Bisnis  

Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Hanya Lima Perusahaan hingga September 2026

Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Hanya Lima Perusahaan hingga September 2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan penurunan jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir emas. Hingga September 2026, hanya lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika sekitar 15 perusahaan tercatat mengekspor komoditas tersebut.

Data itu menunjukkan bahwa jumlah eksportir emas berkurang cukup signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Perubahan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konteks penerapan kebijakan bea keluar atas emas oleh pemerintah. Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang tertentu yang dikirim ke luar negeri dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekspor.

Djaka mengaitkan penurunan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor dengan dugaan adanya perusahaan yang menahan ekspor setelah kebijakan bea keluar atas emas mulai diberlakukan. Namun, keterangan tersebut merujuk pada dugaan mengenai perilaku perusahaan, sementara angka yang disampaikan DJBC menggambarkan jumlah perusahaan yang tercatat mengekspor hingga September 2026.

Dengan demikian, terdapat perbedaan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas pada periode Januari hingga September 2025 dan periode yang sama pada 2026. Dari sekitar 15 perusahaan pada tahun sebelumnya, jumlahnya menjadi lima perusahaan pada tahun berjalan. DJBC Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap aktivitas ekspor emas setelah pemerintah memberlakukan bea keluar. Informasi mengenai jumlah eksportir ini memberikan gambaran awal mengenai perubahan aktivitas perusahaan dalam perdagangan emas ke luar negeri selama periode penerapan kebijakan tersebut.

Penurunan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas berdampak langsung terhadap realisasi pengiriman dan penerimaan negara. Hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hanya lima perusahaan yang masih menjalankan kegiatan ekspor komoditas tersebut. Secara akumulatif, kelima perusahaan itu mengirimkan emas sebanyak 3,74 ton, dengan penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar.

Angka tersebut menunjukkan skala ekspor yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan capaian sepanjang 2025. Pada tahun lalu, total ekspor emas tercatat mencapai 19,66 ton. Dengan demikian, volume yang terealisasi hingga September 2026 belum mendekati keseluruhan pengiriman pada 2025, meskipun periode pencatatannya belum mencakup satu tahun penuh. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa berkurangnya jumlah eksportir menjadi salah satu faktor penting yang menekan aktivitas perdagangan emas ke luar negeri.

Selain memengaruhi volume pengiriman, penyusutan eksportir juga berimplikasi terhadap penerimaan dari bea keluar. Nilai sekitar Rp385,2 miliar yang terkumpul berasal dari ekspor dengan volume terbatas dan bergantung pada aktivitas lima perusahaan. Apabila tren tersebut berlanjut, realisasi penerimaan hingga akhir tahun berpotensi tetap berada di bawah tingkat yang diharapkan, terutama bila tidak terdapat peningkatan jumlah pelaku usaha atau volume pengiriman.

Djaka menyampaikan bahwa tingkat ekspor emas pada 2026 juga lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pungutan bea keluar diberlakukan. Data itu mengindikasikan adanya perubahan dalam perilaku dan keputusan bisnis eksportir setelah kebijakan tersebut diterapkan. Perusahaan dapat meninjau kembali waktu pengiriman, tujuan penjualan, maupun struktur biaya ekspor untuk menyesuaikan diri terhadap pungutan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mencermati apakah penurunan ini mencerminkan pelemahan sementara atau perubahan yang lebih mendasar dalam kegiatan ekspor emas. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan penerimaan negara tetap berjalan tanpa mengurangi daya saing industri dan legalitas perdagangan emas.

Djaka menduga sebagian perusahaan yang sebelumnya aktif mengekspor emas memilih menunda pengiriman produknya. Penundaan tersebut diduga berkaitan dengan adanya pungutan bea keluar yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan sebelum melakukan ekspor. Dengan kondisi itu, perusahaan dapat mengambil sikap menunggu sambil menilai kembali rencana pengiriman dan beban biaya yang menyertainya.

Menurut Djaka, berkurangnya jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir hingga September 2026 tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menghentikan kegiatan ekspor secara permanen. Sebagian di antaranya kemungkinan masih menyimpan emas di lingkungan perusahaan dan belum merealisasikan pengiriman ke luar negeri. Keputusan untuk menunda ekspor dapat menjadi langkah sementara ketika perusahaan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan pungutan yang berlaku.

Namun, Djaka menilai perusahaan tidak mungkin terus-menerus menahan emas dalam waktu lama. Produk yang berada di perusahaan pada akhirnya perlu dikelola melalui kegiatan usaha, termasuk kemungkinan dikirim kepada pembeli di luar negeri. Atas pertimbangan tersebut, ia memperkirakan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor dapat kembali bertambah pada periode berikutnya.

Perkiraan itu tidak secara langsung menetapkan kapan setiap perusahaan akan kembali mengirim emas atau berapa besar pengiriman yang akan dilakukan. Pernyataan Djaka lebih menekankan kemungkinan perubahan jumlah eksportir setelah sebagian perusahaan menyelesaikan penundaan pengirimannya. Dengan demikian, pencatatan hanya lima perusahaan hingga September dapat dipahami sebagai gambaran aktivitas ekspor pada periode tersebut, sementara jumlah pelaku yang kembali melakukan pengiriman masih dapat berubah pada periode selanjutnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ke luar Indonesia. Hingga September 2026, aparat telah melaksanakan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi tetap menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas kepabeanan.

Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pelabuhan, bandara, serta tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari jalur distribusi dan pengiriman barang. Pemeriksaan dan pengawasan di sejumlah titik tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pengiriman emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun peraturan lain yang berlaku. Langkah ini juga mencakup penelusuran terhadap cara penyimpanan dan penyamaran barang sebelum dikirim ke luar wilayah Indonesia.

Dalam berbagai kasus yang ditangani, emas yang ditemukan tidak hadir dalam satu bentuk saja. Barang bukti tersebut berupa bubuk, batangan, dan silinder. Keberagaman bentuk itu menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan petugas ketika melakukan pemeriksaan, karena setiap bentuk dapat memiliki metode pengemasan, penyembunyian, dan pengiriman yang berbeda. Identifikasi secara cermat diperlukan agar seluruh barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran dapat diamankan dan diproses sesuai ketentuan.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pengiriman emas secara ilegal. Bea Cukai menjalankan pengawasan melalui pemeriksaan di titik masuk dan keluar barang, penindakan atas temuan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Data mengenai 94 penindakan dan barang bukti seberat 353 kilogram memberikan gambaran mengenai intensitas pengawasan yang dilakukan sampai September 2026. Informasi itu menjadi konteks penegakan terhadap penyelundupan emas dan tidak secara langsung menyatakan adanya hubungan kasus-kasus tersebut dengan penurunan jumlah perusahaan eksportir emas.

Baca juga: Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026