Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono menyatakan pemerintah pusat telah mentransfer bantuan tahap kedua untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Secara keseluruhan, nilai bantuan pemerintah pusat untuk mendukung upaya penanganan karhutla mencapai Rp1,235 triliun.
Transfer tahap kedua ini melanjutkan bantuan yang sebelumnya disalurkan pada 7 September 2026. Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada pemerintah provinsi serta 35 pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menghadapi kebakaran dan dampaknya di wilayah masing-masing.
Dengan adanya transfer lanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi penting, terutama agar dukungan dapat dimanfaatkan secara tepat dan menjangkau wilayah yang memerlukan perhatian. Penanganan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, seiring kondisi dan tantangan yang dapat berbeda satu daerah dengan daerah lainnya.
Nilai Rp1,235 triliun tersebut mencerminkan total bantuan pemerintah pusat, bukan hanya dana pada tahap kedua. Karena itu, tahap pertama dan tahap kedua perlu dipahami sebagai rangkaian dukungan yang disalurkan untuk memperkuat respons daerah terdampak. Informasi mengenai pencairan tahap kedua disampaikan sebagai pembaruan atas upaya pemerintah dalam mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Penyaluran kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak penting dalam pelaksanaan penanganan di wilayahnya. Bantuan dari pusat diharapkan mendukung percepatan respons, sementara koordinasi berkelanjutan diperlukan agar langkah yang dilakukan sejalan dengan kondisi setempat. Pemerintah pusat menyampaikan perkembangan bantuan tersebut ketika penanganan karhutla masih menjadi perhatian di sejumlah daerah.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dukungan pemerintah diarahkan kepada tujuh provinsi yang disebut sebagai wilayah penerima bantuan. Daerah tersebut meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau. Penyebutan provinsi-provinsi ini menunjukkan cakupan geografis dukungan, bukan rincian mengenai besaran dana yang diterima setiap wilayah. Bantuan dimaksudkan untuk menunjang upaya penanganan di daerah terdampak, sesuai kebutuhan dalam menghadapi karhutla. Informasi yang tersedia tidak menguraikan bentuk bantuan secara lebih terperinci maupun jadwal penyalurannya.
Karhutla dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga penanganan di wilayah terdampak memerlukan dukungan yang terarah. Bantuan bagi tujuh provinsi tersebut ditujukan untuk mendukung respons terhadap kebakaran hutan dan lahan, termasuk pelaksanaan upaya penanganan di lapangan. Namun, tanpa keterangan tambahan dari sumber, tidak tepat untuk menyimpulkan kegiatan tertentu sebagai bagian dari bantuan, seperti pengadaan peralatan, pengerahan personel, atau pemulihan pascakebakaran. Penjelasan yang dapat dipastikan terbatas pada tujuan umum dukungan, yakni membantu penanganan karhutla di wilayah-wilayah yang telah disebutkan. Dengan demikian, daftar penerima memberi gambaran lokasi dukungan, tetapi belum menjelaskan rincian pelaksanaannya.
Selain menyebut provinsi penerima, sumber tidak memberikan pembagian dana per daerah. Karena itu, angka bantuan untuk Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, maupun Riau tidak dapat dicantumkan secara terpisah. Jumlah keseluruhan yang diberitakan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dana dibagi rata, ataupun bahwa setiap provinsi memperoleh nilai tertentu. Informasi mengenai alokasi masing-masing wilayah perlu merujuk pada keterangan resmi yang secara khusus memuat rinciannya. Sampai rincian tersebut tersedia, penyampaian yang akurat adalah bahwa tujuh provinsi itu memperoleh dukungan untuk membantu penanganan karhutla, tanpa menetapkan besaran bantuan bagi tiap daerah.
Penggunaan bantuan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu melindungi masyarakat dari dampak asap dan memperkuat upaya pemadaman di lapangan. Pada sisi perlindungan warga, dukungan mencakup pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan maupun keluhan lain akibat kualitas udara yang buruk. Pembagian masker membantu mengurangi paparan asap, terutama bagi kelompok rentan dan warga yang tinggal dekat lokasi kebakaran. Di sejumlah titik, oksigen portabel dapat disediakan untuk membantu penanganan awal ketika warga membutuhkan bantuan pernapasan, sementara rumah oksigen menjadi fasilitas pendukung bagi masyarakat yang terdampak. Langkah-langkah tersebut melengkapi upaya pemantauan kesehatan dan penyampaian informasi mengenai risiko asap, sehingga warga dapat memperoleh pertolongan dan perlindungan sesuai kebutuhan. Pelayanan juga perlu menjangkau kawasan yang aksesnya terbatas, dengan koordinasi pemerintah daerah dan petugas kesehatan setempat.
Fokus kedua ialah mendukung personel agar mampu mengendalikan api dan mencegah penjalarannya. Bantuan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa dan tangki air, serta selang pemadam yang diperlukan untuk menjangkau titik api. Untuk kawasan gambut, alat suntik air dapat digunakan dalam penanganan kebakaran di lapisan tanah, sedangkan pembangunan sumur bor membantu menyediakan sumber air yang lebih dekat dengan area operasi. Ketersediaan sarana ini penting karena kondisi medan dan sumber air berbeda-beda antardaerah. Selain perlengkapan pemadaman, dukungan operasional dan logistik diberikan kepada personel yang bertugas, termasuk kebutuhan untuk menunjang mobilitas, komunikasi, dan keberlangsungan kerja di lokasi. Kesiapan peralatan dan pasokan perlu disesuaikan dengan situasi lapangan, agar pengerahan sumber daya dapat dilakukan secara efektif dan keselamatan petugas tetap menjadi perhatian.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa sekitar 71.000 personel gabungan dikerahkan dalam penanganan karhutla. Pengerahan tersebut dilakukan melalui operasi darat dan udara, dengan personel dari unsur terkait bekerja sesuai tugas dan kondisi wilayah. Operasi darat memungkinkan petugas memadamkan titik api secara langsung, melakukan patroli, serta melindungi permukiman yang terancam. Sementara itu, dukungan udara membantu pemantauan area luas dan upaya pemadaman dari udara ketika diperlukan. Besarnya jumlah personel menunjukkan bahwa penanganan kebakaran membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan dukungan logistik yang memadai. Bantuan untuk warga dan kelengkapan operasi pemadaman saling melengkapi: perlindungan kesehatan mengurangi risiko paparan asap, sedangkan sarana dan personel mendukung respons terhadap kebakaran. Pelaksanaan di setiap daerah tetap perlu menyesuaikan tingkat ancaman, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan kondisi lapangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menginventarisasi tawaran bantuan dari sejumlah negara untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan agar bantuan yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, serta melengkapi sumber daya yang sudah tersedia di Indonesia. Pemerintah tidak ingin bantuan hanya diterima tanpa terlebih dahulu memastikan jenis, fungsi, dan kecocokannya dengan operasi penanggulangan yang sedang berjalan.
Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi mengatakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Singapura telah mengirimkan surat penawaran bantuan kepada Indonesia. Namun, jenis bantuan yang diperlukan masih dianalisis. BNPB bersama pihak terkait perlu mencocokkan tawaran tersebut dengan kebutuhan daerah terdampak dan kapasitas penanganan yang ada, sebelum memutuskan bentuk dukungan yang dapat diterima. Dengan proses inventarisasi itu, bantuan diharapkan menjawab kekurangan yang nyata, bukan sekadar menambah barang atau peralatan yang belum tentu dibutuhkan dalam operasi.
Kristomei menegaskan bahwa Indonesia terbuka untuk meminta bantuan luar negeri, terutama berupa peralatan atau kebutuhan yang tidak tersedia di dalam negeri. Prinsipnya, permintaan bantuan harus didasarkan pada kesenjangan kemampuan yang benar-benar dihadapi petugas. Jika suatu barang sudah dimiliki dan dapat digunakan, Indonesia tidak perlu meminta pasokan serupa dari negara lain.
Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla






