Dosen Diamankan dalam Dugaan Penipuan Uang Masuk Fakultas Kedokteran

Dosen Diamankan dalam Dugaan Penipuan Uang Masuk Fakultas Kedokteran

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, berusia 54 tahun, diamankan polisi di Kota Makassar. Lina diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai Rp550 juta. Pengamanan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum di wilayah lain.

Terduga pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya kegiatan pengamanan itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya diminta membantu mengamankan seorang perempuan yang menjadi terduga pelaku dalam perkara yang dilaporkan ke Polres Tarakan. Pengamanan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulsel di lokasi tempat tinggal Lina di wilayah Kecamatan Tallo.

Permintaan bantuan tersebut menjadi dasar bagi personel Resmob Polda Sulsel untuk mencari dan mengamankan Lina di Makassar. Perkara yang ditangani Polres Tarakan itu berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang sebesar Rp550 juta. Identitas Lina disebut berdasarkan inisial HS alias Lina, seorang dosen perempuan berusia 54 tahun.

Pengamanan di Jalan Galangan Kapal berlangsung sebagai bagian dari koordinasi kepolisian daerah. Polda Sulsel membantu Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Keterangan mengenai kegiatan itu disampaikan oleh Kompol Wawan Suryadinata setelah personel Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulsel mengamankan Lina di tempat kosnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Lina disebut mengaku mengenal seorang warga Tarakan bernama Anas. Dalam keterangan awal tersebut, Anas disebut meminta bantuan Lina agar anaknya, yang berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran. Permintaan itu kemudian menjadi pokok perkara yang sedang didalami oleh kepolisian.

Menurut informasi yang disampaikan polisi, upaya pertama disebut diarahkan ke salah satu universitas ternama di Makassar. Namun, AN dikabarkan tidak lolos dalam proses seleksi yang diikuti. Setelah hasil tersebut, Lina disebut mengarahkan Anas untuk mencoba jalur lain melalui salah satu universitas yang berada di Jakarta.

Upaya kedua itu juga disebut tidak membuahkan hasil. Dalam keterangan awalnya, Lina menyampaikan bahwa AN tetap belum berhasil diterima di perguruan tinggi yang dituju. Rangkaian informasi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengetahui komunikasi Lina dan Anas, tujuan pemberian uang, serta proses yang melatarbelakangi dugaan penipuan.

Polisi masih perlu mencocokkan pengakuan awal tersebut dengan keterangan Anas, dokumen transaksi, percakapan, dan bukti lain yang relevan. Karena itu, informasi mengenai dua upaya masuk fakultas kedokteran tersebut belum dapat dipandang sebagai gambaran final mengenai seluruh peristiwa.

Keterangan tentang universitas di Makassar dan Jakarta juga tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak kampus. Sejauh informasi awal yang disampaikan, penyebutan dua perguruan tinggi itu berkaitan dengan jalur atau tujuan yang disebut dalam komunikasi Lina dan korban. Penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, bagaimana uang tersebut digunakan, dan apakah sejak awal terdapat janji penerimaan mahasiswa yang disampaikan kepada korban. Polisi dijadwalkan terus memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti sebelum menetapkan kesimpulan hukum dalam perkara ini.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Lina mengakui telah menerima sejumlah uang dari korban secara bertahap. Pembayaran tersebut tidak dilakukan dalam satu transaksi, melainkan melalui beberapa kali transfer ke rekening bank yang disebut milik Lina. Nilai setiap pengiriman dana bervariasi sesuai dengan tahapan pembayaran yang dibicarakan kedua pihak.

Dalam keterangan awal, nominal yang disebut lain Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain pembayaran dengan jumlah tersebut, terdapat pula pengiriman dana dalam nilai yang lebih besar. Pembayaran terakhir dilaporkan mencapai Rp230 juta. Rangkaian transaksi itu kemudian dihimpun dalam pemeriksaan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti transfer serta catatan rekening yang tersedia.

Dari keseluruhan pembayaran yang diakui, total dana yang diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Angka tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan dapat ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perbankan, komunikasi korban dan Lina, serta keterangan pihak-pihak terkait. Karena proses pendalaman masih berlangsung, rincian nominal maupun waktu setiap transaksi tetap menunggu verifikasi penyidik.

Korban disebut memberikan dana tersebut karena berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Harapan itu muncul berdasarkan kesepakatan atau pembicaraan yang telah disampaikan sejak awal korban dan Lina. Dengan demikian, pembayaran dilakukan dalam konteks rencana masuk dan mengikuti pendidikan di fakultas kedokteran, bukan sebagai transaksi yang berdiri sendiri tanpa tujuan sebagaimana yang dipahami korban.

Meski aliran dana dan pengakuan penerimaan menjadi bagian penting dalam perkara ini, penggunaannya belum dapat disimpulkan berdasarkan pemeriksaan awal. Penyidik masih perlu menilai seluruh bukti dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum menentukan fakta hukum secara lebih lengkap. Status dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab juga tetap menunggu hasil proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut dilakukan agar proses pendalaman perkara dapat ditangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan sesuai lokasi dan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Dalam tahap ini, penyidik akan memeriksa keterangan Lina, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran uang masuk fakultas kedokteran, serta meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana informasi awal yang disampaikan dalam penanganan perkara. Penyidik perlu memastikan alur penerimaan dana, tujuan penggunaan uang, serta komunikasi Lina dan pihak yang menyerahkan uang. Pemeriksaan juga dapat mencakup penelusuran bukti transfer, kuitansi, percakapan, dan dokumen lain yang berpotensi membantu mengungkap fakta. Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai status hukum Lina. Penetapan langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, kecukupan alat bukti, dan penilaian penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses penanganan selesai. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih bersumber dari keterangan awal kepolisian, sementara perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan resmi Polres Tarakan.

Baca juga: Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi