JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan operator dan memperkuat perlindungan bagi penumpang. Kebijakan ini menempatkan aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, serta keteraturan operasional sebagai perhatian utama dalam penyelenggaraan transportasi umum. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar setiap perjalanan berlangsung sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh layanan yang aman, nyaman, serta dapat diandalkan.
Pemantauan dilakukan terhadap operasional bus AKAP di terminal penumpang tipe A yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Terminal tersebut menjadi titik penting untuk memastikan kendaraan, pengemudi, perusahaan angkutan, dan dokumen perjalanan memenuhi persyaratan sebelum bus berangkat. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara rutin dan terarah, petugas dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk persoalan administrasi, kelaikan kendaraan, maupun ketidaksesuaian terhadap jadwal dan rute yang telah ditetapkan.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem ini membantu mengintegrasikan pencatatan serta pemantauan aktivitas kendaraan di terminal secara lebih terukur. Data operasional yang dihimpun melalui TOS dapat digunakan untuk melihat keberangkatan bus, menelusuri kepatuhan operator, dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang tersedia. Pemanfaatan teknologi juga diharapkan membuat pengawasan lebih transparan, konsisten, dan mudah dievaluasi.
Penguatan pemantauan tidak hanya berfungsi sebagai tindakan pemeriksaan, tetapi juga sebagai upaya mendorong perusahaan angkutan untuk menjalankan standar pelayanan secara berkelanjutan. Operator diharapkan memastikan kesiapan armada dan pengemudi sebelum melayani penumpang, sekaligus segera memperbaiki setiap temuan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Dengan pengawasan di seluruh terminal tipe A dan dukungan sistem digital, pemerintah berupaya membangun layanan AKAP yang lebih tertib serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap transportasi bus antarkota.
Pengawasan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan mencatat pelanggaran di lapangan. Kementerian Perhubungan menempatkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem pembinaan yang berkelanjutan bagi operator angkutan umum. Setiap temuan, baik yang berkaitan dengan administrasi, kelayakan kendaraan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan operasional, dapat menjadi informasi penting untuk menentukan langkah perbaikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa data hasil pengawasan diperlukan untuk melihat kondisi kepatuhan operator secara lebih menyeluruh. Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, menilai efektivitas pengawasan, serta menyusun pendekatan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pemberian catatan atau tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Dalam keterangan yang terkonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, Aan menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan agar hasil temuan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan sehingga kepatuhan operator terus meningkat dan diperbaiki. Pernyataan itu menegaskan bahwa penindakan merupakan salah satu bagian dari proses, sedangkan tujuan yang lebih luas adalah mendorong perubahan perilaku dan peningkatan standar pelayanan secara konsisten.
Hasil evaluasi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas pengawasan berikutnya. Operator yang masih memiliki kelemahan dapat memperoleh pembinaan dan pemantauan lebih lanjut, sementara perusahaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan mempertahankan kinerjanya. Pendekatan berbasis data ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan transparan. Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan operator AKAP diharapkan memperkuat aspek keselamatan, keamanan, serta keandalan perjalanan penumpang, terutama pada rute-rute dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
Pengawasan terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan secara menyeluruh untuk memantau kepatuhan operator dan kondisi perjalanan di lapangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan ini sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pemantauan mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga data yang dihimpun merepresentasikan aktivitas bus pada berbagai wilayah dan jalur pelayanan.
Dalam pemantauan terhadap bus yang berangkat dari terminal, tercatat hampir 2,9 juta perjalanan. Sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Proporsi tersebut menunjukkan bahwa perjalanan yang terindikasi melanggar masih lebih besar dibandingkan perjalanan yang memenuhi ketentuan, sehingga pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara angkutan tetap diperlukan.
Selain mencatat keberangkatan, petugas juga memantau bus yang tiba di terminal. Dari keseluruhan data kedatangan, 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Data kedatangan ini memperlihatkan pola yang relatif serupa dengan hasil pemeriksaan terhadap bus berangkat, tetapi angka dan persentasenya merupakan catatan terpisah sesuai arah perjalanan yang dipantau.
Cakupan waktu yang panjang dan lokasi pengawasan yang luas memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan angkutan bus AKAP secara nasional. Hasil tersebut juga menjadi dasar bagi evaluasi serta penguatan pengawasan di terminal, khususnya terhadap perjalanan yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan. Dengan pemantauan berkelanjutan, pemerintah dapat menindaklanjuti temuan secara lebih terukur sekaligus mendorong operator meningkatkan pemenuhan standar keselamatan, kelayakan kendaraan, dan ketentuan operasional.
Pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Temuan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap kesesuaian perjalanan dengan rute, izin, serta ketentuan operasional yang telah ditetapkan. Bus yang menjalankan perjalanan tidak sesuai trayek berpotensi mengganggu keteraturan layanan angkutan umum, menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, dan menyulitkan pengawasan pemerintah di lapangan.
Selain penyimpangan trayek, petugas juga menemukan persoalan terkait masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kendaraan dan perusahaan angkutan beroperasi berdasarkan izin yang masih sah. Pemeriksaan juga mencatat adanya kendaraan dengan masa berlaku uji berkala atau blue/KIR yang telah kedaluwarsa. Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena uji berkala berkaitan dengan kelayakan teknis kendaraan sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan bus AKAP tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap rute, tetapi juga mencakup validitas dokumen penyelenggaraan dan kelayakan kendaraan. Penindakan serta pembinaan terhadap operator diperlukan agar setiap perjalanan berlangsung sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan penumpang.
Adapun informasi yang tersedia berhenti pada pengantar mengenai kendaraan yang berangkat dari terminal tipe A. Karena rincian lanjutan tidak tercantum dalam bahan sumber, tidak terdapat dasar untuk menyebutkan angka, kategori tambahan, atau detail pelanggaran lain. Dengan demikian, temuan yang dapat dirangkum secara pasti meliputi penyimpangan trayek sebagai pelanggaran terbanyak, masalah masa berlaku KPS, serta kedaluwarsanya masa berlaku uji berkala atau blue/KIR.

