Jakarta | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Rapat tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00–11.30 WIB dengan dua agenda utama yang akan dibahas dan dimintakan keputusan dari para pemegang saham.
Agenda pertama berkaitan dengan rencana pengurangan modal perseroan. Dalam rapat ini, GOTO akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut, termasuk penarikan saham tresuri yang menjadi bagian dari pembahasan pengurangan modal. Persetujuan pemegang saham menjadi pokok keputusan yang akan dibahas dalam RUPSLB sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Selain rencana pengurangan modal, RUPSLB juga akan membahas perubahan susunan pengurus GOTO. Agenda ini mencakup pembahasan mengenai komposisi pengurus perseroan, yang akan diputuskan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham luar biasa. Dengan demikian, rapat pada 14 Oktober 2026 tersebut akan berfokus pada dua keputusan, yakni persetujuan atas pengurangan modal perseroan dan perubahan susunan pengurus.
Pelaksanaan RUPSLB pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB memberikan waktu khusus bagi pemegang saham untuk mengikuti pembahasan serta menyampaikan keputusan atas kedua agenda tersebut. Pokok rapat telah diarahkan pada penarikan saham tresuri sebagai bagian dari rencana pengurangan modal dan penataan susunan pengurus GOTO. Kedua hal itu akan menjadi materi utama dalam agenda rapat yang digelar pada Rabu tersebut.
Agenda pertama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GOTO pada 14 Oktober 2026 adalah usulan pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan melalui penarikan kembali sebagian saham tresuri. Saham tresuri tersebut merupakan saham yang sebelumnya dibeli kembali oleh perseroan dalam periode 12 Juni 2024 hingga 11 Juni 2025. Adapun jumlah saham yang direncanakan untuk ditarik kembali mencapai 32.186.417.803 saham Seri A.
Penarikan saham tresuri akan berdampak langsung pada struktur permodalan GOTO. Setelah saham tersebut ditarik, jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan akan berkurang sesuai dengan nilai nominal saham yang dibatalkan. Oleh karena itu, pelaksanaan agenda ini juga memerlukan perubahan anggaran dasar, khususnya ketentuan yang mengatur modal ditempatkan dan modal disetor. Perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh manajemen karena wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB.
Rencana tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023. Dalam Peraturan OJK tersebut, Pasal 21 huruf b mengatur kemungkinan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali saham dan pengurangan modal. Dengan demikian, agenda yang diajukan GOTO memiliki dasar hukum yang mengatur mekanisme pemanfaatan saham hasil buyback sekaligus prosedur perubahan permodalan perseroan. Persetujuan pemegang saham akan menjadi tahapan penting sebelum perseroan melaksanakan penarikan saham dan mencatatkan perubahan modal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan GOTO untuk menarik saham tresuri berkaitan dengan perubahan rencana pemanfaatan saham hasil pembelian kembali (buyback). Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 28 Juli 2026, perseroan sebelumnya menjelaskan rencana penggunaan saham tersebut untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dewan komisaris, serta perusahaan anak. Program kepemilikan saham itu mencakup skema kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen atau ESOP/MSOP.
Rencana tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 18 Juni 2025. Dengan persetujuan itu, saham hasil buyback dipersiapkan sebagai bagian dari pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan perseroan. Namun, rencana tersebut kemudian ditinjau kembali oleh manajemen.
Setelah mempertimbangkan kondisi pasar global dan nasional, dinamika yang berlangsung, kepentingan perseroan, serta manfaat bagi seluruh pemegang saham, manajemen memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan program ESOP/MSOP yang menggunakan saham tresuri. Keputusan tersebut menjadi dasar perubahan atas rencana pemanfaatan saham hasil buyback, termasuk langkah perseroan untuk menarik saham tresuri sebagaimana akan dibahas dalam RUPSLB pada 14 Oktober 2026.
Pembatalan program ini menunjukkan bahwa saham hasil buyback tidak lagi digunakan untuk pelaksanaan skema kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dewan komisaris, dan perusahaan anak. Penarikan saham tresuri selanjutnya menjadi agenda yang diajukan kepada pemegang saham, sejalan dengan keputusan manajemen untuk menyesuaikan pemanfaatan saham tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang berlaku dan kepentingan seluruh pemegang saham.
Agenda kedua dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GOTO pada 14 Oktober 2026 berkaitan dengan permintaan persetujuan atas pengunduran diri Catherine Hindra dari jabatannya sebagai wakil direktur utama perseroan. GOTO menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 28 Agustus 2026. Agenda ini akan menjadi bagian dari pembahasan rapat sesuai dengan pemberitahuan dan bahan yang disiapkan bagi pemegang saham.
Selain mencantumkan agenda pengunduran diri pengurus, informasi rapat juga menetapkan kriteria pihak yang berhak menghadiri RUPSLB. Pemegang saham yang dapat hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau pemilik saham GOTO yang tersimpan pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketentuan tersebut berlaku sebagai dasar untuk menentukan status pemegang saham yang memiliki hak kehadiran dalam rapat.
Status kepemilikan dan pencatatan itu ditentukan berdasarkan daftar pemegang saham perseroan serta data pemilik saham pada subrekening efek KSEI per 21 September 2026. Batas waktu pencatatan mengacu pada posisi hingga penutupan perdagangan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia pada pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, pemegang saham atau pemilik saham yang memenuhi kriteria berdasarkan data pada tanggal dan waktu tersebut menjadi pihak yang tercatat untuk keperluan kehadiran dalam RUPSLB.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh pemegang saham yang hendak mengikuti rapat, baik secara langsung maupun melalui mekanisme yang disediakan perseroan sesuai tata cara penyelenggaraan RUPSLB. Pembahasan mengenai pengunduran diri Catherine Hindra dalam bagian ini terbatas pada agenda permintaan persetujuan dan informasi administratif mengenai hak kehadiran pemegang saham. Keputusan rapat maupun hasil pemungutan suara belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Masa Bakti 2026–2030 | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method | Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026

