BI Jaga Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Perkuat Insentif Lindung Nilai

BI Jaga Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Perkuat Insentif Lindung Nilai

Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen. Keputusan ini berarti otoritas moneter tidak mengubah tingkat bunga kebijakan pada periode tersebut. Dengan mempertahankan BI Rate, BI menjaga kesinambungan arah kebijakan yang telah ditetapkan, sembari tetap memantau perkembangan ekonomi dan kondisi pasar sebelum menentukan langkah berikutnya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026. Gubernur BI Destry Damayanti mengumumkannya dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengumuman itu menjadi penjelasan resmi mengenai hasil rapat dan tingkat suku bunga yang berlaku setelah keputusan dibuat. BI Rate tetap berada di 5,75 persen, tanpa perubahan dari posisi sebelumnya.

Penahanan suku bunga acuan menegaskan bahwa BI memilih mempertahankan tingkat kebijakan pada saat keputusan diumumkan, bukan menaikkan atau menurunkannya. Bagi pelaku pasar, rumah tangga, dan dunia usaha, keputusan tersebut menjadi informasi penting dalam membaca arah kebijakan moneter. Namun, mempertahankan BI Rate tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kebijakan akan selalu berada pada level yang sama. Keputusan berikutnya tetap bergantung pada penilaian BI terhadap perkembangan ekonomi serta risiko yang dihadapi. Karena itu, hasil RDG ini perlu dipahami sebagai keputusan untuk periode berjalan, sementara perkembangan kebijakan selanjutnya akan disampaikan melalui komunikasi resmi bank sentral.

Selain mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen, Bank Indonesia menetapkan rincian suku bunga pada fasilitas moneter lainnya. Dalam konferensi pers, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa suku bunga lending facility tetap sebesar 6,5 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5 persen.

Keputusan tersebut mencakup tiga suku bunga utama yang diumumkan BI, dengan ketentuan berbeda pada masing-masing fasilitas. BI Rate berada di 5,75 persen, lending facility tidak berubah pada 6,5 persen, dan deposit facility ditetapkan pada 5 persen setelah mengalami kenaikan. Rincian ini disampaikan Destry dalam kesempatan konferensi pers yang sama.

Lending facility merupakan salah satu fasilitas yang suku bunganya menjadi bagian dari pengumuman kebijakan BI. Dalam keputusan kali ini, tingkat bunganya dipertahankan, sehingga posisinya tetap di angka 6,5 persen. Destry menyebut tidak ada perubahan pada suku bunga fasilitas tersebut dalam keputusan yang disampaikan kepada media.

Berbeda dari lending facility, suku bunga deposit facility mengalami penyesuaian. Destry menyampaikan bahwa tingkat bunga fasilitas itu dinaikkan menjadi 5 persen. Angka tersebut menjadi rincian lain dari keputusan BI, di samping BI Rate yang tetap 5,75 persen. Dengan demikian, pengumuman BI memuat satu suku bunga yang dipertahankan pada 6,5 persen dan satu suku bunga fasilitas yang dinaikkan ke 5 persen.

Pemaparan Destry memberi gambaran mengenai tingkat masing-masing fasilitas yang diputuskan BI, tanpa mengubah keterangan tentang BI Rate yang dijaga di 5,75 persen. Dalam menyampaikan rincian itu, ia membedakan secara jelas lending facility dan deposit facility: yang pertama tetap, sedangkan yang kedua naik. Informasi mengenai besaran dan status perubahan tersebut merujuk pada keterangan Destry dalam konferensi pers, dan melengkapi pengumuman keputusan suku bunga BI.

Bank Indonesia memperkuat insentif kebijakan bagi bank yang menggunakan instrumen domestic non-deliverable forward (DNDF) untuk kebutuhan lindung nilai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pasar keuangan di tengah kebutuhan mengelola pergerakan nilai tukar. Penguatan insentif tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan DNDF oleh perbankan, tanpa mengubah fokus kebijakan utama BI dalam menjaga stabilitas rupiah. Melalui kebijakan ini, bank diharapkan memiliki dorongan lebih besar untuk mendukung aktivitas lindung nilai di pasar domestik. Upaya tersebut juga ditempatkan dalam rangkaian kebijakan yang bertujuan memperkuat daya tarik pasar keuangan Indonesia bagi pelaku pasar.

Salah satu tujuan penguatan insentif adalah menarik aliran masuk modal asing. Arus modal yang masuk dapat mendukung pasar domestik, sementara kebijakan yang memperhatikan stabilitas menjadi penting untuk mempertahankan kepercayaan investor. BI mengaitkan kebijakan insentif DNDF dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pengelolaan risiko nilai tukar melalui aktivitas lindung nilai diharapkan mendukung kondisi pasar yang lebih terjaga, terutama ketika terdapat perubahan pada arus modal maupun sentimen global. Dengan demikian, insentif kepada bank tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari langkah kebijakan yang diarahkan untuk menopang stabilitas dan memperkuat kondisi pasar valuta asing dalam negeri.

Selain menarik modal asing dan menjaga rupiah, BI menyebut penguatan insentif ini ditujukan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Pasar yang semakin dalam diharapkan dapat mendukung aktivitas keuangan domestik serta memperluas peran pelaku pasar dalam berbagai transaksi. Dalam konteks tersebut, dorongan kepada bank untuk menggunakan DNDF sebagai instrumen lindung nilai merupakan salah satu upaya untuk memperkuat aktivitas di pasar domestik. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa BI menggabungkan perhatian terhadap stabilitas nilai tukar dengan pengembangan pasar keuangan. Pelaksanaannya tetap berorientasi pada tujuan yang dinyatakan BI, yakni menarik aliran modal masuk, menjaga stabilitas rupiah, dan mempercepat pendalaman pasar uang serta valuta asing.

Destry menegaskan bahwa kebijakan moneter Bank Indonesia tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah, meskipun tekanan eksternal semakin kuat. Keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan di 5,75 persen ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang menjaga kestabilan, dengan perkembangan global dan pergerakan rupiah tetap menjadi pertimbangan. Dengan demikian, sikap moneter tidak dipisahkan dari upaya merespons tekanan terhadap mata uang domestik.

Tekanan eksternal dapat memengaruhi dinamika pasar keuangan dan menambah tantangan dalam menjaga pergerakan rupiah. Dalam situasi tersebut, BI menyatakan akan terus mencermati perkembangan yang relevan dan menjalankan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan stabilisasi. Penjelasan Destry menekankan kesinambungan arah kebijakan: suku bunga acuan dipertahankan, sementara strategi stabilisasi nilai tukar tetap menjadi bagian penting dari respons moneter. Pernyataan ini tidak mengubah sasaran inflasi yang telah ditetapkan untuk periode mendatang.

Stabilitas nilai tukar juga berkaitan dengan upaya menjaga inflasi agar berada dalam sasaran. BI menargetkan inflasi sebesar 2,5 persen, dengan toleransi plus-minus 1 persen, pada 2026 dan 2027. Artinya, rentang sasaran yang dimaksud adalah 1,5 hingga 3,5 persen untuk masing-masing tahun tersebut. Sasaran ini menjadi acuan dalam perumusan kebijakan, bersamaan dengan perhatian terhadap kondisi eksternal dan stabilitas rupiah.

Dalam keterangannya, Destry menghubungkan konsistensi kebijakan moneter dengan kebutuhan menjaga rupiah di tengah tekanan dari luar negeri yang semakin kuat. BI tetap menyampaikan sasaran inflasi jangka menengah tersebut, yakni 2,5 persen plus-minus 1 persen untuk 2026 dan 2027. Penjelasan mengenai arah kebijakan dan sasaran inflasi ini disampaikan tanpa menetapkan hasil tertentu atas pergerakan nilai tukar maupun perkembangan inflasi pada periode mendatang.

Baca juga: Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku