Makassar | Unjuk rasa mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, pada Kamis (22/10/2026), berakhir ricuh setelah sebuah motor listrik milik kampus dibakar dan seorang mahasiswa diamankan polisi. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa itu digelar untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejak siang hingga malam, massa berkumpul di depan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan berbagai tuntutan politik dan lingkungan. Mereka juga sempat memblokade jalan di sekitar lokasi demonstrasi. Penutupan ruas jalan itu berdampak pada arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Pengguna jalan yang melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan harus menghadapi kepadatan selama aksi berlangsung, sementara demonstrasi terus berjalan di depan gerbang kampus.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada pembakaran satu unit motor listrik milik kampus. Selain itu, seorang mahasiswa diamankan polisi. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari kericuhan yang terjadi setelah unjuk rasa berlangsung selama beberapa jam. Informasi yang tersedia menyebutkan adanya kendaraan kampus yang terbakar serta seorang mahasiswa yang dibawa atau diamankan oleh aparat, tanpa merinci identitas mahasiswa maupun keadaan kendaraan setelah kejadian.
Aksi di Pintu 1 Unhas itu berlangsung dalam konteks peringatan dua tahun pemerintahan nasional, dengan tuntutan yang mencakup isu politik dan lingkungan. Kehadiran ratusan peserta dan blokade jalan membuat demonstrasi berdampak tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga pada aktivitas lalu lintas di sekitarnya. Hingga malam, perhatian tertuju pada kericuhan yang menyertai aksi, pembakaran motor listrik, serta langkah polisi mengamankan seorang mahasiswa. Rangkaian peristiwa tersebut menandai berakhirnya demonstrasi dengan situasi yang berbeda dari penyampaian aspirasi secara tertib.
Kepala Subdirektorat Humas dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, menyatakan bahwa aksi mahasiswa di depan Pintu 1 Unhas pada awalnya berlangsung damai. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kampus berupaya menjaga komunikasi dengan peserta aksi dan mengedepankan pendekatan persuasif. Upaya tersebut dilakukan agar kegiatan penyampaian aspirasi tetap berjalan tanpa menghambat kepentingan pengguna jalan yang melintas di kawasan kampus.
Sebelum kerumunan terurai, mahasiswa menyampaikan orasi di jalan raya depan Pintu 1. Pihak kampus, menurut Ishaq, meminta peserta aksi tetap memberikan akses bagi pengguna jalan setelah berorasi. Pendekatan itu dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus dan mencegah jalan tertutup terlalu lama, sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan. Keterangan mengenai upaya persuasif tersebut menggambarkan situasi pada saat aksi utama berlangsung, bukan kejadian yang terjadi setelah peserta membubarkan diri.
Ishaq menyebut aksi utama berakhir sekitar pukul 17.30 Wita. Waktu tersebut merujuk pada berakhirnya kegiatan unjuk rasa, sehingga perlu dibedakan dari perkembangan setelahnya. Seusai aksi utama selesai dan peserta membubarkan diri, sekitar 30 orang masih berkumpul di sekitar Pintu 1. Dengan demikian, berakhirnya orasi dan pembubaran sebagian peserta tidak serta-merta berarti kawasan tersebut langsung sepenuhnya kosong. Kumpulan orang yang masih berada di lokasi merupakan kondisi setelah aksi utama berakhir, dan bukan bagian dari penanda waktu penyelesaian aksi yang disebut Ishaq.
Pembedaan kronologi ini penting untuk memahami keterangan kampus secara tepat. Aksi mahasiswa pada mulanya disebut berlangsung damai, lalu kampus berusaha membangun pendekatan persuasif terkait akses jalan. Kegiatan utama itu dinyatakan selesai sekitar pukul 17.30 Wita. Setelahnya, sekitar 30 orang masih bertahan atau berkumpul di sekitar pintu, meskipun peserta aksi telah membubarkan diri. Keterangan Ishaq tersebut menjelaskan urutan waktu dan kondisi di lokasi, tanpa menyamakan waktu berakhirnya unjuk rasa dengan kejadian lanjutan yang berlangsung sesudahnya.
Sekitar pukul 18.30 Wita, situasi di area kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dilaporkan mulai memanas setelah sebagian kelompok masih bertahan di lokasi. Menurut keterangan Ishaq, kelompok tersebut kemudian melakukan provokasi dan merusak sejumlah fasilitas kampus. Dalam rangkaian kericuhan itu, satu unit motor listrik Wesgo milik Unhas dibakar. Peristiwa tersebut terjadi setelah aksi mahasiswa, ketika kondisi di sekitar kampus belum sepenuhnya terkendali. Pembakaran kendaraan menjadi salah satu kerusakan yang tercatat di tengah insiden, sementara petugas keamanan berupaya menangani keadaan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ishaq mengatakan, identitas kelompok yang berada di lokasi belum dapat dipastikan. Ia menyebut sejumlah orang mengenakan masker dan sebagian besar memakai hoodie, sehingga pengenalan terhadap mereka menjadi sulit. Meski demikian, beberapa oknum mahasiswa Unhas disebut telah berhasil diidentifikasi. Keterangan itu membedakan individu yang sudah dikenali dan kelompok yang identitas keseluruhannya masih belum jelas. Belum ada kepastian mengenai jumlah orang yang terlibat ataupun latar belakang seluruh anggota kelompok tersebut. Informasi mengenai identifikasi yang disampaikan Ishaq menjadi bagian dari penjelasan terkait kondisi saat kericuhan berlangsung, bukan penetapan bahwa semua orang yang berada di lokasi merupakan mahasiswa.
Di tengah situasi tersebut, petugas keamanan kampus berusaha mengendalikan keadaan. Mereka juga berupaya memadamkan api yang membakar motor listrik dan membuka blokade di dalam area Pintu 1. Namun, menurut Ishaq, usaha petugas itu mendapat perlawanan. Serangan dilaporkan dilakukan dengan menggunakan batu dan busur, sehingga upaya penanganan berlangsung dalam kondisi berisiko bagi petugas. Keterangan mengenai serangan tersebut menjelaskan tantangan yang dihadapi keamanan kampus saat mencoba menjangkau lokasi kebakaran dan mengurai penghalang. Rangkaian tindakan, mulai dari provokasi dan perusakan fasilitas hingga pembakaran kendaraan serta serangan terhadap petugas, menunjukkan bahwa situasi di lokasi memerlukan penanganan segera. Pihak kampus berupaya memulihkan keadaan dan mengamankan area yang terdampak.Polisi mengamankan seorang mahasiswa setelah kericuhan yang terjadi usai aksi mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas). Mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini dilakukan aparat untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan yang terjadi setelah unjuk rasa utama selesai. Pengamanan itu menjadi bagian dari penanganan peristiwa yang juga menyebabkan motor listrik kampus terbakar. Hingga pemeriksaan berlangsung, polisi masih mendalami peran mahasiswa tersebut dan mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kejadian di sekitar lokasi. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan oleh penyidik. Karena proses masih berjalan, dugaan keterlibatan tersebut perlu ditempatkan sebagai materi yang sedang diperiksa, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab individu.
Ishaq membenarkan bahwa mahasiswa yang diamankan itu merupakan mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan angkatan 2025. Mahasiswa tersebut diketahui berinisial RA. Keterangan mengenai fakultas, angkatan, dan inisialnya disampaikan untuk memastikan identitas secara terbatas, tanpa memaparkan informasi pribadi lain. Pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar diharapkan dapat membantu menjelaskan apa yang terjadi setelah aksi berakhir, termasuk apakah RA terlibat langsung dalam perusakan atau mengetahui kejadian tersebut. Penetapan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan. Sementara itu, pihak kampus menaruh perhatian pada tindakan yang berlangsung setelah demonstrasi utama selesai. Unhas menyatakan akan bertindak tegas terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perusakan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kampus membedakan penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa dari tindakan merusak fasilitas atau barang. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap mahasiswa akan didasarkan pada pembuktian, bukan semata-mata pada dugaan atau keberadaan seseorang di sekitar lokasi.
Penanganan peristiwa kini berlanjut melalui pemeriksaan kepolisian dan tindak lanjut internal kampus sesuai perkembangan fakta.





