Tangerang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam perkara yang menjerat Richard Lee. Permohonan tersebut diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. Jaksa meminta kesempatan untuk menghadirkan Yustonardo Purba, yang disebut akan memberikan keterangan mengenai persoalan pembuktian. Selain itu, permohonan jaksa juga mencakup seorang saksi ahli. Dengan keputusan majelis, pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diminta itu tidak dilanjutkan dalam persidangan.
Penolakan tersebut menandai bahwa ruang pemeriksaan saksi dalam perkara ini dibatasi sesuai keputusan majelis hakim. Permintaan jaksa untuk menambah keterangan di persidangan tidak serta-merta diterima, meskipun pihak penuntut umum menilai keterangan Yustonardo Purba berkaitan dengan pembuktian. Begitu pula dengan permintaan menghadirkan saksi ahli, yang menjadi bagian dari pengajuan yang sama. Informasi mengenai penolakan ini penting untuk menjelaskan perkembangan proses persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara ataupun penilaian hakim terhadap seluruh alat bukti yang telah diajukan.
Perkara Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Karena itu, jalannya pembuktian menjadi bagian penting dalam proses untuk menguji dakwaan serta keterangan yang disampaikan para pihak. Setelah permohonan saksi tambahan ditolak, persidangan tetap berlanjut mengikuti agenda yang ditetapkan majelis. Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap tuntutan, yakni saat jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan yang dikenakan kepada Richard Lee tetap harus dipahami sebagai dakwaan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Dalam persidangan perkara Richard Lee, kuasa hukum terdakwa, Faizal Hafied, menyampaikan keberatan ketika pemeriksaan saksi dan ahli kembali dibahas. Ia mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya para pihak telah menyepakati pemeriksaan saksi serta ahli dinyatakan selesai. Menurut Faizal, kesepakatan tersebut menempatkan agenda pemeriksaan sebelumnya sebagai tahap terakhir dalam rangkaian pembuktian, sehingga pemeriksaan tambahan tidak semestinya dilanjutkan begitu saja.
Interupsi itu muncul di tengah pembahasan mengenai kelanjutan agenda sidang. Faizal menegaskan bahwa keberatannya berkaitan dengan komitmen yang telah dibuat dalam persidangan, bukan sekadar penolakan terhadap langkah salah satu pihak. Ia meminta agar kesepakatan yang tercatat pada sidang terdahulu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah masih ada pemeriksaan saksi atau ahli yang perlu dilakukan. Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya konsistensi terhadap tahapan yang sebelumnya telah disetujui bersama.
Ketua majelis kemudian menengahi perdebatan dengan menjelaskan ruang bagi jaksa untuk menyampaikan permohonan. Majelis menyatakan bahwa jaksa dapat mengajukan permohonan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, penjelasan itu disampaikan bersamaan dengan pengingat bahwa para pihak telah berkomitmen pemeriksaan pada sidang sebelumnya menjadi tahap terakhir untuk pembuktian. Dengan demikian, hak mengajukan permohonan tetap diakui, sementara kesepakatan tentang batas pemeriksaan juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Penjelasan hakim tersebut tidak serta-merta menghapus keberatan yang diajukan pihak Richard Lee. Perdebatan berpusat pada bagaimana ketentuan acara pidana diterapkan tanpa mengabaikan komitmen yang telah disampaikan dalam sidang terdahulu. Majelis berupaya menjaga agar kedua hal itu dipahami dalam konteks yang sama: jaksa memiliki jalur untuk mengajukan permohonan, tetapi para pihak sebelumnya telah menandai pemeriksaan saksi dan ahli sebagai penutup tahap pembuktian. Posisi masing-masing pihak pun tetap tercatat dalam proses persidangan.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa batas pemeriksaan menjadi perhatian dalam kelanjutan perkara. Keberatan Faizal dan tanggapan ketua majelis disampaikan sebelum agenda berlanjut, sementara perkara Richard Lee tetap berjalan menuju tahap berikutnya, yakni tuntutan.
Majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penanganan perkara saat mengatur jalannya pemeriksaan saksi dalam perkara Richard Lee. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan target penyelesaian perkara yang berlaku di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan standar operasional pelayanan pengadilan, setiap perkara ditargetkan selesai dalam waktu lima bulan. Target itu menjadi acuan bagi majelis dalam memastikan proses persidangan berjalan sesuai rentang waktu yang ditetapkan.
Perkara Richard Lee, pada saat batas pemeriksaan saksi ditetapkan, telah mendekati bulan keenam. Dengan demikian, masa penanganannya sudah mendekati, bahkan melampaui, target lima bulan sebagaimana tercantum dalam standar pelayanan. Kondisi tersebut menjadi konteks bagi sikap majelis yang menekankan agar persidangan tidak berlangsung berlarut-larut. Penetapan batas pemeriksaan dipandang dalam kerangka menjaga proses perkara tetap bergerak menuju tahap berikutnya.
Majelis menggunakan pertimbangan waktu itu ketika membatasi pemeriksaan saksi, bukan sebagai keterangan mengenai pokok perkara. Fokusnya adalah agar jadwal persidangan tidak terus memanjang, sementara perkara telah mendekati bulan keenam dan target penyelesaiannya adalah lima bulan. Batas tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan tahapan pemeriksaan, sehingga proses dapat berlanjut sesuai agenda persidangan. Setelah pemeriksaan saksi dibatasi, perkara Richard Lee berlanjut ke tahap tuntutan. Penyebutan target waktu dan lamanya perkara memberi konteks atas keputusan majelis dalam mengelola persidangan, sebagaimana disampaikan dalam kaitan dengan standar operasional pelayanan Pengadilan Negeri Tangerang. Pertimbangan ini menjelaskan mengapa hakim menekankan agar pemeriksaan tidak berlarut-larut, dengan merujuk pada sasaran penyelesaian perkara yang telah ditentukan pengadilan. Dengan demikian, batas pemeriksaan saksi ditetapkan dalam kaitannya dengan jangka waktu penanganan perkara dan posisi perkara yang telah mendekati bulan keenam.
Sidang perkara Richard Lee berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026. Agenda yang telah ditetapkan adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Tahap ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan karena jaksa akan menyampaikan penilaian atas fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan serta tuntutan terhadap terdakwa. Setelah itu, proses perkara akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sebelum surat tuntutan dibacakan, jaksa dan tim advokat Richard Lee mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan penutup. Majelis hakim meminta agar penyampaian tersebut dilakukan secara singkat dan padat. Kesempatan ini dapat digunakan masing-masing pihak untuk menegaskan pandangan mereka terhadap jalannya persidangan sebelum jaksa menyampaikan tuntutan secara resmi. Dengan demikian, agenda berikutnya tidak hanya menandai kelanjutan pemeriksaan perkara, tetapi juga menjadi penghubung menuju tahap penentuan sikap para pihak.
Perkara ini bermula dari perseteruan Richard Lee dengan Samira Farahnaz, yang dikenal di media sosial sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Doktif mengunggah ulasan yang mempersoalkan sejumlah produk kecantikan milik klinik Richard Lee. Dalam ulasan itu, ia menuding produk tersebut mengalami overclaim, tidak steril, dan merupakan hasil pengemasan ulang. Persoalan yang awalnya ramai di media sosial kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Doktif membuat laporan. Richard Lee selanjutnya menjadi terdakwa dalam perkara dengan dakwaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Dalam perjalanan perkara, Richard Lee sempat ditahan. Namun, pada Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Keputusan tersebut mengubah status penahanan selama proses persidangan berlangsung, tetapi tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara. Sidang tetap berlanjut hingga tahap tuntutan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada 12 November. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap keterangan serta bukti yang diajukan para pihak.
Baca juga: Polisi Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto Rampung | Mediasi Buntu, Gugatan Mantan ART terhadap Erin Berlanjut ke Pokok Perkara | Gugatan Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Berlanjut ke Pokok Perkara
32 kunjungan