Jakarta | Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Penetapan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada 29 September. Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Menurut Budi Hermanto, keputusan sidang KKEP menetapkan bahwa Roby terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan etika yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Budi menyebut pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan tercela serta tindakan yang dinilai menurunkan harkat dan martabat Polri.
Budi menjelaskan, hasil sidang etik itu menjadi dasar penetapan status pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Roby Heri Saputra. Sidang KKEP pada 29 September menjadi forum resmi untuk memeriksa dan menetapkan perkara pelanggaran kode etik tersebut. Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil proses persidangan etik di lingkungan Polri.
Dengan adanya putusan tersebut, AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Budi menyampaikan bahwa pelanggaran yang diputuskan dalam sidang berkaitan dengan perbuatan tercela dan tindakan yang menurunkan harkat serta martabat institusi Polri. Keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjadi penjelasan mengenai dasar penetapan pelanggaran etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Putusan sidang terhadap AKBP Roby Heri Saputra merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar penilaian etik dalam perkara yang diperiksa. Ketentuan yang dinyatakan berkaitan dengan pelanggaran adalah Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f. Kedua pasal itu mengatur kewajiban serta larangan yang berlaku bagi pejabat Polri dalam menjalankan dan menjaga etika profesinya.
Pasal 8 huruf c angka 3 berada dalam ketentuan mengenai etika kepribadian. Norma tersebut mewajibkan pejabat Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan. Kewajiban ini merupakan bagian dari standar perilaku yang harus dijunjung oleh setiap pejabat Polri, baik dalam kehidupan kedinasan maupun dalam konteks kepribadian yang terkait dengan kehormatan institusi. Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan dalam sidang etik.
Sementara itu, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 memuat larangan yang lebih spesifik. Ketentuan tersebut melarang pejabat Polri melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan. Rumusan ini menempatkan perbuatan yang termasuk dalam istilah tersebut sebagai perilaku yang tidak diperbolehkan menurut aturan etik kepolisian. Larangan itu menjadi salah satu dasar normatif yang dapat digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan yang dibahas, kedua ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar bahwa telah terjadi pelanggaran etik. Pasal 8 huruf c angka 3 digunakan untuk menilai kewajiban menaati dan menghormati norma kesusilaan, sedangkan Pasal 13 huruf f menjadi dasar terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan. Penjelasan mengenai pasal-pasal ini perlu dibedakan dari uraian fakta perkara, karena bentuk perbuatan yang dinilai dalam sidang tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis etik. Dengan demikian, dasar aturan yang disebutkan dalam putusan adalah kewajiban menjaga norma kesusilaan serta larangan melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi kepada AKBP Roby Heri Saputra setelah dalam sidang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan Roby dinilai bertentangan dengan ketentuan etika yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi yang diputuskan tidak hanya berkaitan dengan penilaian terhadap perbuatannya, tetapi juga memuat kewajiban tertentu yang harus dijalankan sebagai bagian dari putusan sidang.
Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, komisi menyatakan perbuatan Roby sebagai perbuatan tercela. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian utama dari sanksi etik yang dijatuhkan. Dengan keputusan itu, KKEP secara resmi memberikan penilaian bahwa tindakan yang dilakukan Roby tidak sesuai dengan standar perilaku dan tanggung jawab yang melekat pada anggota Polri. Penetapan perbuatan tercela tersebut juga tercantum sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan.
Selain menyatakan perbuatannya tercela, KKEP mewajibkan Roby menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu harus disampaikan secara lisan dan tertulis, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian sanksi dalam putusan komisi. Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa sanksi tidak berhenti pada penetapan adanya pelanggaran, tetapi juga mencakup bentuk pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.
Komisi juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan Roby pada tempat khusus. Ketentuan ini disebutkan Budi Hermanto sebagai bagian dari keputusan sidang KKEP. Dengan demikian, rangkaian sanksi terhadap Roby Heri Saputra terdiri atas pernyataan bahwa perbuatannya tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. Seluruh sanksi tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atas pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti.
Status kedinasan AKBP Roby Heri Saputra berubah setelah ia dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Perubahan tersebut disampaikan oleh Budi dalam keterangan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober. Menurut keterangan itu, pembebastugasan Roby mulai berlaku sejak malam sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Dengan perubahan status tersebut, Roby tidak lagi menjalankan jabatan yang sebelumnya diemban. Ia kemudian berstatus sebagai perwira menengah atau pamen Yanma. Status itu menempatkan Roby sebagai anggota yang tidak sedang menduduki jabatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Budi. Informasi tersebut hanya menerangkan perubahan kedinasan Roby setelah keputusan terkait pelanggaran etik Polri.
Budi menyampaikan bahwa sejak malam sebelum keterangan pada Selasa, 13 Oktober, Roby telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Setelah itu, status Roby adalah pamen Yanma tanpa menduduki jabatan. Keterangan mengenai perubahan status tersebut disampaikan Budi di Polda Metro Jaya. Tidak ada keterangan lain mengenai alasan tambahan atas pembebastugasan tersebut maupun mengenai jabatan baru yang mungkin akan ditempati Roby. Dengan demikian, informasi kedinasan yang disampaikan dalam pernyataan itu terbatas pada pencopotan dari jabatan sebelumnya dan penempatan status sebagai pamen Yanma tanpa jabatan.
