Hukum  

Sengketa Cicilan KPR Rp 12,4 Miliar: Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

Sengketa Cicilan KPR Rp 12,4 Miliar: Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya menghentikan pembayaran cicilan rumah dan meminta Sarwendah mengambil giliran untuk membayar. Menurut Minola, permintaan tersebut berkaitan dengan pembagian tanggung jawab atas cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 12,4 miliar. Ia menjelaskan bahwa pembayaran itu tidak semestinya dipikul Ruben seorang diri, melainkan perlu dijalankan bersama sesuai kesepakatan yang tercantum dalam dokumen notaris.

Minola merujuk Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39 sebagai dasar untuk menyebut cicilan KPR merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pihak Ruben menilai bahwa Sarwendah juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembayaran. Karena itu, penghentian pembayaran oleh Ruben disampaikan sebagai langkah meminta pembagian beban sesuai isi akta, bukan sebagai pernyataan bahwa kewajiban cicilan telah berakhir. Penjelasan ini merupakan keterangan dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya.

Minola juga menyampaikan klaim bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, Ruben membayar cicilan tersebut sendiri tanpa kontribusi dari Sarwendah. Menurut pihak Ruben, kondisi itu menjadi latar belakang permintaan agar pembayaran selanjutnya dilakukan secara bergantian. Keterangan tersebut disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa Ruben ingin Sarwendah ikut mengambil tanggung jawab pembayaran sebagaimana, menurut penafsiran pihaknya, telah diatur dalam akta notaris. Dengan demikian, inti pernyataan Minola adalah bahwa cicilan KPR dipandang sebagai kewajiban bersama, sementara Ruben meminta agar beban yang selama ini disebut ditanggungnya sendiri mulai dibagi. Uraian mengenai pembayaran mandiri maupun kewajiban Sarwendah tersebut merupakan klaim dan penjelasan dari pihak Ruben, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media.

Menurut Minola, kuasa hukum Ruben Onsu, kliennya menghendaki agar Sarwendah melanjutkan pembayaran sisa pokok kredit rumah kepada bank. Dalam posisi yang disampaikan pihak Ruben, pembayaran tersebut tidak lagi dilakukan secara bergantian atau dengan kembali melibatkan Ruben. Pernyataan itu muncul dalam pembahasan mengenai cicilan KPR yang disebut bernilai Rp 12,4 miliar, sekaligus menjelaskan bagaimana pihak Ruben memandang tanggung jawab pembayaran setelah hubungan mereka berubah.

Alasan yang dikemukakan Minola berkaitan dengan rencana pengalihan rumah kepada pihak Sarwendah setelah kewajiban kredit dilunasi. Dengan demikian, menurut penafsiran pihak Ruben, Sarwendah yang akan menerima atau memiliki rumah tersebut pada akhirnya perlu menuntaskan sisa utang kepada bank. Argumen ini menghubungkan pihak yang akan memperoleh aset dengan kewajiban untuk menyelesaikan pokok kredit yang masih berjalan. Namun, keterangan tersebut menggambarkan tuntutan dan penalaran yang diajukan oleh kuasa hukum Ruben, bukan kesepakatan yang telah dipastikan berlaku bagi kedua pihak.

Minola merujuk pada Akta Notaris Nomor 39 sebagai dasar bagi penafsiran pihak Ruben mengenai rencana pengalihan rumah dan pelunasan kredit. Rujukan tersebut perlu dipahami secara hati-hati: informasi yang disampaikan merupakan pembacaan dari satu pihak dalam sengketa, bukan penetapan independen tentang isi akta ataupun cara ketentuannya harus diterapkan. Penilaian atas dokumen itu bergantung pada bunyi lengkap akta, konteks pembuatannya, serta fakta dan kesepakatan yang relevan. Karena itu, uraian mengenai siapa yang semestinya membayar sisa pokok kredit tetap merupakan posisi hukum Ruben sebagaimana disampaikan kuasanya, dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewajiban final Sarwendah atau menghapus keterlibatan Ruben menurut penilaian pihak lain maupun proses yang berwenang.

Minola membantah anggapan bahwa Ruben Onsu mencantumkan ketidakmampuan finansial sebagai alasan dalam berkas persidangan terkait sengketa cicilan KPR senilai Rp12,4 miliar. Menurut kuasa hukum tersebut, pokok persoalan yang disampaikan Ruben bukanlah klaim bahwa ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Minola menegaskan bahwa penafsiran mengenai isi dokumen perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang sedang mengalami kesulitan keuangan. Ia menyampaikan bantahan itu sebagai tanggapan atas pernyataan dari pihak Sarwendah, bukan sebagai penetapan mengenai kondisi finansial para pihak.

Minola juga berpendapat, keputusan Ruben untuk menghentikan pembayaran cicilan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ruben tidak mampu secara finansial. Dalam pandangannya, tindakan berhenti membayar dan kemampuan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan tentang kemampuan seseorang hanya dari keputusan pembayaran tersebut. Penjelasan itu merupakan argumentasi pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, keterangan Minola sebaiknya dipahami sebagai posisi dalam sengketa, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan atau sebagai gambaran menyeluruh tentang keadaan keuangan Ruben.

Minola kemudian mengajukan ukuran yang sama terhadap kedua pihak. Menurut keterangannya, apabila tidak ikut membayar cicilan dipakai sebagai dasar untuk menyebut seseorang tidak mampu, maka penilaian itu tidak semestinya hanya diarahkan kepada Ruben. Pihaknya menyatakan Sarwendah juga tidak menyetor cicilan selama periode 2024–2025. Atas dasar itu, Minola mempertanyakan konsistensi penggunaan ukuran tersebut dalam menilai masing-masing pihak. Pernyataan mengenai pembayaran Sarwendah tetap merupakan klaim yang disampaikan pihak Ruben dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Persoalan tentang siapa yang berkewajiban membayar, bagaimana riwayat setoran, serta apa arti ketidakikutsertaan dalam pembayaran masih perlu dinilai berdasarkan dokumen dan proses persidangan. Sampai ada putusan atau verifikasi yang relevan, perbedaan keterangan kedua pihak sebaiknya disajikan secara berimbang, dengan atribusi yang jelas kepada Minola dan pihak yang ia wakili.

Perselisihan pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) Sarwendah dan Ruben Onsu berlanjut ke jalur hukum. Pada akhir September 2026, Sarwendah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas dua rumah yang disebut sebagai harta gana-gini, masing-masing berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, dan Rempoa, Tangerang Selatan. Pokok perkara yang dipersoalkan adalah sisa utang pokok KPR untuk kedua properti tersebut, yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.

Dalam gugatan itu, Sarwendah meminta Ruben memenuhi kewajiban pelunasan utang sebagaimana penafsiran pihak penggugat terhadap Akta Notaris Nomor 39. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dirujuk dalam perkara untuk menjelaskan pembagian tanggung jawab atas rumah dan kewajiban finansial terkait. Dengan membawa persoalan ini ke pengadilan, Sarwendah meminta agar kewajiban yang menurutnya harus dipenuhi Ruben dinyatakan dan dilaksanakan. Namun, tuntutan tersebut masih merupakan posisi yang diajukan penggugat; penilaian atas isi akta dan ada atau tidaknya wanprestasi akan bergantung pada pemeriksaan perkara serta pertimbangan majelis hakim.

Perbedaan pandangan kedua pihak berpusat pada bagaimana klausul dalam akta itu harus dimaknai. Sarwendah, melalui tuntutannya, meminta Ruben melunasi sisa utang KPR atas dua rumah tersebut. Sementara itu, pihak Ruben merujuk pada klausul yang menurut mereka menetapkan pembayaran cicilan sebagai tanggung jawab bersama. Dengan demikian, sengketa ini bukan hanya menyangkut besarnya sisa pokok pinjaman, melainkan juga penafsiran mengenai siapa yang wajib membayar dan bagaimana kewajiban itu dibagi. Sampai ada putusan pengadilan atau kesepakatan lain, kedua posisi tersebut tetap menjadi klaim masing-masing pihak dalam proses hukum yang berjalan.

21 kunjungan