Pabrik Gelap Vitamin Anak Berlabel Apialys Dibongkar di Lampung

Pabrik Gelap Vitamin Anak Berlabel Apialys Dibongkar di Lampung

Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap keberadaan lokasi produksi vitamin anak palsu dengan merek Apialys. Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindakan penegakan hukum terhadap peredaran produk kesehatan yang diduga dibuat dan dipasarkan tanpa keaslian sebagaimana produk resminya. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka.

Objek perkara yang ditangani penyidik adalah produk vitamin anak berlabel Apialys yang diduga palsu. Produk tersebut menjadi perhatian karena penggunaan merek pada barang kesehatan berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen, terutama orang tua yang membeli vitamin untuk anak. Dugaan pemalsuan tidak hanya menyangkut nama atau label produk, tetapi juga menempatkan keabsahan barang dan proses produksinya sebagai bagian penting dalam penyidikan.

Penetapan IKS sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum telah mengarah pada pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan produksi vitamin anak tersebut. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjalankan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap aktivitas di balik pembuatan produk bermerek Apialys itu. Langkah ini sekaligus menegaskan upaya aparat dalam menindak praktik produksi barang kesehatan palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap produk vitamin anak yang beredar di masyarakat. Konsumen perlu memperoleh barang yang memiliki identitas dan jaminan keaslian yang jelas, sementara penegak hukum bertugas memastikan dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti yang ditemukan. Dengan pengungkapan ini, penyidik melanjutkan penanganan perkara terhadap tersangka IKS serta produk vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menjadi objek penyidikan.

Perkara pabrik gelap vitamin anak berlabel Apialys di Lampung bermula dari temuan peredaran produk ilegal di platform perdagangan elektronik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa informasi awal tersebut disampaikan oleh PT Lapi Laboratories. Perusahaan itu merupakan pemilik hak merek Apialys yang resmi.

Melalui pemantauan terhadap penjualan di e-commerce, PT Lapi Laboratories menemukan produk yang menggunakan merek Apialys tanpa berasal dari jalur resmi perusahaan. Temuan tersebut kemudian menjadi pemicu bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keterangan mengenai asal mula perkara ini menegaskan bahwa laporan atau informasi awal datang dari pemilik hak merek resmi, bukan semata-mata hasil pemantauan yang dilakukan secara terpisah oleh pihak lain.

Setelah menerima informasi tersebut, penyidik menelusuri keberadaan produk yang ditawarkan melalui platform digital serta mengembangkan penyelidikan terhadap sumber produksinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status produk dan mengungkap lokasi yang berkaitan dengan pembuatannya. Dalam penjelasannya, Brigjen Ade Safri menyebut temuan dari PT Lapi Laboratories sebagai titik awal pengungkapan perkara yang kemudian mengarah pada terbongkarnya pabrik gelap di Lampung.

Temuan di e-commerce memiliki peran penting karena memperlihatkan bahwa produk dengan label Apialys beredar di ruang perdagangan publik dan dapat diakses konsumen. Bagi pemilik hak merek, kemunculan produk tersebut menjadi dasar untuk melaporkan atau menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Dari titik awal itulah proses penyelidikan berlangsung, dengan tetap merujuk pada keterangan resmi mengenai hak merek dan status produk yang ditemukan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga telah mengoperasikan pabrik gelap tersebut sejak 2021. Kegiatan itu berlangsung untuk memproduksi dan mengemas vitamin anak palsu yang kemudian dipasarkan dengan menggunakan label Apialys. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas produksi tidak dilakukan secara sementara, melainkan telah berjalan selama beberapa tahun sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat penegak hukum.

Dalam proses pembuatannya, produk palsu itu dikemas menggunakan bahan baku madu hutan. Bahan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari isi produk yang kemudian dikemas dalam botol dan dipasarkan sebagai vitamin untuk anak. Penggunaan bahan baku tersebut menjadi bagian dari modus produksi yang sedang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan cara tersangka menyiapkan barang sebelum ditawarkan kepada konsumen.

Pemasaran dilakukan secara luas ke seluruh Indonesia melalui berbagai saluran digital. Tersangka memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk menawarkan produk kepada calon pembeli. Media sosial digunakan untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak mereka, sehingga promosi dapat diarahkan langsung kepada kelompok konsumen yang dianggap membutuhkan produk tersebut.

Produk itu dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol. Penawaran melalui kanal daring membuat informasi mengenai barang dapat tersebar dengan cepat dan memungkinkan calon pembeli melakukan pemesanan tanpa datang langsung ke lokasi produksi. Pola ini juga memperlihatkan bagaimana jaringan penjualan memanfaatkan kebiasaan masyarakat berbelanja melalui internet untuk memperluas pemasaran produk berlabel Apialys tersebut.

Penyidik kini mengungkap rangkaian produksi dan pemasaran itu sebagai bagian penting dalam perkara pabrik gelap vitamin anak. Keterangan mengenai waktu operasi, bahan baku, saluran penjualan, sasaran promosi, dan harga produk menjadi dasar untuk menjelaskan cara produk palsu tersebut dipersiapkan hingga ditawarkan kepada masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi dan peredaran vitamin anak berlabel Apialys. Barang bukti utama berupa produk dengan label Apialys menjadi bagian penting dari pemeriksaan, karena menunjukkan adanya sediaan yang telah diberi identitas merek tertentu. Selain produk jadi, petugas juga menyita stiker merek yang diduga digunakan untuk menempelkan atau mengganti identitas pada kemasan. Keberadaan produk dan stiker itu diperiksa bersama-sama untuk mengungkap tahapan pelabelan yang berlangsung di lokasi.

Peralatan elektronik turut diamankan, meliputi komputer, monitor, printer, dan flashdisk. Flashdisk tersebut disebut berisi format stiker, sedangkan komputer, monitor, dan printer dapat berkaitan dengan pembuatan, penyuntingan, serta pencetakan materi label. Penyidik juga menemukan peralatan pengemasan dan penyegelan. Barang-barang ini menggambarkan adanya sarana untuk menyiapkan produk, memasukkannya ke dalam kemasan, kemudian menutup atau menyegel kemasan sebelum diedarkan. Namun, barang bukti tersebut hanya menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan rangkaian kegiatan di tempat kejadian, bukan penentu jumlah produk yang telah dibuat.

Selain itu, petugas mengamankan bahan-bahan pembuat vitamin dan buku catatan transaksi. Bahan tersebut diperiksa untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan proses pembuatan produk, sementara buku catatan transaksi dapat membantu menelusuri pencatatan penjualan yang dilakukan. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan mengenai produksi, pelabelan, pengemasan, penyegelan, dan penjualan. Rincian mengenai volume produksi, nilai transaksi, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik, sehingga tidak dapat ditarik melampaui informasi yang telah disampaikan.