Jakarta | Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kelompok lain terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Tanggal itu menjadi titik awal perkara masuk ke perhatian kepolisian dan kemudian dipaparkan kepada publik. Namun, adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bertanggung jawab.
Kelompok yang disebut diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa dugaan perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu atau satu lingkungan. Meski demikian, informasi yang disampaikan sejauh ini tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang termasuk dalam masing-masing kelompok.
Perkara tersebut dipaparkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada 3 November 2026. Dengan demikian, laporan bertanggal 30 Oktober mendahului penjelasan terbuka kepolisian tersebut. Pemaparan itu menjadi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan bahwa dugaan penyadapan sedang menjadi pokok perkara yang ditangani, sekaligus memberi konteks mengenai kelompok-kelompok yang disebut dalam laporan.
Urutan waktu ini penting untuk membedakan pelaporan dan hasil penyidikan. Laporan polisi merupakan awal proses penanganan, sedangkan konferensi pers menyampaikan keterangan mengenai perkara kepada masyarakat. Pada tahap ini, penyebutan adanya dugaan harus dipahami sebagai informasi yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, uraian mengenai sasaran yang diduga terdampak belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai kejadian, metode, atau pelakunya.
Informasi yang tersedia juga tidak menguraikan identitas petugas yang membuat laporan maupun cara laporan tersebut dibuat. Tanpa keterangan itu, rincian lebih jauh mengenai latar belakang pelapor atau proses pelaporan tidak dapat dipastikan dan tidak sepatutnya ditambahkan. Fokus kronologi yang dapat ditegaskan terbatas pada tanggal laporan, kelompok yang disebut diduga menjadi sasaran, serta pemaparan perkara oleh Kabareskrim pada 3 November 2026. Perkembangan berikutnya perlu dinilai berdasarkan keterangan resmi dan hasil penyidikan, bukan asumsi.
Asep menerangkan bahwa dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan cara kerja penyadapan serta penggunaan sistem yang terkait, bukan penetapan bahwa seluruh rincian peristiwa telah diputus bersalah oleh pengadilan. Status tersangka dan penahanan tetap harus dipahami sesuai tahapan hukum yang berjalan, sementara penyidikan berfungsi mengumpulkan dan menguji bukti.
Menurut dugaan yang disampaikan, nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke server LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, penggunaan sistem tanpa pemeriksaan dan dasar perkara yang relevan akan menjadi persoalan penting dalam menilai kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan, serta perlindungan privasi. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, data sistem, dan alat bukti lain yang sah.
Dalam bahan sumber, prosedur penyadapan Polri dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Rujukan ini relevan untuk melihat bahwa penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa batas, melainkan harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang mengajukan atau memasukkan nomor ke LIMS, apakah ada otorisasi, bagaimana verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat hubungan dengan penanganan perkara. Keterangan mengenai dugaan ketiadaan verifikasi dan kaitan proses hukum tersebut menjadi pokok yang perlu diuji terhadap aturan dan bukti. Informasi yang telah disampaikan belum menjelaskan motif para tersangka, sehingga motif tidak dapat disimpulkan. Penilaian akhir atas pelanggaran maupun tanggung jawab masing-masing pihak berada pada proses hukum dan pengadilan.Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara, karena berkas yang dihapus dapat berkaitan dengan jejak aktivitas pada sistem dan proses pengumpulan informasi. Namun, dugaan mengenai perintah penghapusan itu tetap harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian. Penetapan tersangka maupun uraian penyidik tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan di pengadilan, sehingga status hukum setiap pihak tetap mengikuti proses yang berlaku.
Setelah laporan polisi diterima, Bareskrim Polri menindaklanjuti perkara melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam rangkaian penanganan tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta alur penggunaan atau penghapusan berkas dalam sistem LIMS. Keterangan ahli dapat membantu menjelaskan aspek teknis yang relevan, sedangkan hasil pemeriksaan keseluruhan akan dinilai bersama bukti lain. Dengan demikian, jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan perkembangan proses, bukan kesimpulan akhir tentang kesalahan seseorang.
Penyidik juga menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara, yakni 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat tersebut dapat diteliti untuk mencari data, komunikasi, atau informasi digital lain yang relevan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan berkas. Pemeriksaan barang bukti elektronik memerlukan penanganan yang cermat agar asal-usul serta integritas datanya dapat dipertanggungjawabkan. Rincian isi perangkat tidak dapat dianggap terbukti sebelum hasil pemeriksaan dan kaitannya dengan perkara dikonfirmasi dalam proses hukum. Barang sitaan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, bukan penentu tunggal terhadap pertanggungjawaban pidana para pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan yang menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, Bareskrim menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Perbedaan status tersebut mencerminkan posisi masing-masing orang pada tahap penyidikan dan dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan berikutnya. Penerapan pendekatan ilmiah dimaksudkan untuk menguji keterkaitan bukti secara sistematis, termasuk bukti digital dan keterangan para pihak. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan, bukti, dan peran setiap individu dinilai menurut ketentuan hukum yang berlaku.Dalam penanganan dugaan penyadapan ini, penyidik menyebut beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan transmisi informasi elektronik, akses ke sistem elektronik, serta tindakan terhadap data. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang sedang dipertimbangkan dalam proses perkara. Penyebutan pasal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana; pembuktian tetap harus dilakukan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang disebut ialah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana yang dicantumkan untuk ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara. Penerapannya bergantung pada fakta yang berhasil ditemukan, termasuk sifat informasi atau transmisi, cara tindakan dilakukan, serta unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum yang perlu dinilai berdasarkan bukti.
Penyidik juga menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Ketentuan itu mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disebut.
Baca juga: KKP Menindak Dugaan Kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 | KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23 Usai Dugaan Kekerasan terhadap ABK | Mendorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Responsif terhadap Suara Warga
408 kunjungan

