Bisnis  

Empat Kendala yang Membuat Usaha Perempuan di Indonesia Sulit Naik Kelas

Empat Kendala yang Membuat Usaha Perempuan di Indonesia Sulit Naik Kelas

Jakarta | Usaha milik perempuan di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam berkembang, sebagaimana ditunjukkan dalam kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Temuan tersebut dimuat dalam laporan berjudul “MSMEs for Inclusive Growth in Indonesia: Integrating into Supply Chains, Expanding Financing, and Strengthening Gender Sustainability”, yang disebut pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kajian LPEM FEB UI menggunakan data Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan kepemilikan industri mikro dan kecil berdasarkan sektor. Data tersebut memperlihatkan bahwa kepemilikan usaha perempuan relatif lebih banyak tercatat pada sektor informal. Pada sektor ini, industri mikro dan kecil milik perempuan mencapai 50,88 persen, sedangkan yang dimiliki laki-laki sebesar 49,12 persen.

Gambaran berbeda terlihat pada sektor formal. Usaha milik perempuan hanya mencatatkan proporsi sebesar 28,03 persen. Sementara itu, usaha milik laki-laki mendominasi dengan persentase 71,97 persen. Perbandingan tersebut menjadi bagian dari temuan mengenai distribusi kepemilikan industri mikro dan kecil dalam kajian LPEM FEB UI.

Laporan yang sama juga mencatat bahwa hanya 15 persen perusahaan milik perempuan yang saat ini berorientasi pada pertumbuhan. Angka ini menunjukkan proporsi perusahaan perempuan yang memiliki orientasi pertumbuhan sebagaimana dicatat dalam laporan tersebut. Dengan demikian, data Survei IMK BPS yang digunakan LPEM FEB UI memberikan gambaran mengenai konsentrasi usaha perempuan di sektor informal, perbedaan kepemilikan pada sektor formal dan informal, serta tingkat orientasi pertumbuhan perusahaan milik perempuan di Indonesia.

Hambatan pertama yang diidentifikasi tim ekonom LPEM FEB UI berkaitan dengan norma sosial yang membatasi keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi. Di sejumlah wilayah, aktivitas berwirausaha belum sepenuhnya dipandang sesuai dengan peran tradisional atau nilai yang berlaku di lingkungan setempat. Akibatnya, perempuan perlu menyesuaikan keputusan dan cara menjalankan usaha dengan harapan sosial di sekitarnya. Penerimaan masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian serta keputusan perempuan untuk memulai, mempertahankan, atau mengembangkan usaha.

Norma tersebut dapat memengaruhi pembagian waktu, mobilitas, dan ruang perempuan untuk berinteraksi dengan pelanggan, pemasok, maupun jejaring bisnis. Ketika kegiatan usaha dianggap kurang selaras dengan tanggung jawab domestik, perempuan dapat menghadapi tekanan untuk membatasi skala operasionalnya. Kondisi ini bukan semata-mata menyangkut pilihan individu, melainkan juga lingkungan sosial yang menentukan sejauh mana perempuan memperoleh dukungan untuk berpartisipasi dalam perekonomian.

Hambatan kedua berhubungan dengan bias dalam akses pembiayaan. Usaha mikro, kecil, dan menengah milik perempuan umumnya masih berskala kecil sehingga dinilai kurang menarik bagi lembaga keuangan formal. Skala usaha yang terbatas dapat membuat kebutuhan modal terlihat kecil, sementara persyaratan administrasi, agunan, dan penilaian kelayakan usaha tetap menjadi tantangan. Situasi tersebut mengurangi peluang perempuan memperoleh pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, atau memperbaiki pengelolaan usaha.

Perempuan yang telah menikah juga dapat mengalami keterbatasan ketika mengambil keputusan ekonomi. Jika harta bersama digunakan sebagai jaminan pinjaman, persetujuan pasangan mungkin diperlukan. Kendali atas keputusan tersebut dapat semakin terbatas ketika keputusan ekonomi lebih banyak didominasi suami. Selain itu, minimnya data UMKM yang dipilah berdasarkan gender menyulitkan pemerintah merancang dan mengevaluasi kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang memadai, perbedaan kebutuhan, kendala, dan hasil program pelaku usaha perempuan dan laki-laki sulit dikenali secara akurat.

Beban administrasi menjadi hambatan penting ketika perempuan berupaya mendaftarkan usahanya secara resmi. Proses tersebut dapat melibatkan pengumpulan dokumen, pengisian formulir, pengurusan izin, serta pembaruan data pada sejumlah lembaga. Bagi perempuan yang menjalankan usaha sambil mengasuh anak dan mengurus rumah tangga, waktu untuk menyelesaikan tahapan administratif sering kali sangat terbatas. Tanggung jawab pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar membuat kunjungan ke kantor layanan, pencarian informasi, atau penindaklanjutan berkas menjadi lebih sulit dilakukan secara konsisten.

Kendala administratif juga dapat semakin kompleks bagi perempuan yang bercerai. Kesulitan mengakses atau memperbarui dokumen kependudukan dapat menghambat pembuktian identitas, status hukum, maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan usaha. Ketika dokumen tidak lengkap atau data belum diperbarui, perempuan dapat mengalami hambatan dalam mengajukan perizinan, membuka akses layanan usaha, atau memenuhi persyaratan kelembagaan. Rangkaian persoalan ini menyulitkan formalisasi usaha dan menyebabkan banyak perempuan tetap beroperasi di sektor informal, meskipun kegiatan ekonominya telah berjalan.

Hambatan keempat berkaitan dengan kemampuan mengembangkan skala usaha. Usaha perempuan yang memiliki potensi tumbuh belum selalu dapat masuk ke rantai pasok formal. Persyaratan sertifikasi produk, standar kualitas, dan prosedur pengadaan dapat menjadi tantangan tersendiri bagi usaha yang belum memiliki kapasitas administratif dan produksi yang memadai. Akses terhadap pemasaran digital juga belum merata, sehingga produk sulit menjangkau pelanggan yang lebih luas atau membangun kehadiran yang konsisten di berbagai saluran penjualan.

Peluang ekspor pun masih terbatas karena pelaku usaha memerlukan pengetahuan mengenai ketentuan perdagangan, standar negara tujuan, logistik, dan dokumen pendukung. Kondisi tersebut diperberat oleh kurangnya informasi pasar, jaringan profesional, serta layanan pendukung perdagangan yang dapat membantu usaha memenuhi tuntutan tersebut. Tanpa akses yang memadai terhadap saluran pasar dan pendampingan, usaha perempuan berisiko bertahan dalam skala kecil, sekalipun produk dan model bisnisnya memiliki peluang untuk berkembang.

Berdasarkan temuan mengenai hambatan yang dihadapi pelaku usaha perempuan, LPEM FEB UI merekomendasikan penguatan sistem data UMKM berdasarkan gender. Data yang lebih terperinci akan membantu pemerintah mengevaluasi program secara objektif dan merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi setiap wilayah serta sektor usaha. Informasi mengenai kepemilikan, skala, kebutuhan, dan perkembangan usaha perempuan juga penting untuk memastikan dukungan publik menjangkau kelompok yang tepat.

Rekomendasi berikutnya adalah menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan perempuan. Skema kredit yang lebih inklusif perlu diperluas, terutama bagi UMKM milik perempuan yang belum memiliki agunan atau legalitas usaha. Persyaratan pengajuan perlu dibuat sederhana dan mudah dipahami, disertai pelatihan literasi keuangan agar calon penerima mampu mengelola pinjaman secara bertanggung jawab. Pembiayaan juga perlu dilengkapi pendampingan bisnis, sehingga pelaku usaha memperoleh bantuan dalam menyusun rencana, mengatur arus kas, dan mengembangkan kegiatan usaha.

LPEM FEB UI turut mendorong penyederhanaan proses formalitas usaha. Pendaftaran dan perizinan yang lebih ringkas dapat dilengkapi pendampingan berbasis komunitas serta layanan keliling. Pendekatan tersebut berpotensi membantu perempuan yang memiliki keterbatasan waktu, akses transportasi, atau keterampilan digital. Petugas pendamping dapat memberikan penjelasan langsung mengenai dokumen, tahapan, dan manfaat formalitas usaha tanpa menambah beban administratif.

Untuk mendorong lebih banyak perempuan mendaftarkan usahanya, pemerintah juga dapat menyediakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses pembiayaan, dan perluasan kesempatan pasar. Rangkaian rekomendasi ini diarahkan untuk mengatasi hambatan pada aspek data, pembiayaan, formalitas, dan pengembangan usaha. Dengan kerangka dukungan yang lebih sesuai, perumusan kebijakan dapat berangkat dari kebutuhan pelaku usaha perempuan dan perbedaan konteks wilayah maupun sektor.