Bisnis  

Industri Tertekan Pembatasan Gas, Pengusaha Soroti Risiko PHK dan Keberlangsungan Produksi

Industri Tertekan Pembatasan Gas, Pengusaha Soroti Risiko PHK dan Keberlangsungan Produksi

Jakarta | Industri pengguna gas bumi menghadapi tekanan serius setelah pasokan yang diterima disebut menyusut jauh di bawah kebutuhan operasional. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menyampaikan bahwa pasokan gas untuk industri kini hanya tersisa sekitar 40–45 persen dari kebutuhan. Penyusutan tersebut membuat pelaku usaha kesulitan mempertahankan kegiatan produksi pada tingkat normal.

Kondisi ini berkaitan dengan pembatasan pasokan untuk pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Bagi industri, ketersediaan gas bumi merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan proses produksi dan memenuhi pesanan pelanggan. Ketika pasokan yang diterima jauh lebih rendah daripada kebutuhan, perusahaan tidak hanya menghadapi persoalan operasional, tetapi juga risiko terganggunya kemampuan mereka dalam memenuhi permintaan pasar.

Yustinus menggambarkan situasi tersebut sebagai keadaan darurat gas. Istilah itu menunjukkan bahwa persoalan pasokan dipandang telah mencapai tingkat yang mengancam keberlangsungan produksi industri. Apabila kondisi berlanjut, pelaku usaha akan semakin sulit menjalankan kegiatan secara konsisten, menjaga kapasitas produksi, serta memberikan kepastian kepada pelanggan yang bergantung pada hasil produksi mereka.

Tekanan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas bagi keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor industri. Dengan pasokan hanya berada pada kisaran 40–45 persen kebutuhan, ruang perusahaan untuk mempertahankan aktivitas produksi menjadi semakin terbatas. Karena itu, pengusaha meminta agar pembatasan pasokan gas bumi bagi industri dibatalkan atau dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk mencegah gangguan yang lebih besar terhadap produksi serta memastikan industri tetap mampu memenuhi kebutuhan pelanggan.

FIPGB menilai kecukupan pasokan perlu menjadi perhatian utama agar kegiatan industri tidak terus berada dalam kondisi tertekan. Kepastian pasokan gas bumi dibutuhkan untuk menjaga proses produksi tetap berjalan dan memberikan dasar yang lebih kuat bagi perusahaan dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya. Tanpa perbaikan atas kondisi tersebut, ancaman terhadap kesinambungan produksi akan tetap membayangi industri pengguna gas.

Gangguan pasokan gas memberikan tekanan langsung terhadap kinerja industri keramik. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyebut persoalan pasokan tersebut telah menekan utilisasi produksi keramik hingga berada di bawah 70 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kapasitas fasilitas produksi belum dapat digunakan secara optimal karena ketersediaan energi menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan proses manufaktur.

Penurunan utilisasi tidak hanya berdampak pada volume barang yang dapat dihasilkan, tetapi juga memengaruhi pengaturan operasional perusahaan. Ketika pasokan gas tidak mencukupi, pelaku industri dapat menghadapi kebutuhan untuk mengurangi jam kerja, menyesuaikan jadwal produksi, atau menunda sebagian kegiatan manufaktur. Langkah-langkah tersebut berpotensi menekan pendapatan dan mempersempit ruang perusahaan untuk mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja seperti sebelumnya.

Menurut keterangan Edy Suyanto, dampak terhadap tenaga kerja tercermin dari sekitar 1.500 karyawan yang telah dirumahkan dan berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja. Angka tersebut merupakan dampak yang disampaikan narasumber terkait tekanan pasokan gas, bukan pernyataan bahwa seluruh karyawan itu telah mengalami PHK. Status dirumahkan juga perlu dibedakan dari pemutusan hubungan kerja, karena keduanya memiliki konsekuensi dan proses ketenagakerjaan yang berbeda.

Hubungan pasokan energi dan keberlangsungan pekerjaan menjadi semakin jelas ketika kapasitas produksi berada di bawah tingkat normal. Semakin lama pembatasan atau gangguan berlangsung, semakin besar pula tekanan terhadap arus kas dan keputusan operasional industri. Karena itu, kepastian pasokan gas diperlukan agar perusahaan keramik dapat memulihkan utilisasi, menjaga kesinambungan produksi, serta mengurangi risiko terhadap tenaga kerja yang saat ini berada dalam kondisi rentan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2016, Saleh Husin, menilai persoalan pemenuhan gas untuk industri perlu segera diselesaikan. Menurutnya, isu mengenai keterbatasan atau pembatasan pasokan gas bukanlah persoalan baru. Masalah serupa dinilai terus berulang dan kembali menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, terutama karena gas merupakan salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan proses produksi.

Saleh menyoroti bahwa ketidakpastian pasokan dapat memengaruhi kemampuan industri dalam mempertahankan kegiatan operasionalnya. Ketika kebutuhan energi tidak terpenuhi secara memadai, perusahaan berpotensi menghadapi tekanan terhadap biaya produksi, kapasitas usaha, serta kesinambungan kegiatan industri. Situasi tersebut pada akhirnya juga dapat berdampak terhadap daya saing produk nasional dan kepastian usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.

Untuk mengatasi persoalan yang berulang itu, Saleh mengusulkan pembentukan badan tertentu yang menangani pemenuhan gas industri nasional. Gagasan tersebut diarahkan agar kebutuhan gas bagi sektor industri dapat menjadi perhatian yang lebih terfokus dan ditangani secara khusus. Usulan itu tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga dengan upaya menciptakan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan produksi.

Saleh menyebut tujuan utama langkah tersebut adalah menjaga daya saing dan keberlangsungan industri. Dengan pemenuhan gas yang lebih terjamin, pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan kegiatan produksinya serta menghadapi tekanan biaya dan kompetisi secara lebih baik. Penyelesaian persoalan gas industri karena itu dipandang perlu menjadi perhatian segera, mengingat dampaknya berkaitan langsung dengan stabilitas produksi dan keberlanjutan sektor industri nasional.

Persoalan pasokan dan harga gas bumi menjadi pokok pembahasan dalam Industry Forum 2026. Dialog ini berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan Maria Katarina sebagai pembawa dialog. Forum tersebut menghadirkan Saleh Husin, Yustinus Gunawan, dan Edy Suyanto untuk membahas tekanan yang dihadapi dunia usaha ketika kebutuhan energi harus dipenuhi dalam kondisi pasokan dan harga yang terus menjadi perhatian.

Pembahasan diarahkan pada pertanyaan utama mengenai bagaimana persoalan pasokan dan harga gas bumi memengaruhi industri. Topik ini mencakup keterkaitan ketersediaan gas, biaya produksi, kepastian operasional, serta kemampuan perusahaan menjaga daya saing. Gas bumi merupakan salah satu komponen penting bagi berbagai sektor industri, sehingga perubahan pada pasokan maupun harga dapat menjadi bagian penting dalam perencanaan kegiatan usaha.

Dialog tersebut juga mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana dampak persoalan gas bumi terhadap keberlangsungan industri dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Pertanyaan ini menempatkan industri sebagai bagian dari agenda ekonomi yang lebih luas, sekaligus menyoroti kebutuhan akan pembahasan yang mempertemukan perspektif pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, forum menjadi ruang untuk menguraikan hubungan kebijakan energi, keberlangsungan produksi, dan kontribusi industri terhadap perekonomian.

Melalui agenda dan kehadiran para narasumber tersebut, Industry Forum 2026 memusatkan perhatian pada isu gas bumi sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan aktivitas industri. Dialog bersama Maria Katarina, Saleh Husin, Yustinus Gunawan, dan Edy Suyanto pada 12 Oktober 2026 menjadi kesempatan untuk membahas kedua pertanyaan tersebut secara terbuka, tanpa mengabaikan kebutuhan industri atas kepastian pasokan, struktur harga yang mendukung kegiatan produksi, serta arah kebijakan yang relevan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca juga: FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas