Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa setelah terjadi dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penanganan ini menjadi langkah institusi untuk menindaklanjuti laporan serta menegaskan bahwa tindakan yang merugikan, merendahkan, atau menekan mahasiswa lain tidak dapat ditoleransi di lingkungan kampus maupun tempat tinggal mahasiswa.
Berdasarkan hasil penanganan awal, satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sementara satu mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang. Perbedaan tingkat hukuman tersebut menunjukkan bahwa universitas mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang dilaporkan. Namun, informasi lebih rinci mengenai bentuk sanksi administratif itu masih akan diperbarui karena pihak kampus masih menunggu kejelasan mengenai keterlibatan satu pihak lainnya.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menjelaskan bahwa kategori sanksi berat di universitas dapat mencakup pemberhentian atau drop out dari universitas. Ketentuan tersebut menggambarkan seriusnya konsekuensi yang dapat diterapkan apabila seorang mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan proses pemeriksaan dan aturan akademik yang berlaku.
Universitas masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk memastikan peran setiap pihak dan melengkapi informasi yang diperlukan sebelum mengumumkan bentuk sanksi secara lebih terperinci. Proses tersebut diharapkan berlangsung dengan mempertimbangkan keterangan pihak terkait serta prosedur internal kampus.
Pemberian sanksi ini juga menempatkan aspek perlindungan mahasiswa baru sebagai perhatian penting. Asrama mahasiswa semestinya menjadi ruang yang aman, sehingga setiap laporan perundungan perlu ditangani secara serius, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan. Pembaruan informasi akan disampaikan setelah universitas memperoleh kejelasan mengenai pihak yang masih ditunggu keterlibatannya.
Pihak Telkom University menyatakan bahwa insiden perundungan di asrama yang melibatkan dua mahasiswa tidak dipicu oleh motif dendam. Berdasarkan penelusuran kampus, tidak ditemukan riwayat konflik atau hubungan pribadi sebelumnya yang dapat menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut. Keterangan ini disampaikan untuk meluruskan dugaan bahwa tindakan yang terjadi merupakan akibat dari persoalan lama korban dan mahasiswa yang dikenai sanksi.
Ratri menjelaskan bahwa korban dan mahasiswa yang terlibat sama-sama berstatus mahasiswa baru di Telkom University. Keduanya baru mulai berinteraksi ketika mengikuti rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dengan demikian, hubungan keduanya sebelum mengikuti kegiatan tersebut tidak memiliki catatan kedekatan maupun persoalan yang telah berlangsung sebelumnya.
Setelah proses PKKMB, korban dan mahasiswa tersebut ditempatkan di asrama yang sama. Kondisi itu membuat keduanya memiliki intensitas interaksi yang cukup tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa kebersamaan sebagai rekan satu asrama tidak dapat diartikan sebagai adanya hubungan dekat sebelum mereka bergabung dengan Telkom University.
Penjelasan mengenai tidak adanya motif dendam tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2026, sebagaimana keterangan dalam bahan sumber. Kampus menyatakan bahwa kesimpulan itu didasarkan pada informasi yang dihimpun selama pemeriksaan internal terhadap insiden tersebut.
Dengan tidak ditemukannya riwayat kedekatan atau konflik sebelumnya, Telkom University menilai peristiwa itu tidak berakar pada persoalan personal yang telah lama berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kampus mengenai konteks kejadian, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penanganan dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peristiwa yang terjadi selama para mahasiswa menjalani kehidupan bersama di lingkungan asrama.
Telkom University belum menjelaskan secara terperinci alasan di balik tindakan yang dilakukan oleh dua mahasiswa hingga berujung pada pemberian sanksi. Pihak kampus menyampaikan bahwa penjelasan mengenai kejadian tersebut masih disampaikan secara umum. Ratri menyebut kronologi peristiwa yang berkaitan dengan kasus itu sangat detail dan panjang, sehingga tidak seluruh rangkaian kejadian dipaparkan kepada publik.
Menurut Ratri, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk perundungan. Pernyataan itu menjadi dasar bagi kampus untuk menjelaskan perkara secara umum, tanpa menguraikan setiap detail tindakan maupun urutan peristiwa. Kampus juga belum memaparkan informasi lebih lanjut mengenai alasan atau latar belakang yang mendasari tindakan tersebut. Dengan demikian, keterangan yang tersedia sejauh ini hanya menegaskan bahwa terdapat tindakan yang dinilai sebagai perundungan dan bahwa dua mahasiswa telah dikenai sanksi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks video perundungan yang sebelumnya viral di media sosial. Video itu menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan pembahasan mengenai tindakan yang disebut sebagai perundungan di lingkungan asrama. Namun, pihak kampus tidak menyampaikan rincian tambahan di luar keterangan tersebut. Karena itu, informasi mengenai video yang beredar perlu dipahami berdasarkan penjelasan resmi yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan mengenai motif, penyebab, ataupun rangkaian kejadian yang belum dijelaskan.
Ratri menekankan bahwa panjang dan detailnya kronologi menjadi alasan pihaknya memilih penyampaian yang bersifat umum. Sikap ini membuat kampus belum mengungkap seluruh informasi mengenai tindakan mahasiswa yang dikenai sanksi. Penjelasan lebih lengkap mengenai kasus tersebut masih bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari pihak universitas. Sampai saat ini, pernyataan yang disampaikan terbatas pada klasifikasi tindakan sebagai bentuk perundungan dan pemberian sanksi kepada dua mahasiswa.
Telkom University menyampaikan bahwa korban dalam kasus perundungan di asrama berada dalam keadaan baik-baik saja. Setelah kejadian tersebut, pihak kampus mengambil langkah untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai dan dapat menjalani aktivitas tanpa tekanan maupun ancaman lanjutan. Perlindungan ini mencakup perhatian terhadap keamanan korban, pemantauan kondisi secara berkala, serta koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan universitas.
Selain memberikan perlindungan, Telkom University menyiapkan pendampingan dari tenaga kesehatan bagi korban. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi fisik sekaligus memberikan penanganan apabila terdapat keluhan atau dampak kesehatan yang berkaitan dengan peristiwa perundungan. Kampus juga menyediakan layanan konseling sebagai ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan pengalaman, perasaan, dan kebutuhan dukungan selama proses pemulihan.
Layanan konseling diharapkan dapat membantu menjaga kondisi mental korban, terutama setelah menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Pendampingan diberikan dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kenyamanan korban, sehingga proses dukungan dapat berlangsung secara bertahap dan tidak menambah beban yang bersangkutan. Kampus juga perlu menjaga kerahasiaan informasi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah perlindungan, layanan kesehatan, dan konseling tersebut menjadi bagian dari upaya Telkom University memastikan seluruh pihak yang terdampak, khususnya korban, tetap berada dalam kondisi aman. Dukungan yang berkelanjutan diharapkan membantu korban memulihkan kondisi fisik dan mental, sekaligus memungkinkan kegiatan akademik maupun kehidupan di lingkungan kampus berjalan dengan lebih tenang.

