JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie memasuki tahap pokok perkara setelah upaya perdamaian dalam proses mediasi tidak berujung pada rujuk. Pasangan yang menikah pada 2020 tersebut sebelumnya sempat dikabarkan mencapai titik temu selama mediasi. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Audi Marissa menyampaikan dalam persidangan bahwa dirinya tetap ingin meneruskan gugatan cerai terhadap Anthony Xie. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika perkara mereka kembali menjalani agenda persidangan. Dengan sikap tersebut, perkara yang sebelumnya masih berada dalam tahap mediasi kini berlanjut untuk memeriksa pokok gugatan sesuai proses hukum yang berlaku.
Keputusan Audi untuk melanjutkan gugatan menegaskan bahwa kabar mengenai perdamaian dalam mediasi tidak berakhir dengan rujuknya pasangan tersebut. Meskipun sempat muncul informasi mengenai adanya kesepakatan atau hubungan yang membaik selama proses mediasi, keputusan dalam persidangan menunjukkan bahwa proses perceraian belum dihentikan. Perkara Audi Marissa dan Anthony Xie karena itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan ini, belum terdapat penjelasan mengenai alasan Audi memilih tetap meneruskan gugatan cerai. Informasi yang disampaikan dalam persidangan berfokus pada sikapnya terhadap kelanjutan perkara, bukan pada latar belakang keputusan tersebut. Oleh sebab itu, arah pemeriksaan berikutnya akan mengikuti agenda persidangan dan materi gugatan yang diajukan dalam perkara perceraian tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa status perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie mengalami perubahan setelah proses perdamaian yang sebelumnya ditempuh melalui mediator tidak berlanjut. Perdamaian sempat tercapai dalam tahap mediasi, tetapi hasil tersebut kemudian kembali dibahas ketika perkara masuk ke persidangan. Dengan demikian, proses yang sebelumnya berfokus pada upaya mempertemukan para pihak tidak menjadi tahap akhir dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam penjelasannya, Halida menyampaikan bahwa Audi menyatakan tetap melanjutkan perkara tersebut. Ia juga menyebut Audi tidak melakukan perdamaian dalam proses perceraian itu. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perdamaian yang sempat dicapai melalui mediator tidak diteruskan setelah perkara kembali dibahas dalam persidangan. Karena Audi menyatakan tetap melanjutkan perkara, proses perceraian tersebut tidak berhenti pada hasil mediasi yang sebelumnya telah berlangsung.
Halida menerangkan bahwa hasil mediasi tidak lagi menjadi dasar untuk mengakhiri perkara. Setelah perdamaian tidak dilanjutkan, pemeriksaan perkara beralih ke pokok perkara. Tahap tersebut merupakan kelanjutan penanganan perkara setelah upaya perdamaian melalui mediator tidak menghasilkan penyelesaian akhir. PN Jakarta Selatan kemudian melanjutkan pemeriksaan berdasarkan pokok gugatan, bukan lagi berdasarkan hasil mediasi yang sempat tercapai. Keterangan Halida mengenai perubahan status itu sekaligus menjelaskan bahwa perkara Audi Marissa dan Anthony Xie tetap berjalan di pengadilan. Audi menyatakan tetap melanjutkan perkara dan tidak melakukan perdamaian dalam proses perceraian tersebut, sehingga perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Perkara gugatan cerai Audi Marissa dan Anthony Xie berlanjut setelah persidangan memasuki agenda laporan hasil mediasi. Pada tahap ini, pihak penggugat menyampaikan bahwa proses perkara akan diteruskan ke pokok perkara. Keterangan tersebut disampaikan Audi ketika sidang berlangsung, setelah upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri perkara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa pihak tergugat juga menyatakan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Dengan demikian, persidangan tidak lagi berfokus pada upaya perdamaian, melainkan masuk ke tahapan pemeriksaan materi gugatan dan jawaban dari pihak yang berperkara. Pernyataan mengenai kelanjutan perkara itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk menetapkan agenda persidangan berikutnya.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tahap ini menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk memberikan tanggapan atas gugatan yang telah diajukan, sesuai mekanisme persidangan perdata yang berlaku. Jawaban tersebut dapat memuat penjelasan, bantahan, ataupun sikap hukum pihak tergugat terhadap dalil-dalil dalam gugatan.
Persidangan pada agenda jawaban tersebut tidak dilakukan dengan kehadiran para pihak di ruang sidang. Pengadilan menyampaikan bahwa prosesnya dilaksanakan melalui fitur e-court dengan menggunakan akun masing-masing kuasa hukum. Melalui sistem tersebut, dokumen jawaban disampaikan secara elektronik kepada pengadilan dan pihak terkait sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Mekanisme e-court memungkinkan tahapan persidangan tetap berjalan tanpa mengharuskan Audi Marissa maupun Anthony Xie hadir secara langsung di ruang persidangan. Para kuasa hukum bertanggung jawab mengakses akun masing-masing, mengunggah dokumen, serta mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pengadilan. Setelah agenda jawaban terlaksana, persidangan akan berlanjut mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai arahan majelis hakim.
Sikap Anthony Xie terhadap keputusan Audi Marissa untuk melanjutkan gugatan cerai disebut tetap terbuka dan menerima. Setelah perkara tersebut berlanjut ke pokok perkara, Anthony tidak mempermasalahkan pilihan yang telah diambil Audi. Keputusan itu diterima sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Anthony, Rendi Rumapea, menyampaikan bahwa kliennya tidak keberatan dengan keputusan Audi untuk meneruskan gugatan tersebut. Menurut Rendi, Anthony tetap menghormati pilihan penggugat dan tidak berusaha mempermasalahkan langkah yang telah ditempuh. Sikap itu menunjukkan bahwa Anthony menyerahkan proses selanjutnya pada mekanisme persidangan.
Dengan demikian, posisi Anthony dalam perkara ini adalah menerima pilihan Audi Marissa. Keterangan dari kuasa hukumnya menjadi penutup atas sikap Anthony setelah keputusan untuk melanjutkan gugatan cerai ditetapkan. Ia tetap legowo terhadap keputusan penggugat dan tidak mempermasalahkan keberlanjutan perkara tersebut.

