JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa penyanyi Betrand Peto terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh perempuan berinisial ANW. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan memakan waktu kurang lebih delapan jam. Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan serta mendalami rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik mengajukan total 54 pertanyaan kepada Betrand. Pertanyaan-pertanyaan itu diarahkan untuk menggali informasi secara menyeluruh, termasuk klarifikasi atas hal-hal yang berkaitan dengan laporan ANW. Keterangan yang diberikan akan dicatat dan dianalisis bersama informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
Durasi pemeriksaan yang cukup panjang menunjukkan bahwa penyidik melakukan pendalaman terhadap materi laporan secara terperinci. Meski demikian, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Setiap keterangan masih perlu diuji melalui prosedur penyelidikan, termasuk dengan membandingkannya dengan keterangan pelapor, saksi, serta bukti atau petunjuk lain yang relevan.
Polda Metro Jaya menempatkan pemeriksaan Betrand sebagai salah satu tahapan klarifikasi dalam penyelidikan. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan dan menilai informasi untuk menentukan gambaran perkara secara objektif sebelum mengambil langkah berikutnya. Karena itu, status dan arah penanganan laporan masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi dari kepolisian serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto rampung, penyidik Polda Metro Jaya akan mencermati dan mengevaluasi seluruh keterangan yang telah disampaikan. Klarifikasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan akan dicocokkan dengan bahan keterangan lain serta alat bukti yang telah dihimpun selama proses penyelidikan. Langkah ini diperlukan untuk melihat kesesuaian setiap informasi, termasuk kronologi dan keterangan dari pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai penjelasan.
Hasil pencocokan itu selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara. Melalui forum tersebut, penyidik dapat membahas perkembangan penanganan laporan ANW secara menyeluruh, menilai kecukupan informasi yang tersedia, dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Gelar perkara juga menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta penyelidikan, bukan pada asumsi atau kesimpulan yang belum teruji.
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan ANW mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut. Hingga tahap ini, kepolisian belum menyatakan hasil akhir atau menetapkan kesimpulan terkait substansi laporan. Keterangan Betrand yang telah diperoleh akan ditempatkan dalam rangkaian proses pemeriksaan bersama dokumen, keterangan saksi, serta petunjuk lain yang relevan dan telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh materi yang tersedia. Setiap informasi yang muncul tetap perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan, sementara penilaian akhir menunggu proses hukum dan gelar perkara yang dijadwalkan setelah seluruh tahapan klarifikasi dianggap memadai.
Direktorat Reserse Pidana Umum bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menggelar perkara setelah seluruh rangkaian klarifikasi terhadap Betrand Peto rampung dilakukan. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan karena penyidik akan menelaah keterangan yang telah diperoleh, mencocokkannya dengan alat bukti, serta menilai relevansinya terhadap perkara yang sedang ditangani.
Melalui gelar perkara, penyidik dapat menentukan arah langkah hukum berikutnya secara lebih terukur. Forum tersebut memungkinkan setiap temuan selama pemeriksaan dibahas secara internal untuk melihat apakah informasi yang terkumpul telah memenuhi kebutuhan penyelidikan atau masih memerlukan pendalaman. Keputusan yang diambil akan didasarkan pada hasil klarifikasi, dokumen, serta alat bukti lain yang berhasil diperoleh selama proses berjalan.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian belum menetapkan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Dengan demikian, belum ada jadwal resmi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai kapan forum tersebut akan digelar. Kepolisian juga belum memastikan apakah akan terdapat pemanggilan saksi tambahan setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan.
Ketidakpastian jadwal tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan evaluasi awal. Setiap keterangan akan dipertimbangkan sebelum keputusan mengenai langkah selanjutnya dibuat. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya peningkatan status perkara ataupun penetapan pihak tertentu sebagai tersangka. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang ditemukan.
Laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ANW sebagai pelapor dan Betrand Peto sebagai terlapor diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut kemudian ditangani melalui tahapan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi mengenai laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghimpun keterangan dan menilai setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Saat laporan diterima, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa penyidik akan terlebih dahulu melengkapi administrasi penyelidikan. Langkah awal tersebut mencakup permintaan keterangan dari pelapor dan para saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara. Kepolisian juga menyatakan akan mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan penyelidikan.
Seluruh tahapan itu diperlukan agar penanganan laporan dilakukan secara objektif dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis nantinya menjadi bahan bagi penyidik dalam menilai arah penanganan perkara. Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto rampung, penyidik bersiap menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Hingga perkembangan terakhir tersebut, kesimpulan akhir atas laporan ANW belum disampaikan. Karena itu, status perkara masih menunggu hasil pembahasan internal penyidik serta keputusan resmi kepolisian berdasarkan keseluruhan materi yang telah dikumpulkan.

