Bandung | Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terkait dengan kasus dugaan perundungan. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri rangkaian peristiwa, mengkaji informasi yang tersedia, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme akademik dan kelembagaan yang berlaku di lingkungan universitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa dikeluarkan dari Telkom University. Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan administratif paling tegas dalam perkara akademik dan kemahasiswaan, sehingga mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai bagian dari civitas academica kampus. Penerapan hukuman itu berkaitan dengan temuan dan pertimbangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
Sementara itu, mahasiswa lainnya dikenai sanksi dengan kategori sedang. Pihak universitas belum menyampaikan secara terperinci bentuk atau rincian sanksi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. Informasi mengenai perbedaan tingkat hukuman menunjukkan bahwa keputusan kampus mempertimbangkan peran, keterlibatan, serta hasil klarifikasi masing-masing individu dalam kasus yang diperiksa.
Proses penetapan sanksi dilakukan setelah universitas mendengar keterangan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan dugaan perundungan tersebut. Pemeriksaan internal menjadi dasar bagi kampus untuk mengambil keputusan secara institusional, sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai perkara dinilai melalui prosedur yang telah ditetapkan. Telkom University juga menempatkan penyelesaian kasus ini dalam kerangka penegakan aturan akademik dan perlindungan terhadap lingkungan pendidikan yang aman bagi mahasiswa.
Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa penetapan sanksi terhadap dua mahasiswa dalam kasus dugaan perundungan dilakukan dengan mengacu pada aturan internal universitas serta ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Keterangan itu menegaskan bahwa keputusan pemberian hukuman tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kerangka aturan yang menjadi acuan di lingkungan perguruan tinggi dan ketentuan yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto menyampaikan dasar umum yang digunakan universitas dalam menentukan sanksi. Aturan internal menjadi landasan bagi institusi untuk menangani perkara yang melibatkan mahasiswa, sementara ketentuan yang berlaku turut menjadi rujukan dalam proses penetapan hukuman. Rektor tidak menyampaikan informasi tambahan mengenai identitas mahasiswa maupun rincian lain di luar dasar pemberian sanksi yang dijelaskan dalam konferensi pers tersebut.
Suyanto juga memastikan bahwa dua mahasiswa yang dikenai sanksi merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri. Pernyataan mengenai asal fakultas itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan institusi terkait pihak yang menerima sanksi dalam kasus dugaan perundungan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan rektor mencakup dasar penetapan hukuman, waktu penyampaian keterangan, serta fakultas asal kedua mahasiswa, tanpa mengungkap identitas pribadi atau informasi lain yang tidak terdapat dalam bahan sumber.
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki tingkatan sanksi untuk menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiswa. Penerapan hukuman disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, tingkat keseriusan perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan akademik dan kemahasiswaan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, keputusan tidak hanya mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tetapi juga fakta dan keterangan dari para pihak yang diperiksa.
Dalam aturan kampus, sanksi berat dapat berupa drop out atau dikeluarkan dari Telkom University. Hukuman tersebut menjadi bentuk tindakan paling tegas ketika pelanggaran dinilai memiliki tingkat keseriusan tertentu dan memenuhi dasar yang ditetapkan dalam peraturan internal. Selain sanksi berat, kampus juga dapat menerapkan hukuman lain sesuai kategori pelanggaran dan hasil proses penanganan. Ratri menyampaikan penjelasan itu dalam konteks kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa.
Meski demikian, Ratri tidak mengungkap identitas mahasiswa yang dikenai sanksi. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi privasi serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. Kerahasiaan identitas dinilai penting agar proses penanganan tidak menimbulkan dampak tambahan, baik bagi mahasiswa yang menerima hukuman maupun bagi pihak lain yang memberikan keterangan. Sikap ini juga mencerminkan kehati-hatian kampus dalam menyampaikan informasi mengenai perkara yang masih berkaitan dengan kehidupan pribadi mahasiswa.
Telkom University juga menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Langkah tersebut mencakup upaya memastikan keamanan serta dukungan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung. Pendampingan diharapkan membantu korban menghadapi dampak dari dugaan perundungan, sekaligus memberikan ruang yang aman untuk menyampaikan informasi. Kampus menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai bagian penting dari penyelesaian kasus, tanpa mengabaikan proses pemeriksaan dan pemenuhan hak seluruh pihak.
Kasus dugaan perundungan di lingkungan Telkom University, Bandung, mencuat setelah sebuah rekaman video beredar di media sosial. Rekaman tersebut menjadi perhatian publik karena diduga memperlihatkan tindakan intimidasi terhadap seorang mahasiswa di salah satu area asrama kampus. Informasi mengenai video itu kemudian mendorong pihak universitas untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal guna memastikan fakta serta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang pria tanpa busana mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke wajah seorang korban. Berdasarkan gambar yang terlihat, korban tampak tidak melakukan perlawanan selama adegan tersebut berlangsung. Namun, konteks lengkap, rangkaian kejadian, serta identitas setiap orang dalam video perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Kampus juga perlu mempertimbangkan keterangan dari para pihak yang berada di lokasi agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah rekaman tersebut menyebar, Telkom University melakukan pemeriksaan internal sebagai bagian dari proses klarifikasi. Pemeriksaan itu kemudian berujung pada pemberian sanksi terhadap dua mahasiswa yang dinilai terkait dengan kasus tersebut. Pemberian sanksi menjadi langkah institusi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keselamatan dan martabat setiap mahasiswa.
Telkom University menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Komitmen tersebut mencakup upaya menjaga asrama dan ruang pendidikan dari tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perilaku lain yang dapat mengganggu rasa aman warga kampus.

