Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp110.950 per kilogram. Pada catatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp29.150 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga pada satu pasar atau lokasi tertentu. Waktu pencatatannya adalah Kamis pukul 10.14 WIB. Informasi waktu ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam bahan, tanpa menyertakan tanggal yang tidak tersedia.
Data tersebut memberi gambaran harga eceran nasional untuk dua komoditas yang berbeda, dengan selisih nominal yang cukup jelas cabai rawit merah dan telur ayam ras. Namun, angka per kilogram itu sebaiknya dibaca sesuai ruang lingkup pencatatan PIHPS: sebagai informasi harga pangan pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Angka ini tidak dengan sendirinya menerangkan harga di setiap daerah, perubahan dari hari sebelumnya, ataupun alasan yang memengaruhi harga. Untuk memahami kondisi pada pasar atau wilayah tertentu, diperlukan informasi tambahan yang memang mencakup lokasi serta periode pembanding.
Dengan demikian, catatan PIHPS pada Kamis pukul 10.14 WIB menempatkan harga cabai rawit merah pada Rp110.950 per kilogram dan telur ayam ras pada Rp29.150 per kilogram. Penyebutan satuan membantu pembaca membandingkan harga berdasarkan berat yang sama, sementara keterangan tingkat eceran nasional menjelaskan jenis harga yang dilaporkan. Karena bahan yang tersedia tidak mencantumkan tanggal maupun rincian daerah, keduanya tidak dapat ditambahkan atau disimpulkan dari angka ini. Pembaca dapat menggunakan catatan tersebut sebagai rujukan harga nasional pada waktu pencatatan, dengan tetap memperhatikan batas informasi yang tersedia dan tidak menganggapnya sebagai harga pasti di seluruh pasar.
Dalam catatan harga pangan PIHPS, kelompok beras tercatat dalam enam kategori kualitas dengan harga yang berbeda. Untuk kualitas bawah, beras bawah I berada pada Rp15.700 per kilogram, sedangkan beras bawah II tercatat Rp14.950 per kilogram. Dengan demikian, kategori bawah II menjadi harga terendah di enam jenis beras yang disebutkan. Selisih kedua kualitas bawah tersebut adalah Rp750 per kilogram. Data ini membedakan harga menurut kelas kualitas, sehingga angka untuk satu jenis tidak sebaiknya disamakan dengan kategori lainnya. Pembaca dapat memakai rincian tersebut sebagai acuan saat membandingkan harga beras pada daftar yang sama, dengan tetap memperhatikan satuan yang digunakan, yaitu kilogram.
Pada kategori medium, harga beras medium I tercatat Rp17.000 per kilogram dan medium II Rp16.800 per kilogram. Perbedaan keduanya mencapai Rp200 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super I berada pada Rp18.300 per kilogram, sedangkan super II tercatat Rp17.700 per kilogram, atau berbeda Rp600 per kilogram. Di seluruh kategori beras dalam catatan tersebut, super I memiliki harga tertinggi. Jika dibandingkan dengan bawah II yang berada pada harga terendah, jaraknya adalah Rp3.350 per kilogram. Susunan kategori ini memperlihatkan rentang harga dari kualitas bawah, medium, hingga super. Setiap nilai merujuk pada kategori dan satuan yang tercantum dalam data PIHPS, sehingga perbandingan dapat dilakukan secara konsisten.
Catatan yang sama juga mencantumkan harga dua bumbu dapur. Bawang merah tercatat Rp38.750 per kilogram, sementara bawang putih berada pada Rp38.800 per kilogram. Harga bawang putih dengan demikian lebih tinggi Rp50 per kilogram dibandingkan bawang merah. Kedua harga tersebut dicatat menggunakan satuan yang sama dengan harga beras, yaitu per kilogram, sehingga pembaca dapat mengenali nilai masing-masing bahan secara langsung. Namun, angka-angka ini tetap merujuk pada komoditas yang berbeda dan perlu dibaca sesuai nama barangnya. Rincian harga beras, bawang merah, dan bawang putih memberi gambaran daftar komoditas yang dicatat PIHPS pada saat pelaporan, tanpa mencampur kategori kualitas beras dengan kelompok bumbu dapur. Penyebutan angka secara terpisah membantu menjaga kejelasan informasi harga.
Selain cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam catatan PIHPS, sejumlah jenis cabai lain juga tercatat dengan harga berbeda. Cabai merah besar berada pada angka Rp75.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting tercatat Rp89.100 per kilogram. Perbedaan nilai tersebut menunjukkan bahwa harga antarkomoditas cabai tidak seragam, meskipun sama-sama digunakan sebagai bahan masakan sehari-hari. Informasi ini dapat membantu pembaca melihat variasi harga berdasarkan jenis cabai, bukan hanya mengikuti pergerakan satu komoditas yang paling banyak dibicarakan.
Untuk kelompok cabai rawit, harga cabai rawit hijau tercatat Rp89.700 per kilogram. Angka tersebut melengkapi catatan harga cabai rawit merah sebesar Rp110.950 per kilogram yang disebut dalam judul. Dengan demikian, cabai rawit hijau tercatat lebih rendah daripada cabai rawit merah dalam data yang disampaikan. Namun, perbandingan ini terbatas pada nilai yang tercantum; tanpa rincian wilayah, waktu pengambilan data, atau perubahan dari periode sebelumnya, angka tersebut tidak menjelaskan penyebab perbedaan maupun arah pergerakan harga.
Catatan untuk komoditas daging mencantumkan harga daging sapi kualitas I sebesar Rp152.200 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas II tercatat Rp144.500 per kilogram. Selisih nilai kedua kategori tersebut adalah Rp7.700 per kilogram. Penyebutan kualitas membantu membedakan angka yang dilaporkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan standar penilaian atau karakteristik produk. Karena itu, pembaca sebaiknya memahami kedua angka sesuai kategori masing-masing dan tidak menyamakan kualitas I dengan kualitas II saat membandingkan harga.
Untuk daging ayam ras segar, catatan yang tersedia mencantumkan angka 39.600 per kilogram. Penanda mata uang pada angka itu tampak tidak jelas, sehingga nilai tersebut disampaikan tanpa menetapkan mata uang sebagai keterangan pasti. Secara keseluruhan, rangkaian data ini memuat beberapa harga cabai, daging sapi menurut kualitas, serta satu angka untuk daging ayam ras segar. Angka-angka tersebut dapat menjadi gambaran catatan harga yang dilaporkan, tetapi pembaca perlu merujuk pada keterangan sumber dan konteks pencatatan sebelum menggunakannya sebagai dasar perbandingan atau keputusan pembelian.
Catatan harga yang tercantum untuk gula pasir dan minyak goreng memuat beberapa jenis produk beserta nilai per satuan. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.600 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.600 per kilogram. Dengan demikian, daftar ini membedakan harga gula berdasarkan kategori kualitas yang disebutkan, sekaligus mencantumkan satuan kilogram untuk keduanya. Angka-angka tersebut disajikan sebagai nilai yang tercatat pada catatan harga, tanpa keterangan tambahan mengenai waktu pengamatan, lokasi pasar, merek, atau karakteristik produk di luar kategori yang tersedia. Informasi ini dapat dibaca sebagai bagian penutup rangkaian harga kebutuhan pokok yang termuat dalam catatan PIHPS.
Untuk minyak goreng, catatan tersebut memuat tiga kategori harga dengan satuan liter. Minyak goreng curah tercatat Rp19.800 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.300 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp24.050 per liter. Penamaan kategori dipertahankan sebagaimana tercantum, yaitu curah serta kemasan bermerek I dan II. Setiap angka merujuk pada harga per liter, sehingga satuan dapat dibaca secara langsung ketika membandingkan entri yang sama-sama berupa minyak goreng. Tidak ada keterangan dalam data yang menjelaskan merek tertentu, ukuran kemasan, atau rincian lain untuk masing-masing kategori.
Daftar harga yang tercatat untuk kelompok ini adalah gula pasir kualitas premium Rp20 600 per kilogram gula.






