Bandung | Perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu dipahami sebagai proses hukum yang masih memuat tuduhan, bukan bukti kesalahan yang telah diputus pengadilan. Menurut keterangan yang dinisbatkan kepada Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Keterangan itu menyebut penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation serta tahapan manajemen penanganan perkara.
Namun, terdapat perbedaan yang perlu dijernihkan dalam uraian mengenai pihak-pihak yang terlibat. Selain tiga inisial tersebut, sumber yang menjadi dasar ringkasan juga menyebut Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit, dan Irjen Eko Hadi turut dijerat. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan apakah nama-nama itu merupakan identitas dari inisial yang disebut, pihak berbeda, atau bagian dari perkembangan perkara lain. Karena itu, hubungan mereka dengan tiga inisial tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan ringkas ini. Rincian resmi mengenai peran masing-masing, konstruksi dugaan tindak pidana, serta dasar penetapan tersangka perlu merujuk pada dokumen atau pernyataan kepolisian yang lengkap.
Ringkasan tersebut juga menyatakan bahwa para pihak disangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Ancaman pidana merupakan konsekuensi yang mungkin berlaku apabila unsur pasal terbukti; hal itu bukan vonis. Penahanan pun merupakan tindakan dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan pembelaan.
Dengan demikian, pembahasan perkara ini sebaiknya membedakan keterangan penyidik, klaim dalam sumber, dan fakta yang kelak diuji di persidangan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan keterlibatan siapa pun—termasuk Ahrie Sonta—harus disampaikan secara hati-hati dan tidak diperlakukan sebagai kesimpulan final.
Ahrie Sonta dikenal sebagai perwira Polri yang perjalanan pengabdiannya mencakup sejumlah penugasan operasional dan posisi strategis. Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Pendidikan kepolisiannya ditempuh melalui Akademi Kepolisian; ia merupakan lulusan tahun 2002 dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Pendidikan tersebut menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kepolisian. Dalam pengembangan tugas, Ahrie banyak berkecimpung di bidang reserse, yang menuntut ketelitian dalam menghimpun informasi, memahami rangkaian peristiwa, serta mendukung proses penegakan hukum. Penugasan yang dijalaninya juga membawanya pada tanggung jawab lintas fungsi dan wilayah. Pengalaman itu menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya di kepolisian.
Salah satu penugasan yang tercatat dalam perjalanan kariernya adalah keterlibatan dalam Satgas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Operasi tersebut menempatkannya dalam lingkungan tugas yang memiliki tantangan tersendiri, termasuk kebutuhan koordinasi dan pemantauan kondisi keamanan di wilayah penugasan. Pengalaman di Papua melengkapi kiprahnya dalam fungsi operasional kepolisian. Ia juga pernah menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Posisi ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab yang diembannya tidak terbatas pada bidang reserse, tetapi turut mencakup pengelolaan tugas lalu lintas di tingkat kewilayahan. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin satuan yang bertugas menjalankan fungsi lalu lintas sesuai kewenangan kepolisian.
Pada 2019, Ahrie mengemban tugas sebagai Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Peran ini berada dalam lingkungan kerja yang mendukung pemantauan pelaksanaan kegiatan serta pembinaan dan operasional reserse. Penugasan tersebut menjadi salah satu tanggung jawab strategis yang melengkapi pengalaman sebelumnya di lapangan dan tingkat kewilayahan. Dari Bandung sebagai tempat kelahirannya, pendidikan di Akpol, hingga tugas di Papua, Sidoarjo, dan Bareskrim, perjalanan Ahrie menunjukkan ragam lingkup pengabdian yang pernah dijalaninya. Rangkaian pengalaman itu memberikan konteks bagi perjalanan kariernya di kepolisian, yang berawal dari pendidikan perwira dan berkembang melalui penempatan pada sejumlah fungsi serta jabatan dengan tanggung jawab berbeda.
Nama Ahrie Sonta mulai banyak dikenal publik pada 2020, saat ia bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Salah satu penugasan yang menonjol pada masa itu adalah keterlibatannya bersama tim dalam menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko merupakan buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Operasi tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejak Ahrie karena menunjukkan keterlibatannya dalam penanganan kasus berprofil tinggi, sekaligus memperluas perhatian terhadap kiprahnya di lingkungan kepolisian.
Setelah bertugas di bidang siber, Ahrie dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penunjukan sebagai kapolres menandai peralihan dari pekerjaan penegakan hukum yang banyak bersentuhan dengan penyidikan ke tanggung jawab memimpin satuan kewilayahan. Dalam peran itu, ia mengemban tugas mengelola organisasi, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengoordinasikan pelayanan kepolisian di kawasan pelabuhan. Pengalaman memimpin polres kemudian diikuti penugasan di lingkungan pimpinan Polri.
Sekitar setahun kemudian, melalui surat telegram tertanggal 18 Februari 2021, Ahrie dipromosikan menjadi sekretaris pribadi Kapolri di Staf Pribadi Pimpinan Polri. Jabatan tersebut menempatkannya dekat dengan agenda dan kegiatan pimpinan institusi. Ia menjalani tugas itu selama kurang lebih dua tahun sebelum, pada Oktober 2024, ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan penugasan tersebut membawa tanggung jawabnya ke lingkungan kepresidenan, dengan peran mendampingi kepala negara dalam berbagai kegiatan resmi.
Perjalanan kariernya berlanjut pada Oktober 2025, ketika Ahrie naik pangkat menjadi brigadir jenderal dalam upacara kenaikan pangkat bersama 26 perwira tinggi Polri lainnya. Kenaikan pangkat itu menandai capaian baru setelah sederet penugasan di bidang siber, kewilayahan, staf pimpinan, dan kepresidenan. Dalam pemberitaan mengenai kenaikan pangkat tersebut, Ahrie disebut sebagai lulusan Akpol 2022 pertama yang pecah bintang. Rangkaian jabatan itu memperlihatkan perkembangan kariernya melalui tanggung jawab yang semakin beragam di institusi kepolisian.
Setelah menempuh perjalanan karier yang mencakup penugasan di bidang siber sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Ahrie Sonta kini mengemban jabatan Kepala Divisi Hukum Polri. Ia baru beberapa waktu menjabat posisi tersebut setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026. Pengangkatan ini menandai babak terbaru dalam perjalanan kedinasannya, dari penugasan yang berkaitan dengan siber menuju tanggung jawab di lingkungan Divisi Hukum Polri. Perubahan jabatan itu tercatat dalam keputusan resmi melalui surat telegram Kapolri.
Pengangkatan Ahrie sebagai Kadivkum Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang bertanggal 2 Oktober 2026. Nomor dan tanggal tersebut menjadi rujukan administratif bagi penetapan jabatan barunya. Dengan demikian, pelantikan pada Oktober dan surat telegram tertanggal 2 Oktober merupakan bagian dari proses pengangkatannya sebagai pimpinan divisi tersebut. Dalam konteks perjalanan karier yang telah diuraikan, posisi ini menjadi informasi terkini mengenai penugasan Ahrie di institusi Polri. Peran barunya juga menempatkan dirinya di bidang hukum setelah pengalaman dalam penugasan sebelumnya, tanpa mengubah catatan mengenai tahapan karier yang telah dilalui.
Selain perjalanan kedinasan, latar akademik Ahrie turut menjadi bagian dari profilnya. Ia telah meraih gelar doktor atau S3 di bidang ilmu kepolisian. Capaian tersebut melengkapi informasi mengenai jalur karier dan jabatan terbarunya sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Pendidikan doktoral itu berada dalam ranah ilmu kepolisian, sebagaimana disebutkan, dan merupakan jenjang akademik tertinggi yang telah diraihnya. Dengan jabatan yang baru diemban serta gelar doktor tersebut, catatan mengenai Ahrie mencakup dua sisi yang berbeda: penugasan profesional di kepolisian dan pencapaian pendidikan formal.
Baca juga: Pengawasan Bus AKAP Diperketat, Lebih dari Separuh Perjalanan Terindikasi Melanggar | Creed di Vidio: Perjalanan Adonis Johnson Meneruskan Jejak Apollo Creed | Hatta Rajasa Mendapat Amanah Baru di Wantimpres, Berikut Perjalanan Kariernya
328 kunjungan

