Hukum  

Empat Tersangka Diamankan dalam Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri

Empat Tersangka Diamankan dalam Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri

KEDIRI, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dua perkara berbeda yang berkaitan dengan kematian bayi dan janin terungkap di Kediri, Jawa Timur. Dalam rangkaian penanganan kedua perkara tersebut, aparat menetapkan dua pasangan kekasih sebagai tersangka. Keempatnya diamankan karena diduga terlibat dalam peristiwa yang berujung pada kematian bayi dan janin, dengan perkara masing-masing berdiri sendiri.

Kasus pertama dan kasus kedua memiliki latar belakang yang serupa, yakni upaya menyembunyikan kehamilan di luar nikah. Kehamilan tersebut disembunyikan karena para pihak yang terlibat takut diketahui oleh keluarga. Upaya menutupi kondisi itu kemudian berkaitan dengan perkara kematian bayi dan janin yang kini ditangani dalam proses hukum.

Empat orang yang telah ditangkap dalam dua perkara tersebut adalah TW (23), DA (22), AW (20), dan RGP (20). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda, masing-masing berkaitan dengan kematian bayi atau janin. Pengungkapan ini menegaskan bahwa dua peristiwa tersebut tidak merupakan satu kasus yang sama, meskipun memiliki kesamaan latar belakang berupa kehamilan di luar nikah yang berusaha disembunyikan dari keluarga.

Dengan diamankannya empat tersangka, penanganan terhadap dua perkara kematian bayi dan janin di Kediri memasuki tahap proses hukum. Identitas para tersangka disebutkan berdasarkan inisial beserta usia mereka, sementara masing-masing perkara tetap dipisahkan sesuai peristiwa yang melatarbelakanginya. Fakta utama yang terungkap ialah adanya dua pasangan kekasih, empat tersangka, serta dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan upaya menyembunyikan kehamilan di luar nikah karena kekhawatiran diketahui keluarga.

Perkara pertama bermula pada Sabtu dini hari, 3 Oktober, ketika TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Persalinan tersebut berlangsung tanpa diketahui anggota keluarga lainnya. Setelah bayi lahir, TW disebut berada dalam kondisi panik karena khawatir suara tangisan terdengar oleh orang-orang yang berada di rumah. Kekhawatiran itu kemudian mendorongnya melakukan tindakan yang berujung fatal terhadap bayi tersebut.

Sesaat setelah persalinan, TW membekap mulut dan hidung bayi. Tindakan itu dilakukan selama beberapa saat hingga bayi tidak lagi bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan kepada keluarga maupun pihak berwenang. Jasad bayi kemudian tetap berada dalam penguasaan TW sebelum dibawa oleh DA pada hari berikutnya. Keterlibatan DA berlanjut dengan pemindahan jasad dari lokasi awal ke wilayah lain.

Pada Minggu, 4 Oktober, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Pemakaman itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga atau masyarakat sekitar. Polisi selanjutnya mengungkap rangkaian kejadian tersebut dalam penyelidikan kasus kematian bayi dan mengamankan TW serta DA untuk menjalani pemeriksaan. Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif menjelaskan bahwa tindakan para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa takut apabila kehamilan dan kelahiran itu diketahui oleh orang tua mereka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menjelaskan motif, peran masing-masing, serta urutan peristiwa dalam perkara ini.

Perkara kedua melibatkan AW dan RGP, yang diamankan terkait penemuan janin laki-laki di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan ketika ditemukan oleh warga. Penemuan ini menjadi awal pengungkapan perkara yang berbeda dari kasus pertama, karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembuangan janin setelah proses pengguguran kandungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk menutupi kehamilannya. Tindakan itu dilakukan ketika kehamilan tersebut belum diketahui secara terbuka. Setelah obat dikonsumsi, janin kemudian keluar. Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum janin ditemukan di lokasi pembuangan.

Setelah janin keluar, AW dan RGP sempat menyimpannya. Keduanya mengaku belum siap menikah. Dalam kondisi tersebut, janin kemudian dibawa dan dibuang di tepi jalan Dusun Kunir. Warga yang menemukan janin itu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut sehingga aparat dapat melakukan penyelidikan terhadap identitas pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penanganan perkara ini berfokus pada dugaan tindakan AW dalam mengonsumsi obat penggugur kandungan, serta keterlibatan AW dan RGP dalam menyimpan dan membuang janin tersebut. Uraian itu membedakan perkara kedua dari perkara pertama yang turut disebut dalam penanganan kasus kematian bayi di Kediri. Berdasarkan informasi yang tersedia, alasan yang disampaikan keduanya adalah belum siap menikah, sementara rincian lain mengenai perkara tersebut tetap menunggu proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dalam penanganan perkara pertama, TW dan DA dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kematian bayi serta perlindungan anak. Keduanya dikenai Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap dugaan perbuatan yang mengakibatkan anak meninggal dunia, termasuk aspek pertanggungjawaban pidana dan akibat yang ditimbulkan.

Terhadap AW dan RGP, penyidik menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan konstruksi perkara kedua. Keduanya dikenai Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka akan menjalani tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan, pendalaman alat bukti, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum apabila berkas dinyatakan lengkap.

Perbedaan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka menunjukkan bahwa penyidik memisahkan penanganan berdasarkan rangkaian peristiwa, peran, serta dugaan perbuatan dalam setiap perkara. Penetapan sangkaan tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan. Para tersangka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menjalani proses sesuai asas praduga tak bersalah.

Latif mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Ia mengingatkan bahwa persoalan tidak boleh diselesaikan melalui jalan pintas yang melanggar hukum. Setiap masalah perlu dihadapi dengan cara yang bertanggung jawab, termasuk mencari bantuan keluarga, tokoh masyarakat, tenaga profesional, atau melaporkannya kepada aparat apabila terdapat situasi yang membahayakan.