JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut menyusul munculnya dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Pernyataan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai respons awal pemerintah terhadap laporan mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di atas kapal.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan dugaan kekerasan terhadap awak kapal berlangsung tanpa tindakan. Pencabutan perizinan dipandang sebagai langkah administratif yang menunjukkan keseriusan negara dalam mengawasi kegiatan usaha perikanan sekaligus melindungi ABK.
Keputusan tersebut juga menjadi bentuk ketegasan KKP terhadap pemilik atau pengelola kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Selain memastikan aspek perizinan ditindaklanjuti, pemerintah perlu mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat memberikan kepastian bagi para korban dan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, pencabutan izin operasional KM Maulana 23 tidak berarti seluruh proses hukum atas dugaan penganiayaan telah selesai. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan. KKP berperan memastikan pengawasan sektor kelautan dan perikanan berjalan tegas, sementara proses hukum terus dilakukan sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keselamatan ABK dalam setiap kegiatan penangkapan ikan.
Informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui call center Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Laporan tersebut menjadi perhatian karena memuat dugaan tindakan penganiayaan yang dialami awak kapal ketika menjalankan pekerjaan di atas kapal. Kanal pengaduan itu memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain laporan yang masuk, dugaan tersebut diperkuat oleh sebuah video yang beredar luas di media sosial. Rekaman itu menarik perhatian publik dan menjadi salah satu bahan penting bagi KKP untuk memahami peristiwa yang dilaporkan. Ipunk menjelaskan bahwa video tersebut memperlihatkan tindakan pemukulan terhadap seorang awak kapal. Dalam rekaman yang sama, tampak pula kondisi korban yang mengalami luka-luka, sehingga isi video dinilai memerlukan respons dan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan awal dari laporan masyarakat dan materi visual tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Penyampaian laporan itu menjadi bagian dari koordinasi penanganan serta dasar bagi KKP untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan KM Maulana 23. Proses tersebut mencakup pengumpulan informasi, pendalaman fakta, dan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, video yang beredar tidak semata-mata dipandang sebagai informasi di ruang publik, tetapi juga menjadi petunjuk awal dalam proses penanganan resmi.
KKP menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap ABK harus ditangani secara serius dan berdasarkan fakta. Perlindungan terhadap awak kapal merupakan bagian penting dari tata kelola kegiatan perikanan yang bertanggung jawab. KKP tidak menoleransi penganiayaan maupun bentuk kekerasan apa pun terhadap awak kapal. Setiap laporan akan ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia, sementara pihak-pihak terkait diharapkan memberikan keterangan secara terbuka untuk membantu mengungkap peristiwa tersebut dan memastikan adanya tindak lanjut sesuai ketentuan.
KM Maulana 23 menjadi salah satu kapal yang sedang ditelusuri dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut membawa 28 ABK. KM Maulana 23 berangkat pada Juli dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan pelayaran menuju wilayah Arafura. Data mengenai jumlah awak, titik keberangkatan, dan tujuan pelayaran menjadi bagian penting dalam pemetaan kronologi serta pemeriksaan terhadap kondisi kerja di atas kapal.
Sejalan dengan proses penanganan perkara, pengambilan berita acara pemeriksaan terhadap pemilik kapal sedang dilakukan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Pemilik kapal diketahui terkait dengan perusahaan yang disebut menggunakan inisial PT Amir. Keterangan dari pemilik dan pihak perusahaan diperlukan untuk memperjelas pengelolaan kapal, hubungan kerja dengan para ABK, serta informasi mengenai kegiatan pelayaran yang dilakukan KM Maulana 23.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif juga menyampaikan hasil penelusuran terhadap dokumen perizinan kapal. Dari penelusuran tersebut, KM Maulana 23 tercatat memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan dokumen perizinan yang masih aktif. Status administrasi itu menjadi salah satu informasi yang diperiksa dalam kaitannya dengan legalitas kegiatan penangkapan ikan dan operasional kapal.
Dalam dokumen perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal. Kapal tersebut tercatat beroperasi di zona penangkapan 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Rincian mengenai alat tangkap, wilayah operasi, ukuran kapal, serta keaktifan izin menjadi data pendukung dalam proses verifikasi. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kegiatan kapal dan memastikan setiap informasi terkait dugaan kekerasan terhadap ABK ditangani berdasarkan fakta serta keterangan para pihak.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional kapal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan penanganan perkara secara menyeluruh, sekaligus mencegah kegiatan operasional yang berpotensi mengganggu pengumpulan keterangan maupun perlindungan terhadap awak kapal yang terkait.
KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Pengamanan kapal di lokasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung penanganan bersama dengan aparat penegak hukum. Melalui koordinasi antarlembaga, informasi mengenai kondisi kapal, aktivitas pelayaran, serta dugaan peristiwa yang dialami ABK dapat ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan tidak dapat dibenarkan. Penegasan tersebut mencakup tindakan fisik, intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, maupun bentuk pelanggaran lain yang merendahkan martabat dan mengancam keselamatan pekerja di sektor perikanan. Setiap laporan perlu ditangani secara serius agar mekanisme perlindungan dapat berjalan dan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.
KKP menyatakan komitmennya untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan. Upaya tersebut mencakup penguatan pengawasan, koordinasi penegakan hukum, serta dorongan agar pengelola kapal memenuhi standar kerja dan perlindungan yang ditetapkan. Ipunk juga mengingatkan bahwa kondisi kerja di laut yang keras tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyiksaan. Kesulitan operasional, tekanan pekerjaan, dan risiko pelayaran harus dihadapi melalui tata kelola yang bertanggung jawab, bukan dengan kekerasan terhadap awak kapal.

