Pria Berinisial D Diamankan Saat Hendak Mengambil Sabu di Cibinong

Pria Berinisial D Diamankan Saat Hendak Mengambil Sabu di Cibinong

Kabupaten Bogor. Pria | Seorang pria berinisial D diamankan oleh polisi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia diduga hendak mengambil atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan setelah warga mencurigai gerak-gerik D ketika berada di sekitar kawasan permukiman.

Kecurigaan itu muncul karena keberadaan D dinilai tidak biasa dan menimbulkan perhatian masyarakat setempat. Warga kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar aktivitas yang dianggap mencurigakan tersebut dapat segera diperiksa. Informasi dari masyarakat itu menjadi awal bagi aparat untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah menerima laporan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bergerak menuju Kelurahan Sukahati. Petugas selanjutnya mengamankan D untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam rencana pengambilan sabu. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk tujuan kedatangan D dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika itu.

Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Ferly mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan awal, proses pengamanan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas D di lingkungan permukiman. Identitas tersangka, barang bukti, serta status hukum D masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Laporan semacam itu dinilai penting untuk membantu aparat mencegah peredaran narkotika dan menjaga keamanan kawasan permukiman. Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menunggu pembuktian dalam penyidikan.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial D saat berada di kawasan Cibinong. Penindakan tersebut dilakukan ketika D disebut sedang hendak mengambil sebuah barang yang diletakkan di suatu lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, khususnya sabu. Pengamanan berlangsung sebelum barang tersebut diambil oleh D.

Kepada polisi, D mengaku datang ke lokasi untuk mengambil barang yang telah diletakkan oleh seseorang. Namun, D menyatakan bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan orang yang meletakkan barang tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi dan hubungan D dengan pihak yang diduga menempatkan barang di lokasi tersebut.

Aktivitas pengambilan barang itu berlangsung di sekitar lingkungan permukiman warga. Situasi tersebut membuat dugaan transaksi narkotika terjadi di area yang berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat. Polisi kemudian mengamankan D untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menelusuri barang yang hendak diambilnya. Dalam proses tersebut, penyidik berupaya memastikan peran D dan mengungkap bagaimana barang itu bisa berada di lokasi.

Keterangan mengenai pihak yang meletakkan barang masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian. D disebut hanya mengaku hendak mengambil barang dari seseorang yang belum pernah ditemuinya, sehingga informasi tersebut belum menjelaskan identitas maupun keberadaan pihak lain. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk menguji keterangan D dan mengaitkannya dengan dugaan transaksi sabu di kawasan permukiman Cibinong.

Setelah mengamankan pria berinisial D saat hendak mengambil barang yang diduga sabu di wilayah Cibinong, polisi melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa barang yang dibawa atau berada dalam penguasaan D, sekaligus memastikan ada atau tidaknya benda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening. Di dalam plastik tersebut terdapat kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Temuan itu kemudian diamankan oleh polisi sebagai barang bukti dalam penanganan perkara yang melibatkan D.

Berdasarkan keterangan polisi, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,23 gram. Istilah bruto menunjukkan berat keseluruhan barang beserta kemasannya sebagaimana ditimbang pada saat barang tersebut diamankan. Data mengenai berat itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan awal terkait temuan dalam penggeledahan.

Polisi masih menyebut kristal putih tersebut sebagai sabu yang diduga narkotika, sesuai dengan informasi yang disampaikan sumber. Penyebutan itu menggambarkan status barang pada tahap penanganan awal perkara. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium atau pengujian lain terhadap isi plastik bening tersebut.

Temuan satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 gram selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Barang tersebut diamankan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika oleh D. Polisi juga dapat menggunakan keterangan mengenai lokasi, waktu, serta cara barang itu ditemukan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah diamankan saat hendak mengambil sabu di wilayah Cibinong, pria berinisial D menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan D mengenai asal narkotika yang akan diambilnya serta tujuan pembelian barang tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, D menyampaikan bahwa ia memperoleh sabu melalui seseorang yang tidak dikenalnya.

D mengaku mengenal akun tersebut melalui media sosial Instagram. Menurut keterangannya, komunikasi dilakukan dengan akun Instagram anonim sehingga D tidak mengetahui identitas orang yang menawarkan atau menyediakan sabu itu. D juga tidak menyebutkan identitas penjual kepada penyidik karena, berdasarkan pengakuannya, ia memang tidak mengenal orang tersebut.

Kepada penyidik, D mengaku membeli narkotika itu untuk dikonsumsi. Keterangan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan di kantor polisi setelah dirinya diamankan. Polisi masih mencatat dan mendalami keterangan D sesuai informasi yang disampaikannya selama pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, D tetap menerangkan bahwa pembelian dilakukan melalui akun Instagram anonim dan ditujukan untuk konsumsi pribadi menurut pengakuannya. Informasi mengenai asal sabu, cara komunikasi, serta tujuan pembelian tersebut menjadi bagian dari keterangan yang diberikan D kepada penyidik. Identitas pihak yang berada di balik akun Instagram itu tidak diketahui oleh D sebagaimana disampaikannya dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap D di kantor polisi menjadi tahap untuk mendokumentasikan keterangannya terkait pembelian sabu tersebut. Hingga bagian ini, informasi yang disampaikan hanya berdasarkan pengakuan D kepada penyidik, yakni bahwa ia membeli sabu melalui akun Instagram anonim dari orang yang tidak dikenalnya dan bermaksud mengonsumsinya.