Jakarta | Telkom University membenarkan adanya dugaan perundungan yang terjadi terhadap seorang mahasiswa baru di asrama putra. Peristiwa tersebut menjadi perhatian kampus setelah informasi mengenai insiden itu disampaikan kepada publik. Dalam penjelasan resminya, universitas menegaskan bahwa kejadian berlangsung di lingkungan asrama mahasiswa, sementara proses penyampaian informasi dilakukan berdasarkan keterangan pihak kampus.
Insiden itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00. Berdasarkan keterangan Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, peristiwa tersebut melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Bentuk kejadian yang dijelaskan dalam konferensi pers adalah penyemprotan api menggunakan cairan semprot terhadap mahasiswa tersebut. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan awal universitas mengenai perundungan yang terjadi di asrama putra.
Penjelasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Suyanto dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 11 Oktober 2026. Melalui forum itu, Telkom University mengungkapkan bahwa kampus mengetahui adanya insiden dan memberikan klarifikasi mengenai waktu, lokasi, serta bentuk kejadian yang telah disampaikan. Informasi yang tersedia dalam konferensi pers tersebut masih terbatas pada kronologi umum peristiwa. Karena itu, pemberitaan mengenai insiden ini perlu merujuk pada keterangan resmi dan tidak menambahkan informasi di luar bahan yang telah disampaikan oleh universitas.
Dengan adanya klarifikasi dari rektor, peristiwa di asrama putra tersebut dipastikan menjadi bagian dari perhatian Telkom University. Kampus menyampaikan informasi mengenai kejadian pada waktu yang telah disebutkan, yaitu Jumat malam, serta menjelaskan bahwa pihak yang terlibat berkaitan dengan lingkungan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri. Rincian lain mengenai peristiwa tersebut tidak dicantumkan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Penanganan terhadap dugaan perundungan mahasiswa baru di asrama Telkom University mulai dilakukan setelah rekaman video mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Video itu kemudian menarik perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi dari mahasiswa maupun masyarakat. Perkembangan tersebut mendorong kampus untuk mencermati situasi secara langsung serta mengambil langkah sesuai kondisi yang berlangsung di lingkungan asrama.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menerangkan bahwa sejumlah mahasiswa yang berada di asrama berkumpul dan menyampaikan protes terhadap kejadian dalam video tersebut. Reaksi itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian pihak yang terlibat, tetapi juga memengaruhi suasana di mahasiswa yang tinggal di lingkungan yang sama.
Respons awal terutama berlangsung di area tower atau asrama tempat mahasiswa yang terlibat tinggal. Lokasi tersebut menjadi titik perhatian karena berkaitan langsung dengan tempat kejadian dan tempat para mahasiswa menjalani aktivitas sehari-hari. Kampus memantau perkembangan situasi di area itu untuk memastikan kondisi tetap terkendali, sekaligus memahami respons mahasiswa setelah video menyebar di ruang publik.
Perhatian kampus terhadap situasi tersebut berkembang seiring meningkatnya reaksi mahasiswa dan masyarakat. Penyebaran video membuat informasi mengenai dugaan perundungan cepat diketahui oleh publik, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Dalam konteks itu, reaksi mahasiswa di asrama menjadi bagian penting yang turut diperhatikan kampus ketika merespons persoalan dan menilai kondisi lingkungan tempat mahasiswa baru tinggal.
Langkah awal yang diambil kampus berfokus pada pengamanan mahasiswa yang menjadi korban serta pemenuhan hak-haknya. Korban ditempatkan dalam kondisi yang lebih terlindungi agar dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan keterangan tanpa tekanan. Kampus juga memastikan kebutuhan mahasiswa tetap diperhatikan, termasuk hak untuk mendapatkan rasa aman selama proses penanganan berlangsung. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons cepat terhadap situasi yang terjadi di lingkungan asrama.
Selain mengamankan korban, pihak kampus berupaya meredakan keadaan agar suasana asrama kembali kondusif. Penanganan melibatkan Direktorat Kemahasiswaan dan Karier, tim PPAKPT atau Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi, perwakilan fakultas terkait, unsur sivitas akademika, serta bidang sumber daya. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk memastikan langkah yang diambil berjalan terkoordinasi, mengutamakan keselamatan mahasiswa, dan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan secara menyeluruh.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, mahasiswa disebut kembali ke area masing-masing di asrama. Kembalinya mahasiswa ke tempat masing-masing menjadi bagian dari upaya memulihkan kondisi lingkungan agar aktivitas dapat berlangsung dengan lebih tenang. Kampus tetap melakukan pemantauan dan berusaha menjaga agar keadaan tidak kembali memanas, sekaligus memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan di asrama dalam suasana yang aman.
Penanganan kemudian dilanjutkan melalui konsultasi dan diskusi dengan pihak yang disebut sebagai pelaku maupun korban. Proses ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai peristiwa, mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah lanjutan yang diperlukan. Kampus menyampaikan bahwa penanganan tetap dilakukan melalui unsur-unsur yang telah dilibatkan, dengan mempertimbangkan perlindungan korban, pemulihan suasana asrama, dan penyelesaian persoalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Sehari setelah kejadian di asrama Telkom University, pihak kampus mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami kronologi secara lebih lengkap, termasuk mengetahui rangkaian kejadian, waktu berlangsungnya peristiwa, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Kampus tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi juga berupaya membandingkan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber.
Permintaan keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan secara bertahap. Setiap informasi yang diterima masih perlu diverifikasi agar gambaran mengenai peristiwa dapat disusun secara hati-hati dan berdasarkan data yang tersedia. Proses ini juga diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kejadian di asrama, baik secara langsung maupun dalam konteks lain yang masih perlu ditelusuri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kampus menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat. Sanksi tersebut merupakan tindakan yang diambil dalam tahap awal penanganan, setelah kampus memperoleh informasi dan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemberian sanksi administratif tidak menghentikan proses pengumpulan informasi, sebab kampus masih perlu memastikan kesesuaian keterangan para pihak, informasi yang telah dihimpun, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga tahap ini, verifikasi serta pengumpulan informasi tambahan masih berlangsung. Kampus masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut dan pembagian peran masing-masing pihak. Karena pemeriksaan belum selesai, status penanganan tetap berjalan dan belum terdapat informasi tambahan yang dapat digunakan untuk menetapkan bentuk pelanggaran, tingkat kesalahan, atau sanksi lanjutan di luar tindakan administratif yang telah disampaikan.
Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

