Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam dugaan aksi perundungan. Keputusan tersebut disampaikan setelah pihak kampus meminta keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan internal untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa kedua mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Rekayasa Industri. Menurutnya, sanksi telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kampus. Proses tersebut menjadi dasar bagi universitas dalam mengambil keputusan, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata didasarkan pada informasi awal atau dugaan yang beredar.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta penjelasan dari mahasiswa terkait dan menelaah informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dari proses itu, universitas kemudian menetapkan bentuk sanksi administratif akademik terhadap keduanya. Penerapan sanksi menunjukkan bahwa kampus memiliki mekanisme untuk merespons tindakan yang dinilai bertentangan dengan aturan akademik maupun ketentuan mengenai perilaku mahasiswa.
Telkom University tidak mengungkapkan identitas kedua mahasiswa tersebut. Kerahasiaan identitas tetap dijaga dalam penyampaian informasi kepada publik, sementara keputusan sanksi disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap institusi terhadap dugaan perundungan. Kampus diharapkan terus memastikan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan menghormati seluruh sivitas akademika melalui penerapan aturan yang konsisten.
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa terkait dugaan perundungan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu, 11 Oktober. Dalam keterangan itu, Ratri menerangkan bahwa sanksi yang diberikan terdiri atas sanksi berat dan sanksi sedang.
Sanksi berat diberikan dalam bentuk drop out (DO), yaitu pengeluaran mahasiswa dari Telkom University. Dengan keputusan tersebut, mahasiswa yang memperoleh sanksi berat tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa di lingkungan kampus. Ratri menyampaikan jenis sanksi tersebut sebagai bagian dari langkah institusi dalam menindak dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa.
Selain sanksi berat, terdapat pula sanksi sedang yang dikenakan dalam perkara tersebut. Namun, Telkom University tidak menjelaskan secara terperinci bentuk sanksi sedang yang dimaksud. Keterangan dari pihak kampus hanya menyebutkan bahwa sanksi sedang termasuk dalam keputusan yang telah dijatuhkan, tanpa menguraikan bentuk atau pelaksanaannya lebih lanjut.
Penjelasan Ratri dalam konferensi pers itu menjadi dasar informasi mengenai jenis sanksi yang diberikan oleh Telkom University. Kampus menyampaikan adanya pengeluaran mahasiswa sebagai bentuk sanksi berat, sementara rincian mengenai sanksi sedang tidak dipaparkan. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya sanksi berat berupa drop out serta sanksi sedang, tanpa menambahkan rincian lain mengenai keputusan yang tidak dijelaskan secara resmi oleh pihak universitas.
Telkom University tidak menyampaikan identitas dua mahasiswa yang dikenai sanksi terkait dugaan perundungan. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan privasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus. Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bahwa informasi mengenai siapa para mahasiswa tersebut, termasuk rincian identitas mereka, merupakan ranah privasi yang tidak dapat disampaikan kepada publik secara bebas.
Menurut Ratri, kerahasiaan identitas merupakan bagian dari hak setiap pihak yang terlibat, baik mahasiswa yang dilaporkan maupun pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, kampus perlu membatasi informasi yang disampaikan agar proses penanganan tetap menghormati hak-hak individu, mencegah munculnya stigma, serta menghindari dampak lanjutan yang dapat merugikan pihak tertentu. Kebijakan ini tidak mengurangi keseriusan Telkom University dalam menindak dugaan perundungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Telkom University telah memberikan perlindungan kepada korban. Bentuk perlindungan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab kampus untuk memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik dalam suasana yang aman dan mendukung. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, sehat, dan bebas dari berbagai bentuk perundungan, sehingga setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang setara untuk belajar serta berkembang.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama di lingkungan Telkom University. Kesadaran untuk menghormati sesama, memahami batasan dalam interaksi, dan berani mencegah perilaku yang merugikan perlu terus dibangun. Melalui evaluasi dan penguatan budaya saling menghargai, kampus berharap kejadian serupa tidak terulang serta tercipta komunitas akademik yang lebih aman, inklusif, dan bertanggung jawab.
Pemberian sanksi kepada dua mahasiswa Telkom University berkaitan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan perundungan di lingkungan asrama kampus di Bandung. Rekaman tersebut menjadi perhatian publik karena menampilkan tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi terhadap seorang mahasiswa. Berdasarkan informasi yang tersedia, aksi itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak universitas setelah videonya beredar dan memicu pembahasan di ruang publik.
Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat tidak mengenakan pakaian dan berada di dekat korban. Ia tampak mengarahkan pengharum ruangan ke wajah korban, kemudian memantik benda tersebut menggunakan korek api sehingga menimbulkan kesan adanya ancaman api. Korban terlihat tidak melakukan perlawanan selama kejadian berlangsung. Meskipun durasi dan konteks lengkap video tidak seluruhnya terlihat, adegan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan, martabat, serta perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan.
Beredarnya rekaman menjadi salah satu latar belakang universitas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Pihak kampus perlu memeriksa kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan kondisi korban melalui proses yang sesuai. Langkah pemberian sanksi kepada dua mahasiswa menunjukkan bahwa dugaan perundungan dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar perselisihan antarindividu. Penanganan semacam ini juga penting untuk menegaskan bahwa lingkungan asrama harus bebas dari kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang dapat membahayakan penghuni lain.
Di sisi lain, penyebaran video di media sosial perlu disikapi secara hati-hati agar tidak memperluas dampak terhadap korban atau mengganggu proses pemeriksaan. Informasi mengenai peristiwa tersebut sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dan fakta yang telah diverifikasi. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta menegakkan tata tertib di lingkungan Telkom University.

