Yogyakarta | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar kebijakan pajak diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Menurutnya, penerapan aturan perlu memperhatikan kemampuan dan keadaan pihak yang terdampak, sehingga kebijakan tersebut tidak diberlakukan tanpa melihat konteks. Tanggapan itu disampaikan saat ia dimintai keterangan mengenai aturan pajak yang menjadi perhatian publik. Sri Sultan menekankan pentingnya kewajaran dalam pelaksanaan kebijakan, terutama ketika aturan bersentuhan langsung dengan kehidupan dan pekerjaan masyarakat. Pernyataannya berfokus pada prinsip penerapan pajak, bukan pada penetapan rincian mengenai siapa saja yang wajib membayar.
Pertanyaan wartawan turut menyinggung kemungkinan aturan pajak menyasar pekerja di sektor jasa, seperti tukang cukur dan tukang pijat. Penyebutan profesi tersebut merupakan bagian dari pertanyaan yang diajukan kepada Sri Sultan. Karena itu, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai kepastian bahwa pekerja dalam kelompok itu akan dikenai pajak. Tanggapan gubernur menyoroti perlunya penerapan yang proporsional dan sesuai kondisi, sementara pertanyaan tentang kelompok pekerja itu menjadi konteks yang melatarbelakangi permintaan penjelasan. Pembedaan isi pertanyaan dan keterangan yang diberikan penting agar pernyataan Sri Sultan tidak ditafsirkan sebagai konfirmasi mengenai sasaran kebijakan.
Dalam pembahasan mengenai aturan pajak, prinsip proporsionalitas menjadi perhatian karena kebijakan dapat menyentuh masyarakat dengan latar dan kemampuan ekonomi yang beragam. Sri Sultan meminta agar pertimbangan tersebut hadir dalam penerapan aturan. Namun, tanggapan yang disampaikan tidak merinci bentuk kebijakan, besaran pajak, ataupun mekanisme pelaksanaannya. Dengan demikian, belum ada rincian dari pernyataan itu mengenai kategori pekerjaan yang akan dikenai kewajiban tertentu. Inti pesannya adalah penerapan pajak perlu dilakukan secara wajar dengan memperhitungkan keadaan masyarakat. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dan pihak yang tercakup tetap perlu merujuk pada aturan resmi, bukan semata-mata pada profesi yang disebut wartawan dalam pertanyaan. Sikap tersebut menempatkan kondisi warga sebagai pertimbangan ketika kebijakan dijalankan, tanpa menyimpulkan bahwa kelompok tertentu telah dipastikan menjadi sasaran pajak.
Dalam menjelaskan pentingnya pemungutan pajak yang wajar, Sri Sultan mengingatkan agar pajak tidak diterapkan secara berlebihan atau sewenang-wenang. Pesan tersebut menekankan perlunya batas kepatutan: kewajiban pajak hendaknya tidak diperluas begitu saja hingga setiap tindakan atau benda dianggap pantas dikenai pungutan. Ia menggunakan perbandingan dengan masa VOC untuk menggambarkan praktik pemajakan yang menyentuh segala hal. Perumpamaan itu menjadi cara sederhana untuk menegaskan bahwa pemungutan pajak perlu dilakukan secara proporsional, bukan dengan pendekatan yang membebani masyarakat tanpa pertimbangan kewajaran.
Sri Sultan menyampaikan ungkapan berbahasa Jawa, “dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki.” Maknanya adalah “bukan zaman VOC ketika semua hal dikenai pajak.” Rujukan kepada VOC dalam kalimat tersebut berfungsi sebagai gambaran tentang pemajakan yang dianggap semena-mena dan menyeluruh. Dengan menyebutnya, ia membedakan keadaan saat ini dari bayangan masa ketika apa pun bisa dijadikan sasaran pungutan. Ungkapan itu tidak perlu ditafsirkan sebagai uraian teknis tentang sistem pajak atau sebagai penjelasan mengenai aturan tertentu. Inti pesannya terletak pada penolakan terhadap pemungutan yang tidak mengenal batas kewajaran.
Contoh yang disampaikan memperjelas maksud tersebut: mengangkat kursi pun tidak seharusnya otomatis dipajaki. Contoh ini menegaskan bahwa suatu kegiatan sederhana tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengenakan pajak. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada cara pajak diterapkan, bukan pada penambahan rincian kebijakan yang tidak disampaikan. Perumpamaan kursi menjadi ilustrasi tentang risiko apabila pemungutan dipahami terlalu luas, sementara perbandingan dengan VOC memperkuat kritik terhadap sikap yang seolah-olah semua hal harus dikenai pajak. Keduanya mendukung prinsip yang sama, yakni pajak mesti dipungut secara wajar dan proporsional. Sri Sultan menekankan bahwa masyarakat tidak semestinya menghadapi pungutan yang terasa berlebihan hanya karena sebuah tindakan atau benda dapat disebut. Pesan tersebut mengajak agar penerapan pajak tetap mempertimbangkan kepatutan, serta tidak menyerupai gambaran pemajakan menyeluruh yang ia kaitkan dengan VOC.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan turut menanyakan ketentuan yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden. Pertanyaan itu menjadi bagian tersendiri dari pembicaraan, tetapi Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menyatakan mengetahui secara pasti aturan yang dimaksud. Ia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui ketentuan tersebut secara terperinci. Pernyataan ini penting dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa menganggapnya sebagai uraian mengenai isi aturan atau penjelasan resmi tentang penerapannya. Dengan demikian, jawaban Sultan perlu dibedakan dari keterangan hukum yang bersumber pada ketentuan formal ataupun penjelasan lembaga berwenang.
Setelah menyampaikan pengakuan itu, Sultan kemudian mengemukakan pandangan pribadinya mengenai keadaan yang berlaku saat ini. Ia menjadikan kondisi sekarang sebagai acuan, selama belum ada pergantian wakil presiden. Ucapan tersebut menggambarkan cara pandangnya terhadap situasi yang sedang berjalan, bukan kepastian tentang bagaimana aturan terkait presiden dan wakil presiden harus ditafsirkan. Batas dua bagian jawabannya perlu dijaga: di satu sisi, ia tidak mengetahui secara pasti aturan yang ditanyakan; di sisi lain, ia menyampaikan pendapat pribadi dengan merujuk pada keadaan saat ini dan kemungkinan perubahan pada posisi wakil presiden.
Karena itu, pernyataan tersebut tidak sepatutnya dibaca sebagai konfirmasi bahwa suatu ketentuan berlaku dengan cara tertentu, ataupun sebagai keterangan resmi mengenai masa jabatan atau mekanisme pergantian. Sultan tidak memberikan rincian yang memastikan isi aturan, dasar hukum, maupun konsekuensi dari perubahan jabatan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa kondisi saat ini menjadi acuannya selama belum terjadi pergantian wakil presiden. Untuk memahami ketentuan secara pasti, pembaca tetap perlu merujuk pada naskah peraturan dan penjelasan dari pihak yang berwenang, bukan menarik kesimpulan hukum dari pandangan pribadi yang disampaikan dalam sesi tanya jawab itu.
Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh ketika dimintai pendapat mengenai pernyataan Mabes Polri terkait dugaan adanya pihak tertentu yang terlibat atau pengaturan di balik kericuhan demonstrasi di kawasan Malioboro. Ia menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut secara pasti dan belum menerima laporan mengenai hal itu.
Sikap tersebut disampaikan saat Sri Sultan ditemui di Gedung DPRD DIY pada Rabu, 4 November. Dalam kesempatan itu, ia tidak menguraikan lebih lanjut dugaan yang disampaikan Mabes Polri. Ia juga tidak memberikan penilaian mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu maupun ada tidaknya pengaturan dalam peristiwa tersebut.
Dengan belum adanya laporan yang diterima, Sri Sultan menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi yang cukup untuk membahas persoalan itu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia memilih berhati-hati dalam merespons isu yang masih berupa dugaan, alih-alih menyampaikan kesimpulan tanpa mengetahui detailnya secara langsung.
Karena itu, tanggapan Sri Sultan terbatas pada penjelasan bahwa ia belum mengetahui persoalan tersebut secara pasti. Ia tidak menambahkan keterangan mengenai siapa yang mungkin terlibat, bagaimana dugaan pengaturan itu muncul, atau apa yang mendasari pernyataan Mabes Polri. Tidak ada pula penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut dalam tanggapannya kepada awak media.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak atau pengaturan di balik kericuhan demonstrasi di Malioboro, Sri Sultan menyampaikan bahwa ia belum mendapat laporan, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara di Gedung DPRD DIY pada Rabu, 4 November. Dengan demikian, ia tidak membenarkan ataupun menyanggah dugaan yang disebut Mabes Polri, melainkan menyatakan belum mengetahui persoalan itu secara pasti karena belum ada laporan yang ia terima.
Baca juga: Seribu Satu Pembatik Duduk Berjajar di Jalan Malioboro
61 kunjungan