JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga, terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin, berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang memuat tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkembangan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober. Dalam agenda tersebut, hakim mediator menyatakan proses mediasi kedua pihak telah selesai. Karena tidak tercapai perdamaian, gugatan Nur terhadap Erin selanjutnya akan diperiksa melalui persidangan dengan membahas pokok permasalahan yang menjadi dasar tuntutan.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh Latif, mengatakan hakim mediator telah menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan mediasi terakhir sebelum perkara masuk ke tahap persidangan pokok. Pernyataan itu menandai berakhirnya upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai dalam perkara yang diajukan kliennya.
Gugatan tersebut masih berjalan dan Erin tetap menjadi pihak yang digugat dalam perkara perdata itu. Nilai tuntutan yang diajukan Nur mencapai Rp1 miliar, terdiri atas kerugian materiil serta kerugian imateriil. Setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai, proses persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata, termasuk pemeriksaan dalil gugatan, jawaban pihak tergugat, serta pembuktian dari masing-masing pihak.
Dengan beralihnya perkara ke pemeriksaan pokok, majelis hakim akan menilai uraian peristiwa, bukti, dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pengadilan dalam mempertimbangkan tuntutan Nur Rohmah terhadap Erin. Sementara itu, tidak adanya kesepakatan dalam mediasi membuat penyelesaian perkara sepenuhnya bergantung pada proses persidangan dan putusan pengadilan.
Agenda mediasi dalam perkara gugatan mantan asisten rumah tangga (ART) terhadap Erin berakhir tanpa hasil setelah Erin dan kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang mediasi terakhir. Ketidakhadiran tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara karena proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Adharu menyampaikan bahwa pihak Nur tetap memenuhi undangan untuk mengikuti mediasi. Namun, pada agenda terakhir, pihak tersebut tidak menerima informasi apa pun dari Erin maupun kuasa hukumnya. Dengan demikian, tidak terdapat komunikasi yang diterima pihak Nur terkait kehadiran atau ketidakhadiran Erin dan tim hukumnya dalam pertemuan tersebut.
Keterangan mengenai ketidakhadiran Erin dan pengacaranya disampaikan seiring dengan berakhirnya tahapan mediasi tanpa kesepakatan. Pihak Nur disebut tetap datang memenuhi undangan, sedangkan proses pertemuan tidak menghasilkan perkembangan yang dapat mengakhiri sengketa kedua pihak.
Mediasi yang tidak mencapai hasil membuat perkara tersebut berlanjut ke tahap pokok perkara. Perkembangan ini menandai bahwa agenda penyelesaian melalui mediasi belum menghasilkan kesepakatan pihak Nur dan Erin. Informasi dari Adharu juga menegaskan bahwa pihak Nur telah menjalankan kehadirannya dalam agenda yang diundangkan, sementara pihak Erin beserta kuasa hukumnya tidak hadir pada mediasi terakhir dan tidak menyampaikan informasi kepada pihak Nur.
Dalam rangkaian mediasi perkara tersebut, Nur menyampaikan tuntutan agar hak-haknya yang masih tertahan dapat dikembalikan. Menurut kuasa hukumnya, Adharu, permintaan itu mencakup kartu tanda penduduk, telepon genggam, serta barang-barang pribadi lain yang masih berada dalam penguasaan pihak terkait. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Nur untuk memperoleh kembali barang miliknya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Selain meminta pengembalian barang pribadi, Nur juga menuntut pemenuhan upah atas pekerjaan yang telah dijalankannya. Adharu menjelaskan bahwa tuntutan kliennya pada dasarnya berkaitan dengan pengembalian hak-hak yang belum diterima. Dengan demikian, pokok permintaan yang disampaikan dalam mediasi meliputi pengembalian dokumen dan barang pribadi serta pembayaran hak kerja sesuai tuntutan Nur.
Hakim mediator telah memberikan kesempatan dalam beberapa kali pertemuan untuk mempertemukan kepentingan para pihak dan mendorong penyelesaian melalui mediasi. Namun, kesempatan tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian barang maupun pemenuhan upah yang diminta Nur. Karena permintaan itu tidak tercapai dalam proses mediasi, perkara kemudian dinyatakan buntu dan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pernyataan kuasa hukum tersebut menempatkan tuntutan Nur sebagai permintaan untuk mendapatkan kembali hak-haknya, tanpa menambahkan tuduhan atau kesimpulan lain di luar proses yang sedang berlangsung.
Setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan berikutnya meliputi pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, penyampaian jawaban dari tergugat, serta agenda replik dan duplik. Setelah rangkaian pertukaran jawaban itu selesai, persidangan akan memasuki tahap pembuktian.
Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak berkesempatan mengajukan dokumen yang mendukung dalil dan bantahannya. Selain bukti tertulis, keterangan saksi juga dapat disampaikan di hadapan majelis hakim untuk membantu memperjelas duduk perkara. Seluruh proses tersebut akan berlangsung sesuai jadwal persidangan dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Dengan demikian, berakhirnya mediasi bukan berarti perkara selesai, melainkan menjadi penanda bahwa pemeriksaan berlanjut melalui mekanisme persidangan.
Gugatan ini bermula ketika Nur mendaftarkan perkara perdata terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026. Dalam gugatannya, Nur mengajukan tuntutan senilai Rp1 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kerugian yang menurut pengakuannya timbul dari peristiwa yang menjadi dasar gugatan. Nur menyatakan bahwa kejadian tersebut menyebabkan trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis.
Menurut keterangan yang tercantum dalam gugatan, kondisi psikologis itu disebut membuat Nur belum dapat kembali bekerja. Selain tuntutan ganti rugi, ia juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang diklaim masih ditahan, termasuk telepon genggam dan kartu identitas. Dalil serta tuntutan tersebut nantinya akan diuji melalui jawaban tergugat, pembuktian dokumen, dan pemeriksaan saksi dalam persidangan pokok perkara.

