. Rumusan yang cermat juga menghindari perluasan makna: klaim tersebut bukan uraian terperinci tentang setiap penanganan perkara, bukan pula pembuktian independen atas semua peristiwa yang mungkin terjadi. Dengan demikian, inti bagian ini adalah apa yang dikatakan Hariqo mengenai penangkapan terkait penghinaan kepada presiden serta dugaan kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah, sambil mempertahankan perbedaan kritik dan penghinaan sebagaimana disampaikan dalam dialog.
Hariqo menyinggung adanya prediksi dari sebagian orang bahwa latar belakang militer Presiden Prabowo akan berpengaruh terhadap ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam ramalan tersebut, kepemimpinan yang berasal dari militer diperkirakan membuat masyarakat merasa takut untuk menyampaikan pandangan. Kekhawatiran itu juga mencakup kemungkinan bahwa kebebasan berbicara akan semakin sempit selama pemerintahan berlangsung.
Menurut Hariqo, prediksi tersebut tidak terbukti. Ia menyampaikan bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo, keadaan yang diramalkan itu tidak terjadi sebagaimana dikhawatirkan. Dengan demikian, latar belakang militer presiden tidak serta-merta membuat masyarakat takut atau menyebabkan kebebasan berpendapat menyusut. Hariqo menggunakan pengalaman dalam periode pemerintahan tersebut untuk menanggapi anggapan yang sebelumnya beredar.
Pernyataan itu berfokus pada perbedaan ramalan dan keadaan yang, menurut Hariqo, terlihat selama dua tahun kepemimpinan Prabowo. Sebagian orang memperkirakan masyarakat akan menahan diri, sementara ruang untuk menyampaikan pendapat diperkirakan menjadi lebih terbatas. Namun, Hariqo menyatakan bahwa kekhawatiran semacam itu tidak terbukti. Ia tidak menguraikan nama pihak yang menyampaikan ramalan tersebut dalam tanggapan yang dibahas di sini.
Pokok tanggapan Hariqo adalah bahwa asal-usul militer seorang pemimpin tidak dengan sendirinya memastikan masyarakat akan merasa takut atau kehilangan keleluasaan untuk berbicara. Dalam penilaiannya, prediksi tentang penyempitan kebebasan berpendapat itu tidak sesuai dengan keadaan selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Pernyataan tersebut menempatkan kebebasan menyampaikan pandangan sebagai isu utama, sekaligus menunjukkan bahwa kekhawatiran yang pernah disampaikan perlu dibedakan dari apa yang dikatakan Hariqo benar-benar terjadi. Ia menegaskan bahwa ramalan mengenai rasa takut dan ruang bicara yang kian sempit tidak terwujud dalam periode yang ia sebutkan. Karena itu, tanggapannya menolak anggapan bahwa kepemimpinan Prabowo yang berlatar militer otomatis menghasilkan pembatasan kebebasan berpendapat atau membuat masyarakat takut menyampaikan kritik dan pandangan.Menurut Hariqo, kebebasan berpendapat merupakan prinsip penting yang dijunjung tinggi selama pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menempatkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebagai bagian dari kehidupan demokratis, termasuk ketika pendapat yang disampaikan berupa kritik terhadap pemerintah atau presiden. Dalam pandangannya, perbedaan sikap dan penilaian tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena disampaikan secara terbuka atau bernada keras.
Hariqo mengaitkan prinsip tersebut dengan klaimnya bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Ia juga menyatakan tidak terjadi kriminalisasi terhadap kritik kepada presiden. Dengan demikian, menurut Hariqo, pernyataan bahwa kebebasan berpendapat dihormati tercermin pada tidak adanya penangkapan maupun pemidanaan seseorang semata-mata karena menyampaikan penghinaan atau kritik terhadap kepala negara. Klaim ini merupakan pandangan yang disampaikan Hariqo, bukan kesimpulan dari pemeriksaan pihak lain.
Ia menilai masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, sekalipun kritik itu keras, tanpa harus menganggap bahwa perbedaan pendapat dengan presiden otomatis berujung pada penangkapan. Penekanan Hariqo bukan bahwa setiap bentuk ujaran selalu bebas dari konsekuensi hukum, melainkan bahwa kritik terhadap presiden tidak semestinya dikriminalisasi. Karena itu, ia menghubungkan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat pada era Prabowo dengan klaim tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dan tidak adanya kriminalisasi atas kritik. Dalam keterangannya, ruang menyatakan pendapat tersebut menjadi penanda penting tentang bagaimana pemerintahannya memandang kritik publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang itu agar warga dapat menyampaikan pandangan mengenai presiden tanpa serta-merta menghadapi proses pidana hanya karena isi kritik atau penghinaan yang ditujukan kepadanya.
Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut






