Hukum  

Eksepsi Febrie Adriansyah dan Sorotan atas Rincian Dakwaan JPU

Eksepsi Febrie Adriansyah dan Sorotan atas Rincian Dakwaan JPU

Jakarta | Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menyoroti rincian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kamilov, dakwaan tersebut terkesan dipaksakan karena belum menguraikan secara rinci perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie. Penilaian itu ia sampaikan sebagai kritik atas cara jaksa merumuskan tuduhan, bukan sebagai penetapan mengenai benar atau tidaknya dugaan perkara.

Kamilov menggambarkan dakwaan tersebut seolah tidak memiliki alur perbuatan konkret yang dapat menjelaskan apa yang, menurut JPU, dilakukan terdakwa. Dalam pandangannya, uraian dakwaan semestinya menunjukkan rangkaian peristiwa secara jelas, termasuk hubungan perbuatan yang dituduhkan dan unsur tindak pidana yang didakwakan. Tanpa paparan yang cukup terperinci, pembaca dapat kesulitan memahami dasar tuduhan serta bagaimana dugaan pemerasan dikaitkan dengan TPPU. Ia menilai, kejelasan semacam itu penting agar dakwaan tidak hanya menyebutkan jenis tindak pidana, tetapi juga memaparkan perbuatan yang menjadi landasan tuduhan.

Sorotan tersebut berpusat pada kecukupan uraian dalam dokumen dakwaan, bukan pada kesimpulan bahwa Febrie telah melakukan tindak pidana. Kamilov menekankan bahwa tuduhan perlu disampaikan dengan runtut dan spesifik sehingga terdakwa mengetahui perbuatan apa yang harus dijawab dalam proses persidangan. Pada saat yang sama, penilaian Kamilov merupakan pandangan seorang pengamat terhadap konstruksi dakwaan, sementara perkara tetap harus dinilai melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, kritiknya menempatkan kelengkapan uraian jaksa sebagai persoalan yang perlu dicermati, terutama mengenai apakah dakwaan telah menerangkan secara memadai peristiwa yang dituduhkan kepada Febrie. Uraian yang terang juga membantu publik membedakan isi tuduhan JPU, pendapat pengamat, dan fakta yang kelak dipertimbangkan hakim berdasarkan bukti serta keterangan dalam persidangan. Sampai proses itu berlangsung, dakwaan tetap merupakan tuduhan yang harus diuji, bukan bukti bahwa seluruh perbuatan yang disebutkan telah terbukti.Kamilov menyebut jaksa yang menangani perkara Febrie Adriansyah tergabung dalam Tim 9. Ia menggambarkan para jaksa tersebut sebagai orang-orang terpilih yang dipercaya menjalankan penanganan perkara. Menurut Kamilov, selama bertugas, anggota tim itu menunjukkan integritas yang baik. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai aparat penuntut umum yang menyusun dan membacakan dakwaan, sekaligus menjadi latar bagi sorotannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Penilaian itu disampaikan oleh Kamilov, bukan sebagai kesimpulan resmi mengenai mutu kerja seluruh anggota tim.

Meski mengakui integritas Tim 9, Kamilov menyampaikan bahwa kesan penanganan perkara yang dipaksakan tetap perlu ditanggapi secara serius. Jika kesan tersebut muncul, ia berpandangan Komisi Kejaksaan (Komjak) perlu menyiapkan tim pengawasan. Tim itu, menurut usulannya, dapat memantau kinerja jaksa dalam menangani perkara, sehingga prosesnya memperoleh perhatian dan pengawasan yang memadai. Pernyataan bersyarat ini menempatkan pengawasan sebagai langkah yang patut dipertimbangkan apabila terdapat anggapan bahwa perkara berjalan dengan cara yang tidak semestinya.

Usulan Kamilov perlu dibedakan dari keterangan tentang tindakan yang sudah dilakukan. Ia meminta Komjak menyiapkan pengawasan jika penanganan perkara memang terkesan dipaksakan; ia tidak menyatakan bahwa Komjak telah membentuk tim atau mulai memantau Tim 9. Dengan demikian, permintaan tersebut mencerminkan pandangan dan dorongan Kamilov agar mekanisme pengawasan dipertimbangkan, bukan konfirmasi adanya pemeriksaan oleh Komjak. Pembedaan ini penting agar pernyataan tentang kemungkinan pengawasan tidak disalahartikan sebagai laporan bahwa pelanggaran telah terbukti atau bahwa pengawasan resmi sudah berlangsung. Pada saat yang sama, penilaian positif Kamilov terhadap integritas para jaksa tidak meniadakan perlunya pemantauan apabila muncul keraguan atas proses penanganan perkara. Pengawasan, dalam kerangka pandangannya, dapat membantu memastikan pekerjaan jaksa tetap diperhatikan secara objektif dan transparan, tanpa lebih dahulu menganggap adanya kesalahan. Sikap itu menegaskan bahwa integritas yang ia atribusikan kepada Tim 9 dan usulan pengawasan merupakan dua hal yang dapat berjalan berdampingan. Keduanya disampaikan sebagai pandangan Kamilov dalam menanggapi sorotan terhadap rincian dakwaan dan proses penanganannya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Febrie Adriansyah pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Dalam tahap ini, pihak terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terutama mengenai rumusan perkara dan kecukupan uraian yang menjadi dasar penuntutan. Eksepsi tersebut belum membahas pembuktian secara menyeluruh, karena majelis hakim terlebih dahulu akan menilai apakah dakwaan telah disusun secara jelas dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Melalui eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari sel tahanan. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari keberatan atas proses dan materi dakwaan, bukan sebagai putusan bahwa perkara telah terbukti atau bahwa dirinya bersalah. Keputusan mengenai keberatan tersebut berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan isi nota, tanggapan JPU, dan aturan yang berlaku sebelum menetapkan langkah persidangan berikutnya.

Salah satu pokok yang dipersoalkan ialah dakwaan mengenai dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, yang disebut berlangsung melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie mempertanyakan kejelasan uraian mengenai dugaan peristiwa itu dan hubungan masing-masing pihak dalam konstruksi perkara yang diajukan JPU. Nilai serta rangkaian perbuatan tersebut merupakan bagian dari tuduhan dalam surat dakwaan, sehingga pada tahap ini harus dipahami sebagai dalil penuntut yang masih perlu diuji di persidangan.

Febrie juga meminta agar JPU menjelaskan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya sehingga ia ditempatkan sebagai terdakwa. Menurut pokok keberatan yang diajukan, dakwaan perlu menguraikan secara terang tindakan yang dianggap dilakukan, konteksnya, serta kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Kejelasan itu penting agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat menyiapkan pembelaan secara efektif. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai apakah uraian dakwaan cukup cermat, jelas, dan lengkap untuk menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara. Sampai ada penilaian dan pembuktian lebih lanjut, dugaan pemerasan tersebut tetap merupakan tuduhan JPU, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Dalam pembelaannya, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Ia juga menjelaskan bahwa upayanya menangani perkara-perkara besar didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Menurut Febrie, sejumlah perkara tersebut telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai, sehingga penanganannya menjadi bagian dari pekerjaan yang ia lakukan.

Febrie turut mengklaim bahwa selama sekitar 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung, ia tidak pernah meminta jabatan. Ia juga menyebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan. Kedua hal itu disampaikannya untuk mendukung pandangannya bahwa tidak ada persoalan terkait jabatan yang pernah ia minta atau jalani. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaannya dan perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan Febrie, bukan sebagai kesimpulan terpisah mengenai perkara.

Dalam menjelaskan rekam jejaknya, Febrie juga mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian mengenai perkara-perkara tersebut. Karena itu, penyebutan rekam jejak itu dapat dicatat sebagai bagian dari argumen yang diajukan Febrie tanpa menambahkan nama kasus, kronologi, ataupun hasil penanganan yang tidak tercantum dalam bahan.

Jadwal sidang eksepsi pada Rabu, 14 Oktober 2026, perlu dibedakan dari keterangan Kamilov yang muncul dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Praktik Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Ketegasan Aparat Jadi Sorotan