Jakarta | Pemerintah memberikan insentif berupa penanggungan 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Melalui kebijakan ini, PPN yang memenuhi ketentuan tidak menjadi beban penumpang pada transaksi yang tercakup, karena pajak tersebut ditanggung pemerintah. Insentif ditujukan pada layanan penerbangan dalam negeri dengan jadwal tetap dan kelas ekonomi, sehingga tidak serta-merta berlaku untuk seluruh jenis perjalanan udara atau kelas layanan lainnya. Batasan ini penting diperhatikan oleh calon penumpang maupun pelaku usaha penerbangan ketika menilai kelayakan tiket untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Peraturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026. Dengan adanya aturan khusus, pemerintah menetapkan landasan bagi pelaksanaan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka periode libur akhir tahun. PMK tersebut mengatur bahwa PPN terutang atas jasa penerbangan yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2027. Dengan demikian, ketentuan ini menghubungkan pemberian insentif pada masa Nataru dengan mekanisme anggaran dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Penumpang perlu memastikan bahwa penerbangan yang dipilih termasuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi serta memenuhi ketentuan PMK Nomor 77 Tahun 2026. Sementara itu, maskapai dan pihak terkait perlu mengikuti tata cara administrasi yang berlaku untuk mengidentifikasi transaksi yang memperoleh fasilitas. Penanggungan penuh PPN dapat membantu mengurangi komponen pajak dalam harga tiket yang memenuhi kriteria, tetapi harga akhir juga dapat dipengaruhi unsur biaya lain di luar PPN. Karena itu, informasi pada saat pemesanan dan rincian tagihan tetap perlu diperiksa. Kebijakan ini merupakan insentif fiskal yang cakupan, masa pelaksanaan, dan penerapannya merujuk pada ketentuan resmi, bukan pembebasan PPN umum untuk semua perjalanan udara.
Untuk memperoleh fasilitas PPN tiket pesawat ekonomi domestik yang ditanggung penuh selama periode Natal dan Tahun Baru 2026–2027, penumpang perlu memperhatikan dua rentang waktu sekaligus. Tiket harus dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan penerbangan yang menggunakan tiket tersebut harus berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Kedua ketentuan ini berlaku bersama, sehingga tanggal transaksi dan tanggal perjalanan sama-sama menjadi penentu kelayakan.
Artinya, membeli tiket pada masa insentif tidak otomatis membuat perjalanan memenuhi syarat. Jika tiket dibeli dalam rentang 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, tetapi jadwal penerbangan berada di luar periode 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, salah satu kriteria yang ditetapkan tidak terpenuhi. Sebaliknya, penerbangan pada tanggal yang termasuk periode tersebut juga perlu didukung tiket yang dibeli dalam rentang pembelian yang ditentukan. Penumpang sebaiknya memeriksa tanggal pada bukti pembelian dan jadwal keberangkatan sebelum menyelesaikan transaksi, terutama ketika merencanakan perjalanan pergi-pulang atau memiliki beberapa segmen penerbangan.
Pemisahan periode pembelian dan periode penerbangan ini penting dipahami agar calon penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan tepat dan tidak mengandalkan satu tanggal saja. Sebelum membeli, pastikan waktu transaksi masih berada dalam masa yang ditentukan; setelah itu, cocokkan tanggal terbang dengan periode perjalanan yang memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut tercantum sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama libur akhir tahun. Dengan memberikan dukungan pada perjalanan udara ekonomi domestik di masa ramai, kebijakan ini diarahkan agar masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk bepergian dan kegiatan ekonomi terkait liburan tetap bergerak. Memahami kedua batas waktu sejak awal membantu penumpang mengambil keputusan perjalanan secara cermat dan mengurangi risiko mengira seluruh tiket yang dibeli saat masa insentif otomatis tercakup.
Fasilitas PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama periode Nataru 2026–2027 memiliki cakupan yang terbatas. Pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, sepanjang penerbangan serta transaksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh komponen pembayaran dalam satu transaksi otomatis bebas dari PPN atau dibayar oleh pemerintah. Penumpang tetap perlu membedakan harga tiket yang memperoleh fasilitas dari layanan tambahan yang dibeli secara terpisah.
Lampiran PMK memberikan ilustrasi penghitungan untuk memperjelas batas tanggungan. Jika tarif dasar tiket sebesar Rp790.000 dan fuel surcharge sebesar Rp121.600, jumlah kedua komponen yang menjadi dasar penghitungan adalah Rp911.600. Dengan tarif PPN 11 persen, PPN yang terutang mencapai Rp100.276. Apabila seluruh syarat periode dan ketentuan lainnya dipenuhi, nilai PPN sebesar itu ditanggung penuh pemerintah. Contoh ini menjelaskan fasilitas pada komponen yang disebutkan, bukan penghapusan pajak atas seluruh nilai belanja penumpang.
Kelas penerbangan juga menentukan kelayakan. Fasilitas ini ditujukan bagi tiket penerbangan domestik kelas ekonomi, sehingga tiket kelas bisnis atau kelas lain di luar ekonomi tidak memperoleh penanggungan PPN berdasarkan kebijakan tersebut. Demikian pula, transaksi atau penerbangan yang waktunya tidak sesuai dengan periode yang dipersyaratkan tidak otomatis berhak atas fasilitas. Penumpang sebaiknya memeriksa jadwal penerbangan dan ketentuan tanggal transaksi sebelum menganggap PPN tiketnya ditanggung pemerintah.
Biaya tambahan di luar tarif dasar dan fuel surcharge tetap berada di luar cakupan fasilitas. Contohnya termasuk bagasi ekstra dan pemilihan kursi yang dibeli sebagai layanan tambahan. Jika layanan tersebut dikenai PPN, pajaknya tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun PPN atas komponen tiket yang memenuhi syarat ditanggung pemerintah. Dengan demikian, jumlah akhir yang dibayar dapat tetap mencakup PPN atas layanan tambahan. Pemisahan komponen pada rincian transaksi membantu penumpang memahami bagian mana yang memperoleh fasilitas dan bagian mana yang tetap menjadi tanggung jawabnya.Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan selama fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi domestik Nataru 2026–2027 berlaku. Maskapai harus membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sesuai ketentuan, serta melaporkan PPN melalui mekanisme pelaporan perpajakan yang berlaku. Fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pencatatan transaksi atau pelaporan pajak oleh perusahaan penerbangan.
Selain pelaporan PPN, maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi yang PPN-nya ditanggung pemerintah secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut berfungsi sebagai dokumentasi transaksi yang menjadi dasar penerapan fasilitas. Informasi yang dicantumkan mencakup identitas maskapai, referensi pemesanan, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, serta tanggal penerbangan. Data itu membantu menghubungkan tiket yang dibeli dengan perjalanan yang memenuhi syarat.
Rincian laporan juga harus memuat dasar pengenaan pajak dan nilai PPN yang ditanggung pemerintah untuk setiap transaksi. Maskapai perlu memastikan informasi yang disampaikan lengkap dan sesuai dengan dokumen penjualan serta data penerbangan. Ketelitian penting agar transaksi dapat ditelusuri dan nilai fasilitas yang dilaporkan dapat diverifikasi. Penyampaian daftar dilakukan secara elektronik, dengan batas waktu paling lambat 31 Maret 2027.
Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, fasilitas PPN ditanggung pemerintah tidak diberikan kepada transaksi terkait, sehingga PPN dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, administrasi yang tertib menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar urusan internal maskapai. Bagi penumpang, penghematan akhir tetap bergantung pada komponen tiket yang dibeli dan termasuk dalam cakupan fasilitas. Besaran yang ditanggung pemerintah tidak otomatis mencakup seluruh harga tiket atau setiap biaya tambahan.
Baca juga: BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat






